Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai memperkuat komitmen pemberantasan alat komunikasi ilegal melalui sosialisasi intensif tata tertib penggunaan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) Pemasyarakatan bagi seluruh Warga Binaan yang digelar di area Beranda Mesra, Kamis (22/1).
Langkah strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Usman Bakri, untuk memastikan seluruh sarana komunikasi terpantau sepenuhnya dan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Usman memberikan penekanan khusus dalam sosialisasinya mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan di dalam Lapas. Menurutnya, fasilitas yang diberikan negara harus berbanding lurus dengan kedisiplinan Warga Binaan. “Penggunaan Wartelsuspas wajib mengikuti jadwal yang telah ditentukan dan tidak ada tawar-menawar soal ketertiban. Kami menekankan kepada seluruh Warga Binaan agar tidak menyalahgunakan fasilitas ini untuk hal-hal yang melanggar hukum, apalagi mencoba menyelundupkan alat komunikasi ilegal. Pengawasan ketat akan terus kami lakukan di area Wartelsuspas secara konsisten demi menjaga stabilitas kamtib,” tegas Usman.
Sementara itu, Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menegaskan bahwa ketertiban penggunaan alat komunikasi merupakan fondasi-fondasi dalam menjaga stabilitas kamtib didalam Lapas. “Sosialisasi tersebut adalah langkah preventif agar aspek keamanan tidak abai sekaligus memenuhi hak berkomunikasi Warga Binaan. Kami ingin memastikan tidak ada ‘handphone masuk blok, sehingga Wartelsuspas menjadi satu-satunya sarana komunikasi yang sah dan terpantau oleh Petugas,” tegas Tersih.
Tak lupa ia mengingatkan agar ‘Catur Pranata Penggunaan Alat Komunikasi’ konsisten dilaksanakan. Catur Pranata tersebut meliputi:
(1) Kewajiban mendaftarkan nomor telepon keluarga yang boleh dihubungi kepada Petugas lapas, (2) Kewajiban menggunakan handphone khusus Wartelsuspas yang telah disediakan secara sah, bukan alat komunikasi pribadi ilegal, (3) Larangan mengakses situs-situs ilegal atau tidak sah, dan (4) Larangan menggunakan media sosial dan memasang aplikasi tambahan pada perangkat komunikasi tersebut.
Dukungan diberikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, atas langkah progresif yang dilakukan jajaran Lapas Wahai. Ia menegaskan bahwa penertiban sarana komunikasi merupakan pilar penting dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Lapas Wahai dalam menertibkan sarana komunikasi melalui sosialisasi Wartelsuspas. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu berantas narkoba. Hal ini sangat krusial karena peredaran narkoba kerap melalui komunikasi handphone. Untuk itu saya instruksikan agar pengawasan ini dilakukan secara konsisten dan pastikan semua berjalan sesuai SOP, sehingga tidak ada lagi celah bagi peredaran handphone ilegal di dalam Lapas,” jelas Ricky dengan tegas.
Melalui giat sosialisasi tata tertib wartelsus tersebut, Lapas Wahai terus berkomitmen untuk konsisten menciptakan ekosistem pemasyarakatan yang bersih, tertib, dan transparan melalui penggunaan teknologi komunikasi yang sah demi pemenuhan hak Warga Binaan sesuai regulasi pemasyarakatan.(LM-05)















Discussion about this post