Lensa Maluku,- Polres Pulau Buru masih terus mengejar lagi enam pelaku pembunuh Elias Nurlatu, setelah satu pelaku Mansoiat Latbual alias Soin alias Hima berhasil ditangkap tanggal 2 Mei lalu.
Hal itu diungkap Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin tanpa menyebut nama maupun initial pelaku pembunuhan Elias Nurlatu yang masih dalam pengejaran.
“Kita masih kejar lagi enam pelaku yang lain,”jelas Aipda Djamaluddin kepada sejumlah Media, Jumat malam (07/05/2021).
Soin Latbual, lanjut Aipda Djamakuddin, telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka tanggal 5 Mei lalu.
Kini berkas dengan tersangka Soin Latbual telah dilimpahkan tahap I dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Buru.”Berkas tersangka sudah tahap I ke jaksa,” jelas Aipda Djamaluddin.
Kata Djamaludin, tersangka Soin dijerat dengan pasal Primer 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana kejahatan yang menghilangkan nyawa orang (pembunuhan) dan penganiayaan.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Menyinggung lebih jauh 6 pelaku yang masih belum tertangkap, diakunya karena mereka masih melarikan diri di tempat pwrsembunyiannya.
Untuk itu, Aipda Djamaluddin menghimbau keluarga para pelaku agar mengabari mereka untuk suka rela mau menyerahkan diri.
“Mereka melarikan diri, namun identitas mereka sudah kita kantongi, dan Polres Pulau Buru terus melakukan pengejaran, sambil berharap mereka dapat menyerahkan diri. Sudah kantongi identitas mereka,”himbau Aipda Djamaluddin.
Soin dan 6 pelaku lainnya yang seluruhnya bermarga Latbual ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Elias Nurlatu, warga Desa Watampuli, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Pulau Buru yang ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di Gunung Kadianlahing, Desa Watimpuli, Sabtu lalu (24/4/2021).
Aipda Djamaluddin memastikan, ketujuh pelaku beraksi menghabisi nyawa Elias Nurlatu bermotiv balas dendam, karena keluarga mereka Manpapal Latbual lebih dahulu dibunuh oleh Mantimbang Nurlatu.
Namun balas dendam salah alamat ini tidak dilakukan terhadap Mantimbang Nurlatu, melainkan mensasar marga Nurlatu lainnya yang tidak terlibat insiden pembunuhan Manpapal.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terhadap Manpapa Latbual di kawasan ketel kayu putih, Dusun Waepulut, Desa Waeflan, sekitar pukul 03.00 WIT, pada Selasa lalu (23/2/2021).
Pelakunya adalah Mantibang Nurlatu (30), yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian di hutan Rodi, Desa Watampuli, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Sabtu lalu (23/3/2021).
“Tersangka Soin Latbual dan 6 pelaku lainnya adalah keluarga dari korban pembunuhan sebelumnya. Sakit hati karena keluarganya dibunuh, sehingga Soin Latbual dkk melakukan aksi balas dendam terhadap Elias Nurlatu yang adalah kerabat dari pelaku pembunuhan sebelumnya,”pungkas Aipda Djamaluddin.
Sementara itu, satu sumber terpercaya secara terpisah menjelaskan, ketujuh pelaku pembunuhan ini nama awal seluruhnya berinitial M karena didepan nama mereka ada kata Man.
Dari keenam yang masih dalam pengejaran itu terdapat adik korban Manpapal Latbual.(LM-03)
Discussion about this post