Lensa Maluku,- Selama ini mekanisme untuk pembagian proyek dibawah nilai Rp 200 juta atau penunjukan langsung (PL) selalu menjadi kewenangan pimpinan Orgainasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait. Hanya saja hal itu tidak bisa berlaku lagi.
Pasalnya sesuai surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa di Indonesia, semua proses pelelanggan paket proyek dibawah nilai 200 juta atau penunjukan langsung harus melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) No 12 tahun 2021 pengganti Pepres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
“ Jadi mulai tahun ini untuk proyek-proyek dengan nilai dibawah 200 juta atau PL itu tidak lagi melalui OPD terkait. Tetapi semuanya harus melalui ULP. Karena semua pejabat pengadaan barang dan jasa berkedududkan di ULP,” ujar Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Buru Selatan Umar Rada saat ditemui Media ini di ruang kerjanya Jumat (5/3) kemarin .
Terkait hal tersebut lanjut Rada, surat pemberitahuan telah dikirim ke semua OPD yang ditandatangani oleh Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan Ahmad Sahubawa.
“ Jadi surat sudah dikirim kepada semua OPD untuk diketahui sehingga kedepan prosesnya bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ditanya soal apakah ada sangsi, bila nantinya kedepan ada OPD tidak mengindahkan aturan tersebut, Rada mengaku yang pasti aturan tetap akan ditegakan.
“ Kita kan bekerja sesuai aturan kalau ada yang melanggar pasti ada sangsinya ,” sebut Rada (LM-02)
Discussion about this post