Lensa Maluku,- Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Buru Selatan Tahun Anggaran 2022.
Dengan nilai Proyek pengadaan obat
sesuai kontrak sebesar, 4.576.380.300.
Dalam kasus ini dari perhitungan audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melanggar hukum ini sebesar 1.594.425.460.
Demikian press release disampaikan oleh Kapolres Bursel, AKBP Andi P. Lorena
didamping Kabag Ops dan Kasat Reskrim berlangsung di Mapolres, Kamis 12/6/2025.
Dugaan kasus korupsi yang merugikan Negara dan Masyarakat Buru Selatan ini, kata Kapolres pihaknya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Harun Pattah (HP) selaku PPK, pegawai pada Dinas Kesehatan yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.
Dan selanjutnya Romy Kriska Putra (RKP) selaku Direktur PT Maju Makmur Putra sebagai penyedia dan IR sebagai pelaksana. Tersangka IR ini adalah operator yang sangat dipercaya oleh tersangka Harun Pattah.
Kemudian motif, jelas Kapolres, penyalahgunaan wewenang dan menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.
Kapolres menyampaikan pasal yang dikenakan cukup banyak, pasal berlapis yaitu pasal 38 ayat 4 dan ayat 5, Kepres 16 tahun 2018 junto Kepres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini merupakan perbuatan melanggar hukumnya. Dan juga Permendagri tahun 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum,”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, dari perbuatan melanggar hukum itu pihaknya mengenakan pasal pidana pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” sebut Kapolres.
Kemudian pasal 3 UU yang ada sama paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, barang bukti yang disita cukup banyak yang rata rata dokumen, yakni dokumen surat perjanjian tanggal 3 Juni tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp.4.576.380.300.
“Temuan kita bahwa ini merupakan Invoice yang dipalsukan atau Invoice fiktif. Kita menemukan pelanggaran hukumnya ada campur tangan dari tiga pelaku ini dalam pengadaan obat,” ungkap Kapolres.
Pada kesempatan itu Kapolres menunjukkan bukti dokumen yang mereka sita diantaranya, dokumen cek stok obat setiap item, fakta di lapangan dengan yang tertulis di dokumen tidak sesuai .
Untuk tindak lanjut perkara korupsi ini, pihaknya akan segera merampungkan dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dilimpahkan dan lanjut ke persidangan.
Apakah ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini, Kapolres merespon pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan keterlibatan oknum lain.
Diketahui dalam perkara tindak pidana ini Polres Bursel telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi.(LM-03)
Discussion about this post