Lensa Maluku,- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Buru yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4 Buru, Amus Besan-Hamsah Buton.
Putusan nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar, Senin (5/5/2025).
“Mengadili, dalam eksepsi termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur),” kata Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sambung dia.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formal karena ketidakjelasan dalilnya.
Permohonan yang diajukan meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap.
Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).
Menurut Mahkamah, hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, Pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali.
Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari Pemohon, serta berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali.
“Dari uraian fakta hukum di atas, telah ternyata jika Mahkamah mengabulkan petitum dimaksud, akan menimbulkan konsekuensi hukum hilangnya suara pemilih dan dihitungnya suara pemilih sebanyak 2 (dua) kali,” kata Arief.
“Hal demikian justru akan menimbulkan pertentangan dengan prinsip utama dalam pemilihan umum yaitu satu orang, satu suara, satu nilai (one person, one vote, one value). Oleh karenanya, petitum yang demikian menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),” katanya lagi.
Mahkamah akhirnya menyatakan permohonan Pemohon kabur dan menyetujui eksepsi yang diajukan oleh termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait.
Dengan putusan ini, paslon Ikram Umasugi-Sudarmo resmi menjadi pemenang pemilihan bupati-wakil bupati Kabupaten Buru.(BI-10)
Discussion about this post