Berita Terkini Maluku
Friday, July 18, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kuasa hukum Vichtor Sutheno dan Jhon Mattadattu Apresiasi Kinerja Pengadilan Negeri (PN) Ambon

Admin by Admin
June 15, 2025
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Kuasa hukum Vichtor Sutheno dan Jhon Mattadattu Apresiasi Kinerja Pengadilan Negeri (PN) Ambon

Lensa Maluku, – Kuasa hukum dari tergugat l Vichtor Sutheno dan tergugat ll Jhon Mattadattu melalui tim kuasa Hukum dari kantor Hukum Nusa Ina Law Office yg berkantor di Jakarta Selatan, mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang telah memberikan keputusan secara adil dalam persidangan yang diajukan Leonora Hunila selaku penggugat.

Sidang dengan nomor perkara 316/Pdt.G/2024/PN Amb, pada Rabu (12/6/2025) di Pengadilan Negeri Ambon, yang berlangsung secara Online (Ecourt) Vichtor Sutheno akhirnya memenangkan perkara tanah di jl. Dr. J. Leimena, Desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon. Dimana perkara tersebut ditangani oleh Kitson Sianturi, Seven Zebua, dan Anrikson Sianturi selaku kuasa kusa hukum tergugat.

RELATED POSTS

DPD Hanura Gelar Akan Gelar Musda, Eric Angkie Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua

Rakerdes Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Desa 2026 Wujudkan Kabupaten Buru Berseri, Ini Pesan Bupati Ikram

” Pembacaan putusan Rabu 11 Juni, Majelis hakim menyatakan, mengabulkan Eksepsi Tergugat I. Kemudian majelis hakim menyatakan menolak tuntutan provisi. Dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.470.000,00,” ujar Kitson Sianturi, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (13/6).

Selain itu, Kitson sianturi mengatakan tim kuasa hukum tergugat I putusan menyatakan pengadilan ambon layak diberi apresiasi, sebab putusan ini menguatkan kebenaran tidak dapat dikabulkan oleh siapapun, Itu tambah di.

Sementara itu, Seven Zebua yang juga kuasa hukum dari tergugat mengatakan, dengan berakhirnya perkara ini diharapkan semua pihak maupun dari Penggugat bisa menerima dan menghargai putusan pengadilan dengan baik.

” Atas putusan tersebut kita sangat berterimakasih, sebab kita berkeyakinan semua yang kita ajukan dan sampaikan pada fakta persidangan telah di pertimbangkan dengan adil oleh majelis hakim. Dan kita berharap semua pihak menghargainya, dan masih terbuka upaya hukum bagi pihak-pihak yang tidak menerima,” ujar Seven.

Anrikson Sianturi menambahkan, meskipun putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum, ia memastikan Kliennya memiliki sertifikat yang kuat sehingga bisa memenangkan perkara ini.

” Dengan adanya putusan ini kami berharap jangan ada pihak-pihak yang mengklaim tentang hak kepemilikan atas tanah objek sengketa, sebab pada dasarnya klien kami memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik ditambah sudah ada putusan dari pengadilan negeri Ambon,” tegas tambah Anrikson Sianturi yang berkantor di jakarta selatan sambil menutup telpon selulernya.

Senada dengan kuasa hukumnya, Victor Sutheno mengaku bersyukur atas kemenangan ini. ” Atas putusan tersebut saya sangat bersyukur dan berterimakasih, dan semoga dengan adanya putusan ini bisa meyakinkan kami untuk terus menjalankan kegiatan sehari-hari diatas tanah objek sengketa,” ucap Victor dengan penuh syukur.

Sebelumnya, penggugat mengajukan gugatan dengan dasar mengklaim bahwa tanah objek perkara adalah sebagai warisan dari Almarhum, Orang tuanya. Sementara terhadap tanah objek perkara tersebut telah diterbitkan sertifikat sejak tahun 1983. Didalam sertifikat tersebut tidak pernah tercantum nama Almarhum, Orang tua penggugat sebagai pemegang hak atas tanah.

” Klien kita (Victor Sutheno) memperoleh tanah tersebut berdasarkan jual beli pada tahun 2016, sehingga oleh karena peralihan jual beli tersebut maka pemegang hak atas tanah objek perkara sebagaimana disebutkan dalam SHMA adalah klien kita Victor Sutheno,” tandas kuasa Hukumnya.

Admin

Admin

Related Posts

DPD Hanura Gelar Akan Gelar Musda, Eric Angkie Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua

DPD Hanura Gelar Akan Gelar Musda, Eric Angkie Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua

by Admin
July 18, 2025
0

Lensa Maluku, - DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Maluku akan menggelar Musda, untuk memilih ketua DPD Hanura. Oleh karena...

Rakerdes Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Desa 2026 Wujudkan Kabupaten Buru Berseri, Ini Pesan Bupati Ikram

Rakerdes Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Desa 2026 Wujudkan Kabupaten Buru Berseri, Ini Pesan Bupati Ikram

by Admin
July 18, 2025
0

Lensa Maluku,- Wujudkan "BUPOLO BERSERI” Sinergi Desa dengan Kabupaten Buru Dimulai dari Wanareja Desa Wanareja, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, pada...

Kapolres Buru Selatan Tinjau Daerah terdampak banjir di Kecamatan Waesama Serta Salurkan bantuan Untuk Warga

Kapolres Buru Selatan Tinjau Daerah terdampak banjir di Kecamatan Waesama Serta Salurkan bantuan Untuk Warga

by Admin
July 18, 2025
0

Lensa Maluku, – Kapolres Buru Selatan A.K.B.P Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., bersama jajaran Forkopimda Buru Selatan menunjukkan kepedulian kepada...

Kapolres Buru Selatan Melaksanakan Peninjauan di Beberapa Lokasi terdampak Banjir dan Peninjauan Pembangunan Jalan dan Jembatan

Kapolres Buru Selatan Melaksanakan Peninjauan di Beberapa Lokasi terdampak Banjir dan Peninjauan Pembangunan Jalan dan Jembatan

by Admin
July 18, 2025
0

Lensa Maluku, – Rabu 16 Juli 2025, Kapolres Buru Selatan A.K.B.P Andi P. Lorena, S.I.K.,M.H., melaksanakan peninjauan terhadap daerah terdampak...

Resmi Lepas Bantuan Beras Untuk 119.990 KK Gubernur: Bantuan ini Diharapkan Tepat Sasaran

Resmi Lepas Bantuan Beras Untuk 119.990 KK Gubernur: Bantuan ini Diharapkan Tepat Sasaran

by Admin
July 18, 2025
0

Lensa Maluku, - Pemerintah Provinsi Maluku Bersama Bulog Divre Maluku dan Maluku Utara resmi melepas bantuan Cadangan Pangan Pemerintah berupa...

Next Post
Keikhlasan Seorang Bupati Ikram Umasugi untuk Negeri Bupolo

Keikhlasan Seorang Bupati Ikram Umasugi untuk Negeri Bupolo

Almuhajir : Ketua DPD KNPI Maluku di Bung Arman Kalean Tidak Bertuan, Bergerak Berdasarkan Nurani, Akal Sehat, dan Komitmen Terhadap Masa Depan Maluku

Almuhajir : Ketua DPD KNPI Maluku di Bung Arman Kalean Tidak Bertuan, Bergerak Berdasarkan Nurani, Akal Sehat, dan Komitmen Terhadap Masa Depan Maluku

Discussion about this post

RECOMMENDED

DPD Hanura Gelar Akan Gelar Musda, Eric Angkie Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua

DPD Hanura Gelar Akan Gelar Musda, Eric Angkie Mengambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua

July 18, 2025
Rakerdes Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Desa 2026 Wujudkan Kabupaten Buru Berseri, Ini Pesan Bupati Ikram

Rakerdes Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Desa 2026 Wujudkan Kabupaten Buru Berseri, Ini Pesan Bupati Ikram

July 18, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In