Berita Terkini Maluku
Sunday, December 14, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Memasuki Areal Tanpa Ijin, Ahli Waris Akhirnya Pasang Papan Larangan

Admin by Admin
September 21, 2024
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Memasuki Areal Tanpa Ijin, Ahli Waris Akhirnya  Pasang Papan Larangan

Lensa Maluku,-TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir ) milik Pemda kabupaten buru diduga kuat telah memasuki lahan orang lain yang notabene bukan lahan TPA milik Pemda buru yang terletak didesa batu boy kecamatan Namlea kabupaten buru

Diketahui bahwa Pemda buru telah membebaskan areal lahan untuk penampungan dan pengelolaan sampah akhir sebanyak kurang lebih dua hektar

RELATED POSTS

Tokoh Pemuda Leksula Nilai Langkah Bupati–Wabup Tinjau Pasar dan Penerangan di Tujuh Desa Jelang Nataru Tepat Sasaran

DPRD Buru Selatan Setujui RAPBD 2026

Namun kemudian ternyata sampah dibuang pada wilayah ahli waris Hengky Limba yang notabene bukan areal milik Pemda Buru

Hal ini yang membuat ahli waris Hengky Limba Geram terhadap petugas sampah tersebut,akhirnya dirinya pun memberikan somasi kepada dinas lingkungan hidup kabupaten buru

Hengky limba ketika memberikan keterangan persnya kepada beberapa wartawan saat melakukan komprensi pers tepatnya di areal TPA batu boy mengatakan bahwa Pemda buru dalam hal ini petugas sampah telah membuang sampah di arealnya tanpa seijin ahli waris

Sehingga tampak areal lahanya rusak dan diduga terjadi pencemaran karena sampah yang dibuang berupa sampah plastik dan sampah tersebut dibakar

Olehnya itu dirinya berharap agar kalaupun Pemda buru ingin melakukan penambahan areal tempat sampah agar dapat menyelesaikan haknya bukan lalu dibiarkan begitu saja ucapnya

Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten buru Imran Makatita ketika ditemui di ruang kerjanya kantor dinas lingkungan hidup mengatakan bahwa ahli waris Hengky Limba sudah memberikan somasi

Dan beliau akan menyampaikan isi somasi tersebut kepada Bupati Buru agar supaya lahan yang sudah direncanakan untuk ditambah sebanyak tiga hektar lagi agar di bayarkan kepada pemilik lahan dalam hal ini Hengky Limba

Untuk lebih memastikan akan ada sebuah kesepakatan akhirnya ahli waris Hengky Limba langsung memasang papan tanda pemberitahuan larangan membuang sampah ( DS)

Admin

Admin

Related Posts

Tokoh Pemuda Leksula Nilai Langkah Bupati–Wabup Tinjau Pasar dan Penerangan di Tujuh Desa Jelang Nataru Tepat Sasaran

Tokoh Pemuda Leksula Nilai Langkah Bupati–Wabup Tinjau Pasar dan Penerangan di Tujuh Desa Jelang Nataru Tepat Sasaran

by Admin
December 14, 2025
0

Lensa Maluku,– Tokoh pemuda Kecamatan Leksula Dedy Lesbatta menilai langkah Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan melakukan peninjauan pasar serta...

DPRD Buru Selatan Setujui RAPBD 2026

DPRD Buru Selatan Setujui RAPBD 2026

by Admin
December 14, 2025
0

Lensa Maluku,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Waka DPRD Bursel Dukung Langkah Bupati: Dari Harapan ke Kenyataan, 300 Rumah Subsidi Mulai Dibangun

Waka DPRD Bursel Dukung Langkah Bupati: Dari Harapan ke Kenyataan, 300 Rumah Subsidi Mulai Dibangun

by Admin
December 13, 2025
0

Lensa Maluku,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Ahmadan Loilatu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Buru Selatan dalam merealisasikan...

PKS Kota Ambon Gelar Rakerda, Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja

PKS Kota Ambon Gelar Rakerda, Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja

by Admin
December 13, 2025
0

Lensa Maluku,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ambon menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sebagai upaya memperkuat...

Rakerda DPD PKS Kota Ambon 2025: Memantapkan Agenda Kerja untuk Penguatan Gerakan Dakwah dan Pelayanan Publik

Rakerda DPD PKS Kota Ambon 2025: Memantapkan Agenda Kerja untuk Penguatan Gerakan Dakwah dan Pelayanan Publik

by Admin
December 13, 2025
0

Lensa Maluku,-Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Ambon resmi menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2025 sebagai...

Next Post
KPK Kembalikan Aset Tanah Dan Bangunan Milik Tagop Sudarsono Soulisa Mantan Bupati Bursel

KPK Kembalikan Aset Tanah Dan Bangunan Milik Tagop Sudarsono Soulisa Mantan Bupati Bursel

Pengurus DPD GAMKI Maluku Resmi Dilantik

Pengurus DPD GAMKI Maluku Resmi Dilantik

Discussion about this post

RECOMMENDED

Tokoh Pemuda Leksula Nilai Langkah Bupati–Wabup Tinjau Pasar dan Penerangan di Tujuh Desa Jelang Nataru Tepat Sasaran

Tokoh Pemuda Leksula Nilai Langkah Bupati–Wabup Tinjau Pasar dan Penerangan di Tujuh Desa Jelang Nataru Tepat Sasaran

December 14, 2025
DPRD Buru Selatan Setujui RAPBD 2026

DPRD Buru Selatan Setujui RAPBD 2026

December 14, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In