Lensa Maluku, – Akibat Tak membayar Hak Karyawan, Pimpinan Koperasi Waelo Wana Lestari Wamkana di Somasi sejumlah karyawan.
Pimpinan Koperasi Wana Lestari, milik Fery Tanaya di somasi oleh Barbalina Matulessy selaku kuasa hukum para karyawan yang belum memperoleh hak-haknya tersebut.
Menurut kuasa hukum, Barbalina Matulessy, dirinya telah diberikan kuasa oleh para karyawan yang belum menerima hak-haknya diantaranya MS, HW dan Ha W untuk memperjuangkan hak-hak mereka karena Manager Koperasi Waelo Wana Lestari Base Camp Wamkana, Saipudin terkesan mulai mempermainkan mereka karena selalu memberikan janji-janji Palsu.
“Berdasarkan atas keterangan-keterangan yang kami dapat, maka surat somasi ini perlu kami sampaikan kepada pimpinan Koperasi Waelo Wana Lestari Base Camp Wamkana, bahwa ketiga klien kami sampai saat ini masih merupakan pegawai dari Koperasi Waelo Wana Lestari Wamkana yang beroperasi untuk pembuatan kayu bulat dan sampai saat ini hak-hak mereka belum diberikan,” ucap Matulessy kepada media ini di Namrole, Jumat (3/7/2020).
Matulessy menjelaskan, klien pertamanya yakni MS telah bekerja sejak tanggal 5 April 2010 sampai sekarang dengan perjanjian gaji sebesar Rp.1.500.000 dan uang makan sebanyak Rp.350.000 perbulan.
Sedangkan untuk klien ke dua, HW telah bekerja sejak 8 Oktober 2010 sampai sekarang dengan kesepakatan dasar gaji sebesar Rp.2.500.000 dan uang makan sebanyak Rp.350.000.
Sementara klien ketiganya yaitu, Ha W telah bekerja dari tanggal 8 Oktober 2010 sampai dengan sekarang dan kesepakatan dasar gaji yaitu Rp.2.000.000 tanpa uang makan.
“Kami ingin sampaikan bahwa ketiga klien kami belum menerima hak-haknya sampai saat ini, meskipun Koperasi Waelo Wana Lestari tidak lagi beroperasi di Wamkana, namun ketiga klien kami bersama 7 (tujuh) rekan karyawan yang lain ditambah 2 (dua) anggota Brimob diberikan tugas lanjutan tertanggal 25 Agustus 2018 untuk menjaga Camp Koperasi Waelo Wana Lestari,” ujar Matulessy sambil menunjukan bukti-bukti.
“Dalam menjalankan tugas, ketiga klien kami tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan secara baik dimana klien kami MS hanya diberi gaji terakhir sampai Bulan November 2018, sedangkan HW dan Ha W terakhir mendapatkan hak mereka pada September 2018,” bebernya.
Lebih jauh Matulessy menyampaikan bahwa kliennya telah melakukan koordinasi dengan Kepala Personalia Koperasi Waelo Wana Lestari Wamkana yaitu Jonatan Nurlatu terkait gaji, namun jawaban yang mereka dapatkan adalah “iya nanti bulan depan”.
“Jawaban “iya nanti bulan depan” ini selalu klien kami dapat, setiap kali menanyakan hak-hak mereka.
Bahkan Humas perusahan juga telah menyampaikan hal ini kepada Pak Fery di Namlea dan dijanjikan akan dikirim melalui rekening, namun hingga semua adalah janji palsu. Untuk itu dengan tegas kami meminta pimpinan Koperasi Waelo Wana Lestari Wamkana agar sesegera mungkin menyelesaikan hak-hak karyawan dari ketiga klien kami dari tahun 2018 sampai bulan April 2020,” paparnya.
Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Maluku dengan alamat Jl. Haruhun, Gang Moleng Karang Panjang, Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku ini mengancam jika langkah somasi yang dilakukan pihaknya tidak digubris maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menggugat Koperasi Waelo Wana Lestari.
“Jika Somasi kami tidak diindakan oleh Koperasi Waelo Wana Lestari hingga waktu yang ditentukan, maka kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana,” tegasnya. (LM-02)
Discussion about this post