Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai lewat Para Pengurus Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Primkopasindo) menandatangani akta pendirian koperasi di Kantor Notaris Latupauw Selanno, Jumat (31/10), dengan tujuan agar koperasi Lapas Wahai memiliki status badan hukum yang sah atau legal secara hukum.
Kepala Urusan Tata Usaha yang juga Ketua Primkopasindo Lapas Wahai, Abdul Azis, mengatakan koperasi yang dibentuk di lingkungan pemasyarakatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petugas pemasyarakatan dan warga binaan, serta mendukung program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui kegiatan ekonomi produktif.
“Oleh karena itu kami berupaya mewujudkan legalitas dan menjadikan Primkopasindo Lapas Wahai diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat beroperasi secara profesional dan akuntabel,” ungkap Azis.
Adapun Pengurus Primkopasindo yang menandatangani akta pendirian adalah Abdul Azis sebagai Ketua Primkopasindo Lapas Wahai, Aron Horhoruw sebagai Sekretaris dan Farahnas Sabban sebagai bendahara.
Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi antara Pengurus Primkopasindo Lapas Wahai bersama Notaris, Latupauw Selanno, itu berjalan baik dan lancar sebagai syarat mutlak pengesahan koperasi. Latupauw sebelumnya telah melakukan verifikasi melalui Pemeriksaan Identitas Pengurus, Pemeriksaan Dokumen dan Verifikasi Isi Dokumen yang dilanjutkan dengan Penandatanganan akta dan Pemberian cap jempol sebagai tanda persetujuan dan pengakuan.
“Selanjutnya kami akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum koperasi secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum yang dikelola oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Jika semua persyaratan terpenuhi dan disetujui, Kemenkum akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi. Dengan terbitnya SK ini, Primkopasindo Lapas Wahai secara resmi diakui sebagai badan hukum yang sah di Indonesia,” terang Latupauw.
Ditempat berbeda, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, mengaku bersemangat atas langkah progres Primkopasindo yang menurutnya selangkah lagi akan sah berbadan hukum seraya memberikan apresiasi dan dukungan.
“Kami mengapresiasi inisiatif dan kerja keras seluruh pihak, termasuk notaris, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Maluku Tengah, serta pegawai yang terlibat dalam proses pendirian koperasi Lapas. Kami menyambut baik pembentukan badan hukum Primkopasindo sebagai langkah formal yang sah,” ungkap Tersih.
Diharapkannya Primkopasindo Lapas Wahai dapat menjalankan fungsinya secara optimal, termasuk mengelola unit usaha dan menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk memberikan manfaat nyata bagi anggotanya, baik petugas maupun warga binaan.(LM-05)











Discussion about this post