Lensa Maluku,-TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir ) milik Pemda kabupaten buru diduga kuat telah memasuki lahan orang lain yang notabene bukan lahan TPA milik Pemda buru yang terletak didesa batu boy kecamatan Namlea kabupaten buru
Diketahui bahwa Pemda buru telah membebaskan areal lahan untuk penampungan dan pengelolaan sampah akhir sebanyak kurang lebih dua hektar
Namun kemudian ternyata sampah dibuang pada wilayah ahli waris Hengky Limba yang notabene bukan areal milik Pemda Buru
Hal ini yang membuat ahli waris Hengky Limba Geram terhadap petugas sampah tersebut,akhirnya dirinya pun memberikan somasi kepada dinas lingkungan hidup kabupaten buru
Hengky limba ketika memberikan keterangan persnya kepada beberapa wartawan saat melakukan komprensi pers tepatnya di areal TPA batu boy mengatakan bahwa Pemda buru dalam hal ini petugas sampah telah membuang sampah di arealnya tanpa seijin ahli waris
Sehingga tampak areal lahanya rusak dan diduga terjadi pencemaran karena sampah yang dibuang berupa sampah plastik dan sampah tersebut dibakar
Olehnya itu dirinya berharap agar kalaupun Pemda buru ingin melakukan penambahan areal tempat sampah agar dapat menyelesaikan haknya bukan lalu dibiarkan begitu saja ucapnya
Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten buru Imran Makatita ketika ditemui di ruang kerjanya kantor dinas lingkungan hidup mengatakan bahwa ahli waris Hengky Limba sudah memberikan somasi
Dan beliau akan menyampaikan isi somasi tersebut kepada Bupati Buru agar supaya lahan yang sudah direncanakan untuk ditambah sebanyak tiga hektar lagi agar di bayarkan kepada pemilik lahan dalam hal ini Hengky Limba
Untuk lebih memastikan akan ada sebuah kesepakatan akhirnya ahli waris Hengky Limba langsung memasang papan tanda pemberitahuan larangan membuang sampah ( DS)
Discussion about this post