Lensa Maluku, – Mitra Maluku Makmur (3M) menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan koperasi pada pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pulau Buru.
Hal ini disampaikan Kuasa Direksi 3M, Fikri Irsad, dalam forum bersama para pemangku kepentingan dan media.
Irsyad menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas perjalanan panjang koperasi hingga berada pada titik kebersamaan saat ini.
Menurutnya, niat baik yang dibangun harus disampaikan kepada pihak yang tepat, termasuk pemerintah daerah, agar solusi yang dihasilkan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi solusi yang ditawarkan pemerintah daerah, khususnya Bupati, yang akan membentuk tim yang transparan dan representatif, sehingga keterwakilan dari sisi pemangku kepentingan tidak diragukan. Kepastian hukum juga penting, termasuk menyangkut hak ulayat,” ujarnya. Selasa (30/12)
Ia menambahkan, pihak keluarga yang memiliki hak atas wilayah terkait akan mendapat ruang pembahasan tersendiri melalui tim kecil yang dibentuk oleh pemerintah daerah, dengan harapan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
“Kalau kita lihat di pemberitaan, ada pihak satu, pihak dua, dan pihak lain yang sama-sama mengaku paling benar. Kami sebagai pihak luar tidak perlu masuk ke dalam konflik tersebut. Pemerintah yang perlu memfasilitasi,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan terkait langkah dan cara kerja 3M, Irsyad menekankan bahwa tujuan utama perusahaan adalah pemberdayaan, bukan penguasaan lahan.
“Untuk mengetahui cara kerja kami, silakan cek langsung di koperasi. Semua terbuka.” katanya.
Ia juga menyampaikan harapan agar IPR Pulau Buru dapat menjadi contoh praktik pertambangan rakyat yang baik dan benar. Dengan latar belakang keilmuan pertambangan yang dimiliki, 3M memiliki misi untuk mewujudkan metode kerja IPR dari awal hingga akhir yang sesuai kaidah.
Terkait jumlah koperasi, Irsyad menjelaskan bahwa sejak awal dibentuk 10 koperasi secara bersama-sama. Namun, sesaat sebelum IPR terbit, pihak lain berusaha mempengaruhi dan memecah belah 10 Koperasi. Hal ini merupakan perbuatan tidak bertanggungjawab dan efek negatifnya menimbulkan perpecahan.
“Saya sudah bertemu dengan mereka, dan saat itu mereka mengakui kesalahannya, namun ternyata masih tetap berusaha dengan berbagai tindakan tidak sesuai etika dan sama sekali tidak punya niat baik.”
Menanggapi pertanyaan mengenai jenis kegiatan pertambangan yang dikelola koperasi, Irsyad menegaskan bahwa seluruh aktivitas mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 terkait tata kelola IPR di Pulau Buru.
“Kami melakukan pendekatan optimalisasi. Harapannya kami diberi ruang untuk menunjukkan seperti apa konsep pertambangan yang baik,” katanya.
Soal hambatan operasional, Irsyad berharap tidak ada lagi penundaan dari pihak-pihak yang seharusnya memfasilitasi koperasi.
“Pada prinsipnya, 3M adalah pemberdayaan. Semua koperasi tahu, tidak ada yang kami tutup-tutupi, tidak ada yang dilakukan diam-diam,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan konsep kebersamaan yang dibangun sejak awal, yakni “satu untuk sepuluh dan sepuluh untuk satu”, di mana perusahaan dan koperasi berbagi tanggung jawab, termasuk terkait pembiayaan dan risiko operasional.
Menjawab pertanyaan soal peran “bapak angkat” koperasi, Irsyad menegaskan bahwa 3M tidak bersembunyi di balik koperasi.
“Kami bersama koperasi menjalankan operasional. Beban akibat apa pun ditanggung bersama,” ujarnya.
Terkait penggunaan alat berat, Irsyad menjelaskan bahwa hal tersebut telah tercantum dalam dokumen lingkungan dan digunakan demi keselamatan kerja.
“Alat berat digunakan karena kondisi lereng yang tidak stabil. Fungsinya untuk pengawasan dan mencegah kecelakaan kerja, terutama di area tebing,” pungkasnya.(LM-04)













Discussion about this post