Lensa Maluku,- Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adat Pulau Buru (LBH-MAPB) meminta oknum Brimob Kompi 3A Namlea, BRIGPOL AB, pelaku penembakan terhadap warga adat bernama Made Nurlatu, agar ditindak tegas.
Hal itu disampaikan LBH-MAPB dalam siaran pers yang diterima redaksi Minggu malam (30/1/2022).”Kami minta kepada Polda Maluku agar selalu bertindak tegas memproses hukum pelaku penembakan terhadap warga adat,”tandas M Taib Warhangan.
Dalam memproses hukum Brigpol AB, lanjut Taib, ia dari LBH Masyarakat Adat Pulau Buru sekaligus Pemuda Adat, meminta supaya prosesnya terbuka.
Perbuatan perbuatan AB dinilai tidak mencerminkan sebagai anggota Polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.”Kami menginginkan agar pelaku dapat dihukum baik secara pidana maupun dapat dipecat,” kembali ketaskan Taib Warhangan.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku penembak, Taib juga berharap perlu ada langkah Preventif yang dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun lembaga Pemerhati masyarakat Adat untuk selalu aktif melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang tepo seliro (tenggang rasa), saling bantu dan berbagai macam hal positif lain yang membangun rasa kepercayaan dan kesatuan.
Langkah preventif dapat dilkukan ketika berlangsungnya atau sebelum terjadinya masalah. Tindak preventif dinilai bisa ini baik untuk kondisi di masa depan.
“Masyarakat pun bisa lebih paham tindak mendidiknya menjadi lebih taat aturan dan paham atas segala tindakan yang dilakukan agar tidak terjadi hal yang buruk di masa yang akan datang,”tangap Taib Warhangan.
Taib juga menegaskan kepada seluruh kepala Desa di Kab. Buru, untuk mengadakan agenda sosialisasi dalam membangun kesadaran Hukum di Masyarakat.
Karena menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak.
Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini.
Barangkali lewat Agenda Pemerintah Desa dapat dilakukan sosialisasi yg bisa diisi dari berbagai elemen, baik dari Pemerintah, LBH, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga-lembaga Lainnya.
“Supaya menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan Hukum untuk menghindari hal yang buruk dimasa yang akan datang,”tutup Taib Warhangan.(LM-04).
Discussion about this post