Berita Terkini Maluku
Sunday, June 1, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Pengamat Hukum Kaget, Bawaslu Loloskan Ketua KPU dari Jerat Hukum Pidana Pemilu

Admin by Admin
December 18, 2024
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Pengamat Hukum Kaget, Bawaslu Loloskan Ketua KPU dari Jerat Hukum Pidana Pemilu

Lensa Maluku,- Advokat yang juga pengamat hukum di Kabupaten Buru, Ahmad Belasa mengaku kaget, karena Bawaslu Kabupaten Buru meloloskan Ketua KPU dari jeratan hukum dugaan pidana akibat mengaku mencoblos di TPS 21 Namlea dengan menggunakan KTP dan ketahuan membolos juga di TPS 19 Namlea pada tanggal 27 Nopember lalu.

” Jelas-jelas perbuatan ketua KPU itu melanggar Pasal 178 C UU 10 2016 tentang pilkada,” jelas Ahmad Belasa di Namlea, Rabu (18/12/2024).

RELATED POSTS

Menyalahkan Bupati dengan Program 100 hari Kerja Bukan Daya Koreksi

Kominfo Ambon Gandeng FISIP Unpati Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih

Dengan dilepaskan Ketua KPU Kabupaten Buru sebagai terlapor yang diduga mencoblos lebih dari satu kali, maka Bawaslu Kabupaten Buru juga dinilai mengabaikan fakta hukum dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Buru.

Saat itu Walid Aziz mengaku, mencoblos di TPS 21 dan mengetuk palu ikut mensahkan kelebihan satu suara siluman yang terjadi TPS 21 Namlea dan juga diakui sah oleh komisioner Bawaslu dalam rapat tersebut.

Kata Belasa, ketika bawaslu tidak menemukan tindak pidana dalam kasus TPS 21, maka status hukum TPS 21 menjadi hilang.

Lain hal, ketika bawaslu bersama Sentra Gakumdu menemukan tindak pidana dalam kasus TPS 21, maka status hukum TPS 21 menjadi terselamatkan.

Artinya, ketika tindak pidana dalam kasus 21 ditemukan, maka status hukum TPS 21 menjadi terlegitimasi.

Belasa yang juga ikut menjadi saksi dalam rapat pleno rekapitulasi mewakili Paslon AMANAH, lebih jauh menjelaskan, kalau pengawasan Bawaslu terhadap semua tahapan dan proses termasuk semua dokumen dilakukan saat pencoblosan hingga rekapitulasi mulai dari TPS hingga pleno di KPU.

Kemudian Bawaslu dalam pengawasannya turut melegitimasi TPS 21, ditandai dengan tidak adanya temuan Bawaslu Kab. Buru terhadap TPS 21.

Dengan demikian, sekali lagi TPS 21 dianggap dilegitimasi atau disahkan oleh Bawaslu Kab. Buru.

Pengakuan dan pengesahan TPS 21 dalam perspektif pengawasan oleh Bawaslu telah mengakibatkan TPS dilanjutkan ke ruang Pleno KPU Kab. Buru dan kemudian disahkan pula secara berjenjang ke KPU Prop dan bahkan kini hasilnya telah sampai pada KPU RI.

“Pengesahan satu surat suara pada TPS 21 disebabkan oleh pengakuan ketua KPU di ruang pleno PPK Kec. Namlea. Dengan berdasarkan Pengakuan ketua KPU di ruang pleno PPK & pada ruang Pleno KPU, maka menjadi alasan hukum bagi Bawaslu, bahwa TPS 21 dianggap SAH. Artinya bahwa bawaslu mengakui bahwa pengakuan ketua KPU itu benar, sehingga bawaslu tidak menyatakan temuan dalam kasus TPS 21,”ungkap Belasa.

TPS 21 kemudian menjadi masalah dan dilaporkan ke bawaslu. Dalam proses penyelidikan oleh sentra Gakumdu, tidak ditemukan perbuatan pidana.

“Bagi saya, bahwa kasus TPS 21 adalah buah simalakama, dimakan mati, tidak dimakan bunuh diri. Bahwa Bawaslu (sentra Gakumdu) telah resmi menetapkan kasus ini berhenti secara pidana,”sesali Belasa.

Belasa mengatakan, agar sekarang Bawaslu harus dimintai pertanggungjawaban hukum, bagaimana menjelaskan kepada publik bahwa seminggu lalu status hukum TPS 21 di ruang pleno PPK & ruang pleno KPU sah.

“Tetapi hari ini sudah tidak sah. Saya jadi teringat, pepatah, karena nila setetes merusak susu sebelanga”, karena ulah seorang yang mencoblos satu suara di TPS 21, maka rusaklah seluruh nilai demokrasi,*cemoh Belasa.

Kejadian di TPS 21 sebetulnya bukan soal upaya Bawaslu membongkar terang-benderang dugaan tindak pidana saja, melainkan Bawaslu sendiri sedang menguji pengawasan yang mereka lakukan sendiri terhadap TPS 21.

Dalam pengawasannya Bawaslu Kab. Buru telah turut bersama-sama dengan KPU mengesahkan TPS 21.

Tindakan atau perbuatan pengawasan dan pengesahan terhadap TPS 21 itu yang sedang mereka uji.

Pungkas Belasa, dari hasil penyelidikan membuktikan bahwa tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus TPS 21, akan tetapi masalah serius yang harus dijawab oleh Bawaslu.

Pertama, bagaimana dengan tindakan pengesahan saat pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu diruang pleno.

“Kedua, bagaimana dengan status hukum TPS 21. Siapa yang bertanggung jawab,*soalkan Belasa.(S-15)

Admin

Admin

Related Posts

Menyalahkan Bupati dengan Program 100 hari Kerja Bukan Daya Koreksi

Menyalahkan Bupati dengan Program 100 hari Kerja Bukan Daya Koreksi

by Admin
June 1, 2025
0

Lensa Maluku,-CEO Politik Anak Muda (POLAM) Maluku Abubakar Karepsina, dalam penjelasnnya Bupati Buru Selatan tidak bisa di tengok dan di...

Kominfo Ambon Gandeng FISIP Unpati Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih

Kominfo Ambon Gandeng FISIP Unpati Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih

by Admin
May 31, 2025
0

Lensa Maluku,- Tantangan di ruang digital tak hanya membawa dampak positif , tetapi juga dampak ancaman negatif yang mengkhawatirkan ;...

Perkuat Soliditas, Karutan Ambon Adakan Rapat Perdana dengan Petugas Pengamanan

Perkuat Soliditas, Karutan Ambon Adakan Rapat Perdana dengan Petugas Pengamanan

by Admin
May 31, 2025
0

Lensa Maluku, — Dalam upaya memperkuat soliditas dan sinergi kerja antar petugas, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Ambon,...

Hampir 16 Tahun Beroperasi, CV. Abadi Tiga Mandiri Tidak Miliki CSR. POLAM Maluku; Kami Akan Boikot Aktifitas Ayudes

Hampir 16 Tahun Beroperasi, CV. Abadi Tiga Mandiri Tidak Miliki CSR. POLAM Maluku; Kami Akan Boikot Aktifitas Ayudes

by Admin
May 31, 2025
0

Lensa Maluku,-Kurang lebih 16 Tahun CV Abadi Tiga Mandiri-Ayudes beraktifitas namun tidak memiliki Corporate Social Responsibility (CSR), CV. Abadi Tiga...

Pemerintah Provinsi Maluku Gelar Kegiatan Kemah Bela Negara Tingkat Nasional di MBD

Pemerintah Provinsi Maluku Gelar Kegiatan Kemah Bela Negara Tingkat Nasional di MBD

by Admin
May 30, 2025
0

Lensa Maluku,- Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2023 di Aceh, ditetapkan Pelaksanaan KEMAH BELA NEGARA TINGKAT NASIONAL Tahun...

Next Post
Angka Stunting Masih 35,5, TPPS BurseL Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Stunting

Angka Stunting Masih 35,5, TPPS BurseL Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Stunting

Pemkab Bursel gelar lomba Inovasi Award 2024 di Ikuti 7 Inovator

Pemkab Bursel gelar lomba Inovasi Award 2024 di Ikuti 7 Inovator

Discussion about this post

RECOMMENDED

Menyalahkan Bupati dengan Program 100 hari Kerja Bukan Daya Koreksi

Menyalahkan Bupati dengan Program 100 hari Kerja Bukan Daya Koreksi

June 1, 2025
Kominfo Ambon Gandeng FISIP Unpati Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih

Kominfo Ambon Gandeng FISIP Unpati Sosialisasi Literasi Digital di Jemaat Sumber Kasih

May 31, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In