Lensa Maluku, – Kuasa hukum dari tergugat l Vichtor Sutheno dan tergugat ll Jhon Mattadattu melalui tim kuasa Hukum dari kantor Hukum Nusa Ina Law Office yg berkantor di Jakarta Selatan, mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang telah memberikan keputusan secara adil dalam persidangan yang diajukan Leonora Hunila selaku penggugat.
Sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/2024/PN Amb, pada Rabu (12/6/2025) di Pengadilan Negeri Ambon, yang berlangsung secara Online (Ecourt) Vichtor Sutheno akhirnya memenangkan perkara tanah di jl. Dr. J. Leimena, Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon. Dimana perkara tersebut ditangani oleh Kitson Sianturi, Seven Zebua, dan Anrikson Sianturi selaku kuasa kusa hukum tergugat.
” Pembacaan putusan Rabu 11 Juni, Majelis hakim menyatakan, mengabulkan Eksepsi Tergugat I. Kemudian majelis hakim menyatakan menolak tuntutan provisi. Dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.470.000,00,” ujar Kitson Sianturi, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (13/6).
Selain itu, Kitson sianturi mengatakan tim kuasa hukum tergugat I putusan menyatakan pengadilan ambon layak diberi apresiasi, sebab putusan ini menguatkan kebenaran tidak dapat dikabulkan oleh siapapun, Itu tambah di.
Sementara itu, Seven Zebua yang juga kuasa hukum dari tergugat mengatakan, dengan berakhirnya perkara ini diharapkan semua pihak maupun dari Penggugat bisa menerima dan menghargai putusan pengadilan dengan baik.
” Atas putusan tersebut kita sangat berterimakasih, sebab kita berkeyakinan semua yang kita ajukan dan sampaikan pada fakta persidangan telah di pertimbangkan dengan adil oleh majelis hakim. Dan kita berharap semua pihak menghargainya, dan masih terbuka upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak menerima,” ujar Seven.
Anrikson Sianturi menambahkan, meskipun putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum, ia memastikan Kliennya memiliki sertifikat yang kuat sehingga bisa memenangkan perkara ini.
” Dengan adanya putusan ini kami berharap jangan ada pihak-pihak yang mengklaim tentang hak kepemilikan atas tanah objek sengketa, sebab pada dasarnya klien kami memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik ditambah sudah ada putusan dari pengadilan negeri Ambon,” tegas tambah Anrikson Sianturi yang berkantor di jakarta selatan sambil menutup telpon selulernya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Victor Sutheno mengaku bersyukur atas kemenangan ini. ” Atas putusan tersebut saya sangat bersyukur dan berterimakasih, dan semoga dengan adanya putusan ini bisa meyakinkan kami untuk terus menjalankan kegiatan sehari-hari diatas tanah objek sengketa,” ucap Victor dengan penuh syukur.
Sebelumnya, penggugat mengajukan gugatan dengan dasar mengklaim bahwa tanah objek perkara adalah sebagai warisan dari Almarhum, Orang tuanya. Sementara terhadap tanah objek perkara tersebut telah diterbitkan sertifikat sejak tahun 1983. Didalam sertifikat tersebut tidak pernah tercantum nama Almarhum, Orang tua penggugat sebagai pemegang hak atas tanah.
” Klien kita (Victor Sutheno) memperoleh tanah tersebut berdasarkan jual beli pada tahun 2016, sehingga oleh karena peralihan jual beli tersebut maka pemegang hak atas tanah objek perkara sebagaimana disebutkan dalam SHMA adalah klien kita Victor Sutheno,” tandas kuasa Hukumnya.
Discussion about this post