Berita Terkini Maluku
Monday, December 29, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Mendikbud : Guru dan Siswa Bisa Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS

Admin by Admin
April 10, 2020
in Berita, Nasional
Mendikbud : Guru dan Siswa Bisa Beli Kuota Internet Pakai Dana BOS

Lensa Maluku – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebutkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan guru dan murid untuk membeli kuota internet dalam rangka mendukung belajar dari rumah.

Nadiem menyatakan penggunaan dana BOS tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespon situasi krisis wabah pandemi corona.

RELATED POSTS

Warga Desa Waehaka Ancam Bakar Fasilitas PLN, BPHI Desak Pencopotan Kepala PLN Mal-Malut

Wagub Maluku Hadiri Wisuda Perdana UIN A.M. Sangadji Ambon

“Dana bos ini bisa digunakan untuk membeli kuota untuk guru dan murid-muridnya selama masa krisis-krisis ini untuk menambah subsidi kuota internet,” kata Nadiem, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, penggunaan dana BOS untuk kuota internet harus dikonsultasikan bersama guru dan kepala sekolah. Nadiem menyebutkan, kepala sekolah memiliki hak untuk menggunakan dana BOS untuk kepentingan mendukung pembelajaran termasuk pembelian kuota internet.

“Ini kebebasan dengan kriteria (dana BOS) Kemendikbud. Ini diskresi untuk kepala sekolah,” ujar Nadiem.

Nadiem melanjutkan, Kemendikbud sedang merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Revisi tersebut akan diterbitkan pada Selasa (14/4/2020).

Dalam pembelajaran daring, kuota internet adalah salah satu kendala yang dialami oleh setiap pengajar dan peserta didik. Pembelajaran daring menggunakan beragam aplikasi konferensi daring seperti Zoom, Google Hangout, dan lainnya.

Adapun Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah (LM-01)

Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler (***)

Admin

Admin

Related Posts

Warga Desa Waehaka Ancam Bakar Fasilitas PLN, BPHI Desak Pencopotan Kepala PLN Mal-Malut

Warga Desa Waehaka Ancam Bakar Fasilitas PLN, BPHI Desak Pencopotan Kepala PLN Mal-Malut

by Admin
December 29, 2025
0

Lensa Maluku, – Situasi di Desa Waehaka memanas setelah warga setempat melakukan aksi ancaman pembakaran terhadap fasilitas PLN (karbo/gardu). Aksi...

Wagub Maluku Hadiri Wisuda Perdana UIN A.M. Sangadji Ambon

Wagub Maluku Hadiri Wisuda Perdana UIN A.M. Sangadji Ambon

by Admin
December 27, 2025
0

Lensa Maluku, – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menghadiri Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan I Periode I Universitas Islam Negeri...

Kapolres Buru Hadiri Open House Natal Dandim 1506/Namlea di Makodim

Kapolres Buru Hadiri Open House Natal Dandim 1506/Namlea di Makodim

by Admin
December 26, 2025
0

Lensa Maluku,- Perayaan Hari Raya Natal 2025 di Kabupaten Buru berlangsung dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan. Momentum tersebut ditandai...

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

by Admin
December 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Sebanyak delapan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, Kamis...

Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

Kado Natal 2025, 10 Warga Binaan Lapas Namlea Dapat Remisi Khusus

by Admin
December 25, 2025
0

Lensa Maluku,- Hari Raya Natal 2025 menjadi kado spesial bagi sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea....

Next Post
SE 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19

SE 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19

Edison: Penyaluran Dana Bos Harus Dikelolah Secara Baik Oleh Kepala Sekolah Dibursel.

Discussion about this post

RECOMMENDED

Warga Desa Waehaka Ancam Bakar Fasilitas PLN, BPHI Desak Pencopotan Kepala PLN Mal-Malut

Warga Desa Waehaka Ancam Bakar Fasilitas PLN, BPHI Desak Pencopotan Kepala PLN Mal-Malut

December 29, 2025
Wagub Maluku Hadiri Wisuda Perdana UIN A.M. Sangadji Ambon

Wagub Maluku Hadiri Wisuda Perdana UIN A.M. Sangadji Ambon

December 27, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In