Berita Terkini Maluku
Wednesday, July 30, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Bursel Release Tiga Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan, Ini Kronologisnya

Admin by Admin
June 13, 2025
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Polres Bursel Release Tiga Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan, Ini Kronologisnya

Lensa Maluku, – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan (Bursel) kembali mengungkap tiga kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak dan perempuan melalui press release, Kamis 12/6/2025.

Ketiga kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelaku yang masih memiliki hubungan dekat dengan para korban, dengan modus yang sangat memprihatinkan, Siswi SMP jadi Korban Persetubuhan Berulang kali.

RELATED POSTS

Picauly Raih Gelar Doktor, Tambah Deretan Dosen Hebat di Fakultas Hukum UKIM

Bupati Buru Ikram Umasugi Audens Bersama Menteri Kehutanan, Bahas Lahan Minyak Kayu Putih dan Evaluasi HPH Bermasalah

Kasus pertama terjadi di salah satu desa di Kecamatan Leksula, di mana seorang siswi SMP, sebut saja Bunga (15) menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku STM.

Ironisnya, aksi tak bermoral itu dilakukan pelaku sebanyak empat kali, dua kali di kebun miliknya dan dua kali di rumahnya sendiri.

“Kami sudah memeriksa tujuh saksi, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Visum et repertum juga menguatkan adanya tindak pidana,” kata Kepala Bagian (Kabag) OPS Polres Bursel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Obednego Remialy, saat konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025, di gedung B Polres setempat.

Remialy menyebut, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Mantan Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Namrole ini, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Bursel tergolong tinggi. Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari potensi kekerasan, terutama dari orang-orang terdekat.

“Kita harus saling menjaga. Banyak kasus terjadi karena kelalaian dan kepercayaan berlebih terhadap lingkungan sekitar. Jangan diselesaikan secara adat, karena hukum tetap harus ditegakkan,” kata Obed.

Bocah 6 Tahun jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga Sendiri

Kasus kedua kembali mengguncang publik. Seorang bocah perempuan berusia enam tahun, sebut saja Melati, menjadi korban persetubuhan oleh tetangganya sendiri yang berinisial HH, di salah satu desa, di Kecamatan Leksula, pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu.

Adalah Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bursel, Inspektur Satu (IPTU ) Yefta Marson Malasa, menyebut pelaku melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan jari dan alat kelamin ke tubuh korban yang masih balita ini.

“Akibat insiden itu, korban sempat dirawat di rumah sakit akibat pendarahan dan kini sudah pulih dan kembali ke desanya. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022,” tutur Yefta.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku yang ditemukan bercak darah, serta visum et repertum yang memperkuat dugaan persetubuhan.

“Motif pelaku sangat memprihatinkan. Ia mengajak korban dan dua anak lain menonton video porno, lalu memberi mereka uang untuk membeli permen. Setelah dua anak pergi, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban,” ujar Malasa.

Pelaku Tindak Pidana Pornografi di Leksula Diancam 12 Tahun Penjara

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Leksula, pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu. Tersangka OB diduga merekam aktivitas seksual korban sebut saja Mawar dan menyebarkannya di Media Sosial (medsos).

“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Leksula dan langsung kami tangani. Modusnya adalah memanfaatkan momen intim untuk direkam, lalu disebarkan. Ini termasuk dalam tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual,” kata Marson.

Pelaku dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon gengam yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

“Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” ujar pria dengan dua balok emas di pundak ini.

Pesan Polres bagi Warga Bursel

Menyikapi tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di wilayah hukum Polres Bursel. Polres berpesan kepada warga Bursel, untuk tidak menutup-nutupi kasus kekerasan seksual yang terjadi dengan menyelesaikannya secara adat. Hukum tetap harus ditegakkan demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.

“Lindungi anak-anak dan perempuan di sekitar kita. Segera laporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual. Jangan anggap remeh, karena pelaku bisa berasal dari lingkungan terdekat,” kata Obednego.(LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

Picauly Raih Gelar Doktor, Tambah Deretan Dosen Hebat di Fakultas Hukum UKIM

Picauly Raih Gelar Doktor, Tambah Deretan Dosen Hebat di Fakultas Hukum UKIM

by Admin
July 30, 2025
0

Lensa Maluku, – Suasana penuh syukur dan kebanggaan menyelimuti Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), menyusul pencapaian luar biasa salah satu...

Bupati Buru Ikram Umasugi Audens Bersama Menteri Kehutanan, Bahas Lahan Minyak Kayu Putih dan Evaluasi HPH Bermasalah

Bupati Buru Ikram Umasugi Audens Bersama Menteri Kehutanan, Bahas Lahan Minyak Kayu Putih dan Evaluasi HPH Bermasalah

by Admin
July 30, 2025
0

Jakarta, — Bupati Buru, Ikram Umasugi, SE, melakukan pertemuan penting dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Raja...

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa  Hadiri 923 Wisudawan Unpatti

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Hadiri 923 Wisudawan Unpatti

by Admin
July 30, 2025
0

Lensa Maluku,- Universitas Pattimura Ambon melantik 923 lulusan berdasarkan Surat Keputusan Rektor nomor: 1477/UN13/SK/2025 tentang Wisuda Sarjana Profesi, Magister, dan...

Terima Organisasi Islam, Gubernur HL : Wagub Akui Khilaf dan Sampaikan Maaf Tulus

Terima Organisasi Islam, Gubernur HL : Wagub Akui Khilaf dan Sampaikan Maaf Tulus

by Admin
July 30, 2025
0

Lensa Maluku, - Suasana sejuk terasa di ruang kerja Gubernur Maluku, Senin malam (29/7/2025). Dalam balutan kesantunan dan semangat kebersamaan,...

Pelajari Ilmu Tahsin Al-Qur’an, Giat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Lapas Namlea

Pelajari Ilmu Tahsin Al-Qur’an, Giat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan Lapas Namlea

by Admin
July 29, 2025
0

Lensa Maluku, - Pembinaan kerohanian rutin setiap Selasa Kamis kembali dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea bagi warga binaan....

Next Post
Wagub Hadiri Pelantikan DPW LAsqi Nusantara Jaya Fromal 2025 -2030

Wagub Hadiri Pelantikan DPW LAsqi Nusantara Jaya Fromal 2025 -2030

Tingkatkan Kapasitas SDM, Lapas Wahai Ikut Pelatihan KUHP Baru Secara Virtual

Tingkatkan Kapasitas SDM, Lapas Wahai Ikut Pelatihan KUHP Baru Secara Virtual

Discussion about this post

RECOMMENDED

Picauly Raih Gelar Doktor, Tambah Deretan Dosen Hebat di Fakultas Hukum UKIM

Picauly Raih Gelar Doktor, Tambah Deretan Dosen Hebat di Fakultas Hukum UKIM

July 30, 2025
Bupati Buru Ikram Umasugi Audens Bersama Menteri Kehutanan, Bahas Lahan Minyak Kayu Putih dan Evaluasi HPH Bermasalah

Bupati Buru Ikram Umasugi Audens Bersama Menteri Kehutanan, Bahas Lahan Minyak Kayu Putih dan Evaluasi HPH Bermasalah

July 30, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In