Berita Terkini Maluku
Friday, January 9, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Mendagri sebut masa jabatan Gubernur Maluku hingga April 2024

Admin by Admin
June 15, 2023
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Mendagri sebut masa jabatan Gubernur Maluku hingga April 2024

Lensa Maluku,- Tito Karnavian Menteri dalam negeri (Mendagri) menyampaikan bahwa masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail akan berakhir pada April 2024.

“Gubernur Maluku kan dilantik April 2019. Itu berarti, masa tugas juga berakhir pada April 2024. Kan masa tugas selama lima tahun,” ucap Mendagri Tito Karnavian, saat konferensi pers di Ambon, Rabu.

RELATED POSTS

Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Wahai Inventarisasi Senjata Api

Pastikan Lingkungan Steril Narkoba, Lapas Wahai Deteksi Dini lewat Tes Urine

Menurut Mendagri Tito hal itu berdasarkan pada undang-undang tentang Pilkada dan undang-undang yang mengatur tentang Pemerintah daerah yang mengatakan bahwa masa jabatan Gubernur berlaku sampai lima tahun.

“Kecuali hasil Pilkada 2020 sebagaimana undang-undang nomor 10 tahun 2019 yang mengatur secara jelas masa jabatannya berakhir bertahap mulai September 2023 sampai akhir 2024,” katanya menjelaskan.

Nantinya dua bulan menjelang berakhir masa jabatan Gubernur Maluku akan diusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur, lalu diseleksi oleh Tim Penilai Akhir

“Kemudian Presiden yang menentukan kalau itu Penjabat Gubernur. Jadi dua bulan sebelum bulan April 2024 sudah proses Penjabat Gubernur Maluku,” tandasnya.

Sebelumnya saat pelantikan pejabat Bupati Seram Bagian Barat, Buru, dan Wali Kota Ambon pada 29 Mei 2023 Gubernur Murad Ismail menegaskan masa jabatannya tidak berakhir September 2023, melainkan sesuai tanggal dan bulan yang sama dia dilantik, yakni 24 April 2024.

“Kita itu pilkada 2018, tapi dihitung masa pelantikan kita kapan berakhirnya juga lima tahun,” katanya.
​​​​​​
Hal itu dikatakannya lantaran beredarnya isu yang mengatakan bahwa masa jabatan Gubernur Maluku hanya sampai September 2023.

Padahal Gubernur Murad dan Wakilnya Barnabas Orno dilantik Paka 24 April 2019 di Istana Negara Jakarta.

Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.(LM-05)

Admin

Admin

Related Posts

Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Wahai Inventarisasi Senjata Api

Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Wahai Inventarisasi Senjata Api

by Admin
January 8, 2026
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai laksanakan pengecekan dan inventarisasi seluruh senjata api (senpi) dan amunisi inventaris,...

Pastikan Lingkungan Steril Narkoba, Lapas Wahai Deteksi Dini lewat Tes Urine

Pastikan Lingkungan Steril Narkoba, Lapas Wahai Deteksi Dini lewat Tes Urine

by Admin
January 8, 2026
0

Lensa Maluku, - Gerak cepat dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai untuk pastikan lingkungan Pemasyarakatan bersih dari penyalahgunaan dan...

Perjanjian Kinerja 2026 Jadi Pijakan Lapas Wahai Tingkatkan Layanan Publik

Perjanjian Kinerja 2026 Jadi Pijakan Lapas Wahai Tingkatkan Layanan Publik

by Admin
January 8, 2026
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai awali tahun 2026 dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja sebagai langkah penguatan pelaksanaan...

Mat Tuhepaly : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Garda Terdepan Perdamaian Maluku

Mat Tuhepaly : Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Garda Terdepan Perdamaian Maluku

by Admin
January 7, 2026
0

Lensa Maluku, - Tokoh Pemuda Maluku, Mat Tuhepaly menyatakan Di tengah riwayat panjang konflik/bentrok yang pernah melukai tanah Maluku sejauh...

Polsek Waplaw Tegaskan Penangan Masalah Dilakukan Secara Humanis dan Tanpa Kekerasan

Polsek Waplaw Tegaskan Penangan Masalah Dilakukan Secara Humanis dan Tanpa Kekerasan

by Admin
January 6, 2026
0

Lensa Maluku, - Polsek Waplaw, Polres Buru, Polda Maluku merupakan satuan kepolisian yang memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam...

Next Post
Pemkab Bursel Dan Ketua PA Namlea Teken MoU Sidang Isbat  Nikah Terpadu, Ini Pesannya

Pemkab Bursel Dan Ketua PA Namlea Teken MoU Sidang Isbat Nikah Terpadu, Ini Pesannya

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Discussion about this post

RECOMMENDED

Panen Kangkung dan Tomat, Lapas Wahai Buktikan Kemandirian Pangan di Lahan Terbatas

Panen Kangkung dan Tomat, Lapas Wahai Buktikan Kemandirian Pangan di Lahan Terbatas

January 8, 2026
Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Wahai Inventarisasi Senjata Api

Pastikan Kesiapsiagaan Pengamanan, Lapas Wahai Inventarisasi Senjata Api

January 8, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In