Lensa Maluku – Panitia Tim Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bursel yang dipimpin Ahmadan Loilatu direncanakan mulai dibuka Senin (7/10) namun ditunda pelaksanaannya.
Penundaan itu diungkapkan langsung oleh Ketua Tim Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel DPD PAN Kabupaten Bursel, Ibrahim Solissa kepada media via telepon selulernya, Selasa (8/10).
“Penjaringan yang kami rencanakan mulai dibuka hari Senin (7/10) kami tunda dan baru akan dibuka hari Senin (14/10) mendatang,” kata Solissa.
Solissa beralasan bahwa penundaan itu disebabkan karena operator tim yang mengurus berbagai administrasi berupa formulir pendaftaran dan administrasi lainnya di Kota Namlea, Kabupaten Buru mengalami sedikit kendala.
“Operator yang ditugaskan ke Namlea untuk mengurus Formulir dan lainnya mengalami sedikit kendala sehingga kami melaksanakan rapat dan memutuskan untuk ditunda,” terangnya.
Terkait penundaan itu, lanjutnya, tim penjaringan sudah menyampaikannya kepada semua Bakal Calon yang direncanakan akan mengambil formulir dan mendaftar di PAN dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu itu. “Penundaan ini sudah kami sudah sampaikan ke semua Bakal Calon dan mereka pun bisan memakluminya,” ungkapnya.
DPD PAN Kabupaten Bursel dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu selaku Ketua akan membuka penjaringan Calon Kepala Daerah (Calkada) kabupaten setempat mulai tanggal 7-15 Oktober 2019.
Penjaringan itu akan dilakukan setelah Mahkamah PAN mengeluarkan keputusan nomor 121/MP-PAN/IX/2019 tentang keabsahan pengurus DPD PAN se Provinsi Maluku dan surat penegasan nomor 118/MP-PAN/IX/2019 tentang Penegasan Surat DPP PAN perihal pengembalian Jabatan Pengurus DPD PAN Kabupaten Bursel.
Dimana, setelah adanya keputusan itu, maka Ahmadan Loilatu dan kepengurusannya telah membentuk Tim Penjaringan yang diketuai oleh Ibrahim Loilatu dan didampingi oleh Ujianudin Temarwut selaku Sekretaris dan Yudi Suryabakti selaku Bendahara.
“Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan kami lakukan mulai tanggal 7-15 Oktober 2019. Terkait itu Pak Ibrahim Solissa telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Penjaringan, saya selaku Sekretaris dan Yudi Suryabakti Bendahara,” kata Sekretaris Tim Penjaringan Ujianudin Temarwut via telepon selulernya, Kamis (3/10).
Pria yang akrab disapa Dino Waesama ini mengaku sementara berada di Kota Namlea, Kabupaten Buru dalam rangka mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait proses penjaringan itu.
Ia pun menghimbau kepada semua figur yang ingin bertarung dalam Pilkada Kabupaten Bursel dapat mengambil formulir pendaftaran mulai tanggal 7 Oktober 2019 dan bisa mengembalikannya paling lambat tanggal 15 Oktober 2019.
“Jadi setiap figur yang ingin mendaftar di PAN bisa mengambil formulir Pendaftaran di Sekretariat Tim Penjaringan dan akan dijelaskan pula syarat-syaratnya,” ucap pria yang dipercayakan sebagai Ketua Bapilu DPD PAN Kabupaten Bursel tersebut.
Iapun menambahkan bahwa setelah adanya keputusan Makamah PAN maka tidak ada lagi PAN versi mana pun termasuk versi Fadly Solissa selaku Ketua maupun Tim Penjaringan versi Musa Saliau.
Olehnya itu, jika ada aktivitas lanjutan dari PAN versi lain, maka pihaknya mengancam akan memproses hukum pihak-pihak tersebut.
“Makamah PAN sudah mengembalikan kepemimpinan PAN ke kami (Ahmadan Loilatu Cs-red). Jadi kalau mereka (Fadly Solissa Cs masih beraktivitas maka kami akan memproses hukum mereka,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, polemik yang terjadi di DPD PAN Kabupaten Bursel kini sudah mencapai puncaknya dengan dikembalikannya jabatan Ketua Partai kepada Ahmadan Loilatu, La Hamidi sebagai Sekretaris dan Fadli Solissa sebagai Bendahara.
Pengembalian posisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD PAN Bursel ini tertuang dalam surat Mahkamah PAN nomor 121/MP-PAN/IX/2019 tentang keabsahan pengurus DPD PAN se Provinsi Maluku surat penegasan Makamah Partai nomor 118/MP-PAN/IX/2019 tentang Penegasan Surat DPP PAN perihal pengembalian Jabatan Pengurus DPD PAN Kabupaten Bursel.
Dimana dalam surat itu menekankan untuk mengengbalikan Jabata Ketua kepada Ahmadan Loilatu, dan La Hamidi Sebagai Sekretaris dan Fadli Solissa sebagai Bendahara.
Dalam jumpa Pers di Namrole, sekaligus penyerahan Surat Mahkamah PAN pada, kemarin malam. Sekretaris DPW PAN Maluku, Peter Tatipikalawan mengungkapkan bahwa aktivitas pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Fadli Cs itu illegal karena tidak mengantongi SK.
Tatipikalawan menegaskan sesuai Keputusan Mahkamah PAN dan Surat DPP bahwa pengurus yang sah adalah pengurus Hasil Musda periode 2015 – 2020 dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu sebagai Ketua, La Hamidi sebagai Sekretaris dan Bendaharanya Fadli Solissa.
Tatipikalawan menegaskan, kedatangannya ke Bursel bukan karena faktor suka atau tidak suka dengan siapapun, tetapi dirinya sebagai pimpinan DPW PAN hanya mengamankan dua Keputusan tertinggi dari Mahkamah PAN.
Olehnya itu, lanjutnya berdasarkan dua surat dari Mahkamah PAN diatas, Tatipikalawan menuturkan bahwa Musdalub bersama Tahun 2019 yang dilaksanakan oleh Ketua DPW PAN Provinsi Maluku waktu itu dinyatakan tidak Sah karena bertentangan dengan AD – ART Partai Amanat Nasional sebagaimana surat Mahkamah Partai.
“Jadi saya ke Bursel ini bukan suka atau tidak suka, Saya suka Ahmadan atau Saya suka yang sana, tapi saya berdiri atas aturan Partai sesuai keputusan tertinggi Mahkamah Partai dan mengamankan keputusan tersebut,” ungkapnya.
Ketika ditanya awak media terkait sejumlah Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bursel yang telah mendaftar pada DPD PAN versi Fadli Soulisa, Sekwil PAN Provinsi Maluku ini mengaku tidak mau ikut campur terlalu jauh, karena DPD punya Tim Pilkada yang sudah ada.
“Saya tidak ingin ikut campur lebih jauh, karena kewenangan ada di Tim Pilkada DPW. Saya hadir di Bursel untuk menyerahkan dan mengamankan apa yang menjadi keputusan Mahkamah Partai terkait kepengurusan DPD PAN Bursel sehingga tidak ada lagi polemik di internal DPD PAN Bursel,” jelasnya.
Sementara Ketua DPD PAN Bursel, Ahmadan Loilatu mengungkapkan, terkait adanya surat dari Mahkamah Partai berupa penegasan keabsahan Pengurus DPD PAN Bursel Hasil Musda periode 2015 – 2020, maka dirinya sebagai orang yang dimandatkan oleh Musda akan melaksanakan tugas-tugas Partai di daerah.
Loilatu menjelaskan, sesuai UU No 11 Perubahan UU No Tahun 2018 sudah dipertegas oleh pasal 32 yakni Kewenangan Mahkamah Partai dalam putusannya bersifat inkra dan mengikat sekaligus final terkait dengan masalah kepengurusan Partai.
Setelah mendapatkan pengakuan lewat surat dari Mahkamah Partai dan DPP tersebut, Loilatu selaku Ketua DPD PAN Bursel ini mengaku, kalau dirinya tidak menyimpan dendam kepada kubu yang mengaku sebagai Pengurus PAN yang sah, namun ia akan berupaya melakukan pembenahan DPD PAN Bursel untuk kedepannya lebih baik lagi.
“Tidak ada dendam, dan saya selaku Ketua PAN akan merangkul kembali pengurus sesuai yang diinstruksikan oleh Mahkamah Partai,” tutur Loilatu. (LM 01)
Discussion about this post