Lensa Maluku,- Laporan terjadi money politik dugaan tindak pidana pemilu mentok di Gakumdu dan Bawaslu Kabupaten Buru, sang pelapor Advocaat muda, Ahmad Belasa terus mencari keadilan dengan menyurati Bawaslu Propinsi Maluku dan Bawaslu RI.
Berikut ini, dirangkum upaya mencari keadilan yang ditempuh Ahmad Belasa dengan gaya bertutur sebagaimana yang disampaikannya kepada media di bawah ini pada Rabu Malam (16/10/2024) :
Terkait penghentian kasus dugaan money politik yg telah dihentikan oleh bawaslu per tanggal 13 Oktober 2024 itu, telah saya tindak lanjut dan telah melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu RI melalui rekan-rekan dijakarta.
Rencananya senin surat laporan tersebut akan disampaikan resmi ke kantor bawaslu RI di-
Jl. M.H. Thamrin No.14, RT.8/RW.4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Dalam laporan tersebut saya telah melampirkan bukti-bukti berupa video, foto dan hasil pemeriksaan saya di kantor Bawaslu selama kurang lebih 4 jam.
Selain itu, saya juga melampirkan surat penghentian perkara, termasuk surat permintaan melengkapi dokument, surat pemberitahuan dari Bawaslu kepada saya atas status registrasi perkara.
Dalam surat tersebut, Komisioner Bawaslu Kab. Buru, Epsus Klion Tomhisa menjelaskan kepada saya sebagai pelapor, bahwa setelah melalui kajian awal, Bawaslu Buru telah menemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam perkara yang saya laporkan.
Atas kejanggalan dalam penanganan laporan tersebut, sehingga saya perlu dan penting untuk melaporkan hal ini ke Bawaslu RI dan besok laporan yang sama juga akan saya sampaikan kepada Bawaslu Propinsi Maluku.
Pada intinya, bawaslu sebagai benteng terakhir dalam mengawasi proses pilkda harus mengetahui bahwa mereka bukan pelaksana tunggal. Mereka harus tahu bahwa mereka juga diawasi.
Selain itu, dalam laporan saya kepada Bawaslu RI di jakarta dan Bawaslu Propinsi Maluku di Ambon terkait perkara ini, saya juga mempertanyakan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Propinsi Maluku atas alasan hukum pengehentian perkara dimaksud.
Hal ini disebabkan dalam alasan laporan oleh Bawaslu Buru dimaksud terdapat dua hal yang menurut saya kabur, pertama alasan penghentian perkara disebabkan laporan tersebut tidak cukup bukti.
Kedua, kasus yang saya laporkan bukanlah dugaan pidana pemilu melainkan pelanggaran UU.
Lantas bagaimana dengan hasil kajian awal Bawaslu Kab. Buru, bahwa setelah dilakukan kajian awal ada dugaan tindak pidana pemilu.
Ini kan kontradiksi dengan surat penghentian perkara. Jadi aneh-aneh saja Bawaslu ini.
Selain itu, dalam laporan ke Bawaslu RI di Jakarta dan Bawaslu Propinsi di Ambon, saya juga telah melampirkan bukti-bukti lain, berupa penolakan kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Ketua KNPI Kab. Buru Al Muhajir Sipil.
Alasan Penolakan tindak lanjut laporan ini juga aneh. Komisioner Bawaslu Kab. Buru juga menjelaskan, bahwa laporan tersebut telah kadaluarsa.
Padahal laporan tersebut disampaikan 4 (empat) hari sebelum KPUD Kab. Buru mengumumkan 4 (empat) Calon Sementara menjadi calon tetap dan laporan tersebut ditolak kurang lebih 4 (empat) hari sebelum berakhir masa sanggah.
Jadi yang dimaksud kadaluarsa dalam penjelasan penolakan laporan ketua KNPI ini waktu yang mana.
Hasil investigasi komisioner Bawaslu Kab. Buru ke sekolah SMA Ristek Nusantara Jaya di Jakarta juga patut dipertanyakan.(LM-04)
Discussion about this post