Berita Terkini Maluku
Monday, October 6, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa hukum Vichtor Sutheno dan Jhon Mattadattu Apresiasi Kinerja Pengadilan Negeri (PN) Ambon

Admin by Admin
June 15, 2025
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Kuasa hukum Vichtor Sutheno dan Jhon Mattadattu Apresiasi Kinerja Pengadilan Negeri (PN) Ambon

Lensa Maluku, – Kuasa hukum dari tergugat l Vichtor Sutheno dan tergugat ll Jhon Mattadattu melalui tim kuasa Hukum dari kantor Hukum Nusa Ina Law Office yg berkantor di Jakarta Selatan, mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang telah memberikan keputusan secara adil dalam persidangan yang diajukan Leonora Hunila selaku penggugat.

Sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/2024/PN Amb, pada Rabu (12/6/2025) di Pengadilan Negeri Ambon, yang berlangsung secara Online (Ecourt) Vichtor Sutheno akhirnya memenangkan perkara tanah di jl. Dr. J. Leimena, Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon. Dimana perkara tersebut ditangani oleh Kitson Sianturi, Seven Zebua, dan Anrikson Sianturi selaku kuasa kusa hukum tergugat.

RELATED POSTS

1.500 Anggota BRNR Hadiri Pelantikan DPC dan PAC BRNR Bursel, Ini Pesan Bupati La Hamidi

Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

” Pembacaan putusan Rabu 11 Juni, Majelis hakim menyatakan, mengabulkan Eksepsi Tergugat I. Kemudian majelis hakim menyatakan menolak tuntutan provisi. Dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.470.000,00,” ujar Kitson Sianturi, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (13/6).

Selain itu, Kitson sianturi mengatakan tim kuasa hukum tergugat I putusan menyatakan pengadilan ambon layak diberi apresiasi, sebab putusan ini menguatkan kebenaran tidak dapat dikabulkan oleh siapapun, Itu tambah di.

Sementara itu, Seven Zebua yang juga kuasa hukum dari tergugat mengatakan, dengan berakhirnya perkara ini diharapkan semua pihak maupun dari Penggugat bisa menerima dan menghargai putusan pengadilan dengan baik.

” Atas putusan tersebut kita sangat berterimakasih, sebab kita berkeyakinan semua yang kita ajukan dan sampaikan pada fakta persidangan telah di pertimbangkan dengan adil oleh majelis hakim. Dan kita berharap semua pihak menghargainya, dan masih terbuka upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak menerima,” ujar Seven.

Anrikson Sianturi menambahkan, meskipun putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum, ia memastikan Kliennya memiliki sertifikat yang kuat sehingga bisa memenangkan perkara ini.

” Dengan adanya putusan ini kami berharap jangan ada pihak-pihak yang mengklaim tentang hak kepemilikan atas tanah objek sengketa, sebab pada dasarnya klien kami memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik ditambah sudah ada putusan dari pengadilan negeri Ambon,” tegas tambah Anrikson Sianturi yang berkantor di jakarta selatan sambil menutup telpon selulernya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Victor Sutheno mengaku bersyukur atas kemenangan ini. ” Atas putusan tersebut saya sangat bersyukur dan berterimakasih, dan semoga dengan adanya putusan ini bisa meyakinkan kami untuk terus menjalankan kegiatan sehari-hari diatas tanah objek sengketa,” ucap Victor dengan penuh syukur.

Sebelumnya, penggugat mengajukan gugatan dengan dasar mengklaim bahwa tanah objek perkara adalah sebagai warisan dari Almarhum, Orang tuanya. Sementara terhadap tanah objek perkara tersebut telah diterbitkan sertifikat sejak tahun 1983. Didalam sertifikat tersebut tidak pernah tercantum nama Almarhum, Orang tua penggugat sebagai pemegang hak atas tanah.

” Klien kita (Victor Sutheno) memperoleh tanah tersebut berdasarkan jual beli pada tahun 2016, sehingga oleh karena peralihan jual beli tersebut maka pemegang hak atas tanah objek perkara sebagaimana disebutkan dalam SHMA adalah klien kita Victor Sutheno,” tandas kuasa Hukumnya.

Admin

Admin

Related Posts

1.500 Anggota BRNR Hadiri Pelantikan DPC dan PAC BRNR Bursel, Ini Pesan Bupati La Hamidi

1.500 Anggota BRNR Hadiri Pelantikan DPC dan PAC BRNR Bursel, Ini Pesan Bupati La Hamidi

by Admin
October 4, 2025
0

Lensa Maluku,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) yang dipimpin Sudirman Buton (Ketua), Sekretaris Juanda Waris dan...

Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

by Admin
October 3, 2025
0

Lensa Maluku, - Video pendek yang viral di media sosial kembali menunjukan temuan belatung di dalam menu Makan Bergizi Gratis...

Pemuda Pancasila Gelar Silaturahmi Dengan Kapolres Bursel A.K.B.P Andi P. Lorena

Pemuda Pancasila Gelar Silaturahmi Dengan Kapolres Bursel A.K.B.P Andi P. Lorena

by Admin
October 2, 2025
0

Lensa Maluku, - Dalam upaya mempererat sinergi antar lembaga dan menjaga keamanan wilayah, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila melakukan silaturahmi...

Gonta Ganti HP Tiap Tahun? Nggak Perlu Kalau Punya OPPO A6 Pro

Gonta Ganti HP Tiap Tahun? Nggak Perlu Kalau Punya OPPO A6 Pro

by Admin
October 2, 2025
0

Lensa Maluku, - Bayangkan kamu lagi sibuk-sibuknya, pagi harus buru-buru meeting online, siang ngejar konten buat kerjaan, malam lanjut gaming...

Basir Solissa Ketua Fraksi- P2B DPRD Bursel Terima Ranperda APBD Perubahan 2025 Dengan Cacatan Kritis

Basir Solissa Ketua Fraksi- P2B DPRD Bursel Terima Ranperda APBD Perubahan 2025 Dengan Cacatan Kritis

by Admin
October 2, 2025
0

Lensa Maluku, - Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (F-P2B) DPRD Kabupaten Buru Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)...

Next Post
Keikhlasan Seorang Bupati Ikram Umasugi untuk Negeri Bupolo

Keikhlasan Seorang Bupati Ikram Umasugi untuk Negeri Bupolo

Almuhajir : Ketua DPD KNPI Maluku di Bung Arman Kalean Tidak Bertuan, Bergerak Berdasarkan Nurani, Akal Sehat, dan Komitmen Terhadap Masa Depan Maluku

Almuhajir : Ketua DPD KNPI Maluku di Bung Arman Kalean Tidak Bertuan, Bergerak Berdasarkan Nurani, Akal Sehat, dan Komitmen Terhadap Masa Depan Maluku

Discussion about this post

RECOMMENDED

Libatkan Koperasi, Wartelsuspas Lapas Namlea Terus Beri Akses Komunikasi Untuk Warga Binaan

Libatkan Koperasi, Wartelsuspas Lapas Namlea Terus Beri Akses Komunikasi Untuk Warga Binaan

October 6, 2025
Patroli Rutin Malam Hari, Polsek Namlea Bubarkan Judi King, Judi Domino, Temukan 6 Remaja dan Pasangan Bukan Suami-Istri Di Dua Penginapan

Patroli Rutin Malam Hari, Polsek Namlea Bubarkan Judi King, Judi Domino, Temukan 6 Remaja dan Pasangan Bukan Suami-Istri Di Dua Penginapan

October 6, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In