Berita Terkini Maluku
Wednesday, December 17, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Lapas Wahai Teken Akta Pendirian Koperasi, Wujudkan Legalitas Primkopasindo

Admin by Admin
October 31, 2025
in Berita, Daerah
Lapas Wahai Teken Akta Pendirian Koperasi, Wujudkan Legalitas Primkopasindo

Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai lewat Para Pengurus Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) menandatangani akta pendirian koperasi di Kantor Notaris Latupauw Selanno, Jumat (31/10), dengan tujuan agar koperasi Lapas Wahai memiliki status badan hukum yang sah atau legal secara hukum.

Kepala Urusan Tata Usaha yang juga Ketua Primkopasindo Lapas Wahai, Abdul Azis, mengatakan koperasi yang dibentuk di lingkungan pemasyarakatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petugas pemasyarakatan dan warga binaan, serta mendukung program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui kegiatan ekonomi produktif.

RELATED POSTS

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

“Oleh karena itu kami berupaya mewujudkan legalitas dan menjadikan Primkopasindo Lapas Wahai diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat beroperasi secara profesional dan akuntabel,” ungkap Azis.

Adapun Pengurus Primkopasindo yang menandatangani akta pendirian adalah Abdul Azis sebagai Ketua Primkopasindo Lapas Wahai, Aron Horhoruw sebagai Sekretaris dan Farahnas Sabban sebagai bendahara.

Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi antara Pengurus Primkopasindo Lapas Wahai bersama Notaris, Latupauw Selanno, itu berjalan baik dan lancar sebagai syarat mutlak pengesahan koperasi. Latupauw sebelumnya telah melakukan verifikasi melalui Pemeriksaan Identitas Pengurus, Pemeriksaan Dokumen dan Verifikasi Isi Dokumen yang dilanjutkan dengan Penandatanganan akta dan Pemberian cap jempol sebagai tanda persetujuan dan pengakuan.

“Selanjutnya kami akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum yang dikelola oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Jika semua persyaratan terpenuhi dan disetujui, Kemenkum akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi. Dengan terbitnya SK ini, Primkopasindo Lapas Wahai secara resmi diakui sebagai badan hukum yang sah di Indonesia,” terang Latupauw.

Ditempat berbeda, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, mengaku bersemangat atas langkah progres Primkopasindo yang menurutnya selangkah lagi akan sah berbadan hukum seraya memberikan apresiasi dan dukungan.

“Kami mengapresiasi inisiatif dan kerja keras seluruh pihak, termasuk notaris, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Maluku Tengah, serta pegawai yang terlibat dalam proses pendirian koperasi Lapas. Kami menyambut baik pembentukan badan hukum Primkopasindo sebagai langkah formal yang sah,” ungkap Tersih.

Diharapkannya Primkopasindo Lapas Wahai dapat menjalankan fungsinya secara optimal, termasuk mengelola unit usaha dan menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk memberikan manfaat nyata bagi anggotanya, baik petugas maupun warga binaan.(LM-05)

Admin

Admin

Related Posts

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

by Admin
December 17, 2025
0

Lensa Maluku,– PT PLN (Persero) Wilayah Maluku - Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025)...

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

by Admin
December 16, 2025
0

Jakarta, — Pemerintah Provinsi Maluku kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 sebagai Badan...

Komitmen Pelayanan Pemerintah: Maluku Lepas 630 Peserta Mudik Gratis Nataru 2025/2026

Komitmen Pelayanan Pemerintah: Maluku Lepas 630 Peserta Mudik Gratis Nataru 2025/2026

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi melepas peserta program Mudik Gratis dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun...

Gubernur Maluku Tekankan Keluarga Sebagai Pilar Pembangunan Daerah, Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon

Gubernur Maluku Tekankan Keluarga Sebagai Pilar Pembangunan Daerah, Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – Gubernur Maluku secara resmi menutup rangkaian Seminar Natal Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan di Universitas Kristen Indonesia...

INPEX Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk Mendukung Pengembangan Proyek Lapangan Gas Abadi

INPEX Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk Mendukung Pengembangan Proyek Lapangan Gas Abadi

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – INPEX Masela, Ltd. (INPEX), sebagai operator proyek lapangan gas Abadi di Wilayah Kerja (WK) Masela, melakukan kunjungan...

Next Post
Kapolsek Namlea Berbagi Beras dan Sembako Kepada Tukang Becak

Kapolsek Namlea Berbagi Beras dan Sembako Kepada Tukang Becak

Inventarisasi dan Pengamanan Aset Negara, KPKNL Ambon Kunjungi Lapas Namlea

Inventarisasi dan Pengamanan Aset Negara, KPKNL Ambon Kunjungi Lapas Namlea

Discussion about this post

RECOMMENDED

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

December 17, 2025
Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

December 16, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In