Lensa Maluku,- Pj Bupati Buru, Syarif Hidayat sangat prihatin dengan kondisi Kantor Camat Teluk Kayeli yang banyak memgalami kerusakan, yang berdampak buruk pula pada pelayanan publik di sana.
Rasa prihatin Pj Bupati Buru, Syarif Hidayat itu dilontarkannya pada saat mengunjungi langsung Kantor Camat Teluk Kaiely pada Jumat lalu (22/9/3024).
Dalam kunjungan itu Syarif Hidayat ditemani Kadis Pariwisata , Kadis Dispora , Kadis PMD , Sekertaris Dinas PK , Sekertaris Dinas PU , Camat Kecamatan Kaiely , Kades Kaiely , dan Kades Masarete.
“Ini adalah fasilitas pelayanan publik , bagaimana masyarakat merasa nyaman kalau kondisi kantor yang mereka kunjungi seperti ini , ” cetus Syarif Hidayat di hadapan Camat Teluk Kaiely sambil menunjuk plafon ruangan yang rusak.
Menurut Pj. Bupati , rehabilitasi dan renovasi gedung harus segera diupayakan.
“Apalagi Kecamatan Kaiely merupakan pintu masuk dari Kabupaten Buru di Wilayah Selatan lewat pesisir dan kedepan dapat menjadi daerah wisata budaya , ” ujar Syarif.
Menyaksikan langsung kondisi kantor camat itu, Syarif akan mengupayakan bersama dengan DPRD , sehingga perbaikan Kantor Camat Kaiely dapat dilakukan.
“Prioritas perbaikan ini tidak hanya untuk kenyamanan para pegawai tetapi juga bagi masyarakat yang dilayani aktivitasnya di kantor ini , ” tandas Syarif.
Selain meninjau Kantor Camat dan Benteng Pj. Bupati juga mengunjungi makam Syeh Habib Husein yang berada di Kompleks mesjid Kaiely.
Sementara itu, satu sumber terpercaya menyebutkan, kalau kunjungan dadakan Syarif Hidayat ke Kantor Camat Teluk Kaiely itu , Karena laporan masyarakat yang menduga Camat Teluk Kaiely melakukan maladministrasi tidak digubris Pj Bupati Sebelumnya, Djalaludin Salampessy.
Akibatnya, ada tokoh masyarakat Kaiely yang mengadukan masalah itu ke Kantor Ombudsman RI.
Syarif awalnya tidak mengetahui permasalahan yang terjadi di sana. Dan ia mendadak melakukan peninjauan setelah disurati Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku melalui surat tanggal 2 September 2024 lalu.
Dalam surat diberitahukan bahwa Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia.
Provinsi Maluku telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pokok laporan Ibrahim Wael (Warga Desa Karely) mengenai laporan/pengaduan penhal dugaan tidak memberikan pelayanan dan dugaan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Camat Teluk Kaiely karena tidak menyelenggarakan pelayanan di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely, serta membiarkan pegawai pada Kantor Kecamatan Teluk Kaiely untuk tidak melaksanakan tugas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku telah menerbitkan LHP terhadap pokok laporan/pengaduan Ibrahim Wael.
Adapun hasil dari pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku menyimpulkan bahwa ditemukan adanya maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Camat Teluk Kaiely karena tidak menyelenggarakan pelayanan di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely serta membiarkan pegawai pada Kantor Kecamatan Teluk Kaiely untuk tidak melaksanakan tugas.:
2. Bahwa terhadap hal di atas, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku menyimpulkan perlu dilakukan tindakan korektif (Terlampir LHP):
3. Terkait dengan pelaksanaan Tindakan Korektif tersebut, Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk melaksanakan Tindakan Korektif sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaanya.
Selanjutnya, Bupati Buru selaku Atasan Terlapor diberi waktu untuk menindaklanjuti saran sebagaimana LHP dimaksud, namun jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan tidak indaklanjutinya, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Resolusi dan Monitoring. (LM-O4)
Discussion about this post