Lensa Maluku, – Mantan Pj Kepala Desa Waimiting, Kecamatan Liliyali, Kabupaten Buru, Djabar Tuharea, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Buru.
Mantan Pj Kades Waimiting, Djabar Tuharea dilaporkan ke Kejari Buru pada Senin lalu (5/8/3024) oleh salah satu warga desa , Rifai Reniuriyaan.
Dalam laporan ke kejaksaan itu Rifai menyerahkan bukti APBDes Tahun Anggaran 2023-2024.
Rifai berharap, agar laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Buru, karena yang dilaporkan olehnya itu berisi dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Kepada awak media di Namlea, Rifai mengungkapkan, kalau dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada bidang Pembinaan Masyarakat Desa yang berorentasi pada kegiatan Kebudayaan dan Keagamaan.
Termasuk diantaranya membuat program pengadaan anggaran untuk bidang Pertanian dan Peternakan, keramba ikan, dana Bundes serta pengadaan motor dinas.
Rifai juga, menyebut adanya dugaan mark-up anggaran pada pekerjaan proyek pembangunan penangkap mata air senilai 337 juta yang bersumber dari Dana Desa.
Untuk itu dia berharap laporannya itu segera dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.
Rifai menyentil kalau anggaran APBDes tahun 2023 berkisar satu miliar lebih.
Sebelumnya permasalahan di Desa Waemiting pernah dilaporkan ke Polres Buru pada Bulan Juli lalu.Namun Rifai tidak sabar menunggu sehingga dia by pas dengan mengadukan lagi ke Kejaksaan Negeri Buru.
Dia juga berhatap, dari pelaporan ini akan menjadi evaluasi bagi kepala desa berikutnya agar Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyakarat.(LM-04)
Discussion about this post