Lensa Maluku, – Selasa 29/4/2023. BII YKPK Tipikor ( Badan intelijen dan investigasi Yayasan Komite pengawasan Korupsi dan tindak pidana) meminta kepada Kapolda Maluku untuk melakukan penertiban sekaligus lakukan penindakan hukum terhadap sejumlah kegiatan bak rendaman dan tong yang melakukan kegiatan dalam lingkup pemukiman warga
Bak Rendaman adalah sebuah tempat berbentuk kolam untuk memproses material pasir yang mengandung butiran emas
Sampai saat ini kegiatan bak Rendaman marak dilakukan oleh oknum masyarakat didalam area pemukiman warga, khususnya pada dusun Wamsait desa Dava kecamatan Waelata Kabupaten Buru
Kegiatan bak rendaman dilakukan tanpa mengindahkan aturan yang ada, selain itu kegiatan bak Rendaman telah merusak lingkungan bahkan terjadi pencemaran lingkungan karena pengolahan material pasir tersebut memakai B3 (bahan berbahaya dan beracun) jenis Cyanida
Seperti salah satu Bak Rendaman berskala besar yang di duga milik oknum masyarakat berinisial H.JM pada lokasi jalur B dusun Wamsait desa Dava kecamatan Waelata Kabupaten Buru
Kegiatan bak rendaman H.JM mendapat kecaman dari warga masyarakat sekelilingnya hanya saja mereka tidak berani menggelar protes terhadap pelaku tersebut entah kenapa
Hal inilah yang membuat mereka melakukan pengaduan kepada Badan Intelegen dan investigasi DPP Yayasan KPK Tipikor, pengaduan disampaikan guna meminta agar bak rendaman bahkan tong yang berada pada areal pemukiman warga segera di tutup karena sangat berdampak pada kesehatan manusia dan lingkungan, ungkap salah satu sumber terkena dampak yang nama tak ingin disebutkan
Dirinya menambahkan bahwa yang lebih memperparah lingkungan lagi adalah pengolahan bercampur dengan B3(bahan berbahaya dan beracun) ucapnya
Terkait pengaduan masyarakat terkena dampak pihak YKPK Tipikor selanjutnya melakukan olah TKP ternyata yang disampaikan masyarakat benar adanya
Selanjutnya informasi yang dihimpun dari salah satu sumber terpercaya bahwa bak rendaman tersebut milik Hi.JM salah satu penambang yang tidak asing lagi di areal PETI Gunung Botak yang berdomisili di desa debowae
Chairul Syam bidang Intelegen dan investigasi Yayasan KPK Tipikor menyangkan adanya kegiatan bak Rendaman sakala besar didalam pemukiman warga yang sudah barang tentu dapat mengancam kesehatan warga dan lingkungan sekitarnya
Apalagi yang dilihat secara dekat kegiatan bak rendaman dilakukan tepatnya pada bantaran sungai yang limbahnya mengalir melalui sungai menuju persawahan masyarakat
Ini seharusnya tidak terjadi dan oknum masyarakat tidak boleh melakukan bak rendaman didalam area pemukiman warga, karena sangat berdampak penting terhadap lingkungan secara jangka pendek maupun panjang ucapnya
Terkait hal tersebut dirinya meminta kepada Kapolda Maluku untuk dapat melakukan penertiban sekaligus penindakan hukum terhadap pelaku kegiatan sebagaimana UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
tambahnya (LM-03)
Discussion about this post