Lensa Maluku, – Perwakilan pemilik lahan hak ulayat dari marga Nurlatu, Wael, dan Besan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) khusus bagi masyarakat adat.
Desakan ini disampaikan oleh pemilik hak ulayat Gunung Botak Umar Nurlatu dalam sebuah pertemuan dengan Bupati Buru, Ikram Umasugi, di aula kantor bupati.
Umar Nurlatu berharap pemerintah provinsi dapat memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat adat, layaknya sepuluh IPR yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Umar Nurlatu menyampaikan bahwa masyarakat adat memiliki harapan besar agar Pemprov Maluku merespons positif usulan ini.
Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Buru Ikram Umasugi, yang dikenal menjunjung tinggi kesejahteraan warganya, menyatakan kesiapannya untuk membawa aspirasi baik ini langsung kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa.
Pertemuan ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat adat dan pemerintah daerah. Seorang anak adat dari Kaiely, yang tidak ingin disebutkan namanya, turut memberikan pandangannya.
Dia berharap pemerintah tidak perlu ragu untuk memberikan IPR kepada tiga marga pemilik hak ulayat tersebut.
Menurutnya, jumlah masyarakat adat tidak banyak, sehingga penerbitan IPR tidak akan menimbulkan masalah.
Ia meyakini bahwa masyarakat adat dapat bekerja sama secara harmonis dengan tenaga kerja dari luar yang juga memegang IPR, sehingga menciptakan situasi yang saling menguntungkan.
Dengan adanya IPR, masyarakat adat berharap bisa ikut serta dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka secara legal dan teratur.
Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa mereka tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mendapat manfaat langsung dari kekayaan alam di tanah ulayat mereka.
Penerbitan IPR bagi pemilik hak ulayat diharapkan dapat menjadi solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Harapan terbesar dari masyarakat adat adalah terjalinnya kesepakatan yang bijaksana dan menguntungkan semua pihak.
Mereka berharap pemerintah dapat menimbang aspirasi ini dengan hati terbuka dan mengambil keputusan yang paling baik.
Kesepakatan yang adil akan memastikan terwujudnya perdamaian dan keharmonisan antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak-pihak lain yang terlibat.(LM-04)
Discussion about this post