Berita Terkini Maluku
Monday, March 2, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Periode Juli, 3 Warga Binaan Lapas Namlea diberikan Program PB

Admin by Admin
July 31, 2025
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Periode Juli, 3   Warga Binaan Lapas Namlea diberikan Program PB

Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea telah membebaskan 3 orang warga binaan dengan program Pembebasan Bersyarat (PB) selama Periode Juli 2025. Warga Binaan berinisial ARD menjadi warga binaan terakhir yang menerima program tersebut di Bulan Juli berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS.192.PK.05.03 Tahun 2025.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Lapas Namlea, M.M. Marasabessy, Rabu (30/7).

RELATED POSTS

LKI Maluku Nilai Rudy Irmawan Tak Serius Tangani Korupsi, Termasuk Dana Covid-19; Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto Segera Dikirim

POLRES BURU SELATAN BESERTA BHAYANGKARI MEMBERIKAN PESAN KAMTIBMAS SEKALIGUS BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

“Pada bulan ini warga binaan yang sudah kami berikan PB sebanyak 2 orang dan ditambah 1 orang yang baru kami bebaskan hari ini sehingga jumlahnya menjadi 3 orang dengan keseluruhan warga binaan tersebut memiliki latar belakang tindak pidana perlindungan anak,” ungkap Marasabessy.

Pembebasan bersyarat sebagai salah satu program reintegrasi sosial yang bertujuan untuk mengintegrasikan warga binaan dengan lingkungan masyarakat merupakan hak warga binaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Dikatakan oleh Kalapas, program tersebut secara berkelanjutan terus diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat yakni aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.

Pembebasan bersyarat adalah pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sebelum masa tahanan selesai, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Ini bukan pembebasan penuh, melainkan narapidana masih menjalani sisa masa hukumannya di luar lapas dengan pengawasan.

Lebih rinci lagi, dari Januari hingga Juli 2025, ia menjelaskan Lapas Namlea telah memberikan program reintegrasi sosial kepada 15 orang warga binaan dengan rincian 8 orang melalui PB dan 7 orang lainnya menjalani program Cuti Bersyarat (CB).

“Selain PB, kami juga berikan CB bagi warga binaan yang hukumannya dibawah 1 tahun 6 bulan, dan jumlah ini masih akan terus bertambah lagi apabila ada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif yang selanjutnya akan diusulkan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan kemudian akan diverifikasi oleh verifikator dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Kalapas.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin, menegaskan pembebasan warga binaan berinisial ARD tersebut telah dibebaskan sesuai dengan SOP dan prosedur diantaranya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri dan diakhiri dengan penyerahan kepada petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Warga binaan yang bebas PB belum sepenuhnya dikatakan terlepas dari hukum karena masih harus memenuhi kewajibannya sebagai klien Bapas yakni wajib lapor dan tidak boleh melakukan pengulangan tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum. Kewajiban itu harus dijalankan warga binaan sampai selesai masa PB,” jelas Mustafa.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

LKI Maluku Nilai Rudy Irmawan Tak Serius Tangani Korupsi, Termasuk Dana Covid-19; Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto Segera Dikirim

LKI Maluku Nilai Rudy Irmawan Tak Serius Tangani Korupsi, Termasuk Dana Covid-19; Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto Segera Dikirim

by Admin
March 2, 2026
0

Lensa Maluku - Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku menyampaikan kritik terbuka terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan,...

POLRES BURU SELATAN BESERTA BHAYANGKARI MEMBERIKAN PESAN KAMTIBMAS SEKALIGUS BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

POLRES BURU SELATAN BESERTA BHAYANGKARI MEMBERIKAN PESAN KAMTIBMAS SEKALIGUS BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

by Admin
March 1, 2026
0

Lensa Maluku, – Dalam rangka meningkatkan kepedulian dan mempererat hubungan dengan masyarakat di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Polres...

‎Alumni 06 Bursel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Namrole

‎Alumni 06 Bursel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Namrole

by Admin
March 1, 2026
0

‎ ‎Namrole (ANTARA) - Alumni Angkatan 2006 di Kabupaten Buru Selatan menggelar buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan pembagian santunan...

Isu Temuan Keuangan Dijawab Transparan, Rp4,6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Maluku Telah Diverifikasi dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Prosedur

Isu Temuan Keuangan Dijawab Transparan, Rp4,6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Maluku Telah Diverifikasi dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Prosedur

by Admin
March 1, 2026
0

Lensa Maluku - Isu temuan keuangan terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp4,6 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dijawab secara terbuka...

KNPI – Polsek Namlea Berbagi Takjil Lanjut Berbuka Puasa Bersama

KNPI – Polsek Namlea Berbagi Takjil Lanjut Berbuka Puasa Bersama

by Admin
February 28, 2026
0

Lensa Maluku, - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru bersama Polsek Namlea dan Bhayangkari menggelar aksi berbagi takjil serta...

Next Post
HIPMI dan Pemda Bursel Jalin Sinergi, Pacu Pembangunan Daerah

HIPMI dan Pemda Bursel Jalin Sinergi, Pacu Pembangunan Daerah

Penyerahan Dokumen Pemekaran Buru Kaiely kepada Senator M. Bisri Latuconsina

Penyerahan Dokumen Pemekaran Buru Kaiely kepada Senator M. Bisri Latuconsina

Discussion about this post

RECOMMENDED

LKI Maluku Nilai Rudy Irmawan Tak Serius Tangani Korupsi, Termasuk Dana Covid-19; Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto Segera Dikirim

LKI Maluku Nilai Rudy Irmawan Tak Serius Tangani Korupsi, Termasuk Dana Covid-19; Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto Segera Dikirim

March 2, 2026
POLRES BURU SELATAN BESERTA BHAYANGKARI MEMBERIKAN PESAN KAMTIBMAS SEKALIGUS BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

POLRES BURU SELATAN BESERTA BHAYANGKARI MEMBERIKAN PESAN KAMTIBMAS SEKALIGUS BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

March 1, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In