Berita Terkini Maluku
Monday, December 8, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Pengamat Hukum Kaget, Bawaslu Loloskan Ketua KPU dari Jerat Hukum Pidana Pemilu

Admin by Admin
December 18, 2024
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Pengamat Hukum Kaget, Bawaslu Loloskan Ketua KPU dari Jerat Hukum Pidana Pemilu

Lensa Maluku,- Advokat yang juga pengamat hukum di Kabupaten Buru, Ahmad Belasa mengaku kaget, karena Bawaslu Kabupaten Buru meloloskan Ketua KPU dari jeratan hukum dugaan pidana akibat mengaku mencoblos di TPS 21 Namlea dengan menggunakan KTP dan ketahuan membolos juga di TPS 19 Namlea pada tanggal 27 Nopember lalu.

” Jelas-jelas perbuatan ketua KPU itu melanggar Pasal 178 C UU 10 2016 tentang pilkada,” jelas Ahmad Belasa di Namlea, Rabu (18/12/2024).

RELATED POSTS

Pemekaran Kabupaten Lease di Ambang Pintu Pemekaran, Momentum Bersama untuk Bergerak Maju

Bupati La Hamidi Resmi Jabat Ketua KONI Buru Selatan

Dengan dilepaskan Ketua KPU Kabupaten Buru sebagai terlapor yang diduga mencoblos lebih dari satu kali, maka Bawaslu Kabupaten Buru juga dinilai mengabaikan fakta hukum dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Buru.

Saat itu Walid Aziz mengaku, mencoblos di TPS 21 dan mengetuk palu ikut mensahkan kelebihan satu suara siluman yang terjadi TPS 21 Namlea dan juga diakui sah oleh komisioner Bawaslu dalam rapat tersebut.

Kata Belasa, ketika bawaslu tidak menemukan tindak pidana dalam kasus TPS 21, maka status hukum TPS 21 menjadi hilang.

Lain hal, ketika bawaslu bersama Sentra Gakumdu menemukan tindak pidana dalam kasus TPS 21, maka status hukum TPS 21 menjadi terselamatkan.

Artinya, ketika tindak pidana dalam kasus 21 ditemukan, maka status hukum TPS 21 menjadi terlegitimasi.

Belasa yang juga ikut menjadi saksi dalam rapat pleno rekapitulasi mewakili Paslon AMANAH, lebih jauh menjelaskan, kalau pengawasan Bawaslu terhadap semua tahapan dan proses termasuk semua dokumen dilakukan saat pencoblosan hingga rekapitulasi mulai dari TPS hingga pleno di KPU.

Kemudian Bawaslu dalam pengawasannya turut melegitimasi TPS 21, ditandai dengan tidak adanya temuan Bawaslu Kab. Buru terhadap TPS 21.

Dengan demikian, sekali lagi TPS 21 dianggap dilegitimasi atau disahkan oleh Bawaslu Kab. Buru.

Pengakuan dan pengesahan TPS 21 dalam perspektif pengawasan oleh Bawaslu telah mengakibatkan TPS dilanjutkan ke ruang Pleno KPU Kab. Buru dan kemudian disahkan pula secara berjenjang ke KPU Prop dan bahkan kini hasilnya telah sampai pada KPU RI.

“Pengesahan satu surat suara pada TPS 21 disebabkan oleh pengakuan ketua KPU di ruang pleno PPK Kec. Namlea. Dengan berdasarkan Pengakuan ketua KPU di ruang pleno PPK & pada ruang Pleno KPU, maka menjadi alasan hukum bagi Bawaslu, bahwa TPS 21 dianggap SAH. Artinya bahwa bawaslu mengakui bahwa pengakuan ketua KPU itu benar, sehingga bawaslu tidak menyatakan temuan dalam kasus TPS 21,”ungkap Belasa.

TPS 21 kemudian menjadi masalah dan dilaporkan ke bawaslu. Dalam proses penyelidikan oleh sentra Gakumdu, tidak ditemukan perbuatan pidana.

“Bagi saya, bahwa kasus TPS 21 adalah buah simalakama, dimakan mati, tidak dimakan bunuh diri. Bahwa Bawaslu (sentra Gakumdu) telah resmi menetapkan kasus ini berhenti secara pidana,”sesali Belasa.

Belasa mengatakan, agar sekarang Bawaslu harus dimintai pertanggungjawaban hukum, bagaimana menjelaskan kepada publik bahwa seminggu lalu status hukum TPS 21 di ruang pleno PPK & ruang pleno KPU sah.

“Tetapi hari ini sudah tidak sah. Saya jadi teringat, pepatah, karena nila setetes merusak susu sebelanga”, karena ulah seorang yang mencoblos satu suara di TPS 21, maka rusaklah seluruh nilai demokrasi,*cemoh Belasa.

Kejadian di TPS 21 sebetulnya bukan soal upaya Bawaslu membongkar terang-benderang dugaan tindak pidana saja, melainkan Bawaslu sendiri sedang menguji pengawasan yang mereka lakukan sendiri terhadap TPS 21.

Dalam pengawasannya Bawaslu Kab. Buru telah turut bersama-sama dengan KPU mengesahkan TPS 21.

Tindakan atau perbuatan pengawasan dan pengesahan terhadap TPS 21 itu yang sedang mereka uji.

Pungkas Belasa, dari hasil penyelidikan membuktikan bahwa tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus TPS 21, akan tetapi masalah serius yang harus dijawab oleh Bawaslu.

Pertama, bagaimana dengan tindakan pengesahan saat pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu diruang pleno.

“Kedua, bagaimana dengan status hukum TPS 21. Siapa yang bertanggung jawab,*soalkan Belasa.(S-15)

Admin

Admin

Related Posts

Pemekaran Kabupaten Lease di Ambang Pintu Pemekaran, Momentum Bersama untuk Bergerak Maju

Pemekaran Kabupaten Lease di Ambang Pintu Pemekaran, Momentum Bersama untuk Bergerak Maju

by Admin
December 7, 2025
0

Lensa Maluku,- Upaya pemekaran Kabupaten Lease memasuki fase krusial. Sejumlah indikator terbaru menunjukkan bahwa dorongan politik, dukungan publik, penyiapanan dokumen...

Bupati La Hamidi  Resmi Jabat Ketua KONI Buru Selatan

Bupati La Hamidi Resmi Jabat Ketua KONI Buru Selatan

by Admin
December 6, 2025
0

Lensa Maluku, - Bupati Buru Selatan (Bursel) La Hamidi resmi dilantik menjadi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bursel,...

Komunitas Bipolo Center Meriahkan Natal dengan Aksi Berbagi Kasih dan Jumpa Santa Claus di Namrole Bursel

Komunitas Bipolo Center Meriahkan Natal dengan Aksi Berbagi Kasih dan Jumpa Santa Claus di Namrole Bursel

by Admin
December 5, 2025
0

Lensa Maluku, - Suasana Natal di Kabupaten Buru Selatan kali ini semakin semarak dengan kegiatan sosial yang digelar oleh Komunitas...

DPD Golkar Bursel Gelar Doa Untuk Bangsa pada Puncak HUT ke-61

Bupati La Hamidi Hadiri Doa Bersama Sambut Puncak HUT ke-61 Partai Golkar

by Admin
December 5, 2025
0

Lensa Maluku, – Bupati Buru Selatan (Bursel), La Hamidi, menghadiri doa bersama dalam rangka menyambut malam puncak peringatan Hari Ulang...

DPD Golkar Bursel Gelar Doa Untuk Bangsa pada Puncak HUT ke-61

DPD Golkar Bursel Gelar Doa Untuk Bangsa pada Puncak HUT ke-61

by Admin
December 5, 2025
0

Lensa Maluku,- Seluruh jajaran Partai Golkar se-Indonesia termasuk di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) melaksanakan doa bersama untuk bangsa pada Jumat,...

Next Post
Angka Stunting Masih 35,5, TPPS BurseL Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Stunting

Angka Stunting Masih 35,5, TPPS BurseL Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Stunting

Pemkab Bursel gelar lomba Inovasi Award 2024 di Ikuti 7 Inovator

Pemkab Bursel gelar lomba Inovasi Award 2024 di Ikuti 7 Inovator

Discussion about this post

RECOMMENDED

Pemekaran Kabupaten Lease di Ambang Pintu Pemekaran, Momentum Bersama untuk Bergerak Maju

Pemekaran Kabupaten Lease di Ambang Pintu Pemekaran, Momentum Bersama untuk Bergerak Maju

December 7, 2025
Bupati La Hamidi  Resmi Jabat Ketua KONI Buru Selatan

Bupati La Hamidi Resmi Jabat Ketua KONI Buru Selatan

December 6, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In