Berita Terkini Maluku
Wednesday, April 29, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Polres BurseL Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Obat

Admin by Admin
June 12, 2025
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Polres BurseL Tetapkan 3 Orang Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Obat

Lensa Maluku,- Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Buru Selatan Tahun Anggaran 2022.

Dengan nilai Proyek pengadaan obat
sesuai kontrak sebesar, 4.576.380.300.

RELATED POSTS

KPID Maluku Bahas Startegi Penguatan Penyiaran Lokal Di Era Digital

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

Dalam kasus ini dari perhitungan audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melanggar hukum ini sebesar 1.594.425.460.

Demikian press release disampaikan oleh Kapolres Bursel, AKBP Andi P. Lorena
didamping Kabag Ops dan Kasat Reskrim berlangsung di Mapolres, Kamis 12/6/2025.

Dugaan kasus korupsi yang merugikan Negara dan Masyarakat Buru Selatan ini, kata Kapolres pihaknya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Harun Pattah (HP) selaku PPK, pegawai pada Dinas Kesehatan yang saat ini menjabat sebagai Plt Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.

Dan selanjutnya Romy Kriska Putra (RKP) selaku Direktur PT Maju Makmur Putra sebagai penyedia dan IR sebagai pelaksana. Tersangka IR ini adalah operator yang sangat dipercaya oleh tersangka Harun Pattah.

Kemudian motif, jelas Kapolres, penyalahgunaan wewenang dan menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara.

Kapolres menyampaikan pasal yang dikenakan cukup banyak, pasal berlapis yaitu pasal 38 ayat 4 dan ayat 5, Kepres 16 tahun 2018 junto Kepres 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini merupakan perbuatan melanggar hukumnya. Dan juga Permendagri tahun 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum,”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa, dari perbuatan melanggar hukum itu pihaknya mengenakan pasal pidana pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” sebut Kapolres.

Kemudian pasal 3 UU yang ada sama paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, barang bukti yang disita cukup banyak yang rata rata dokumen, yakni dokumen surat perjanjian tanggal 3 Juni tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp.4.576.380.300.

“Temuan kita bahwa ini merupakan Invoice yang dipalsukan atau Invoice fiktif. Kita menemukan pelanggaran hukumnya ada campur tangan dari tiga pelaku ini dalam pengadaan obat,” ungkap Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres menunjukkan bukti dokumen yang mereka sita diantaranya, dokumen cek stok obat setiap item, fakta di lapangan dengan yang tertulis di dokumen tidak sesuai .

Untuk tindak lanjut perkara korupsi ini, pihaknya akan segera merampungkan dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dilimpahkan dan lanjut ke persidangan.

Apakah ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini, Kapolres merespon pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan keterlibatan oknum lain.

Diketahui dalam perkara tindak pidana ini Polres Bursel telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi.(LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

KPID Maluku Bahas Startegi Penguatan Penyiaran Lokal Di Era Digital

KPID Maluku Bahas Startegi Penguatan Penyiaran Lokal Di Era Digital

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku, — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menggelar peresmian kantor baru yang dirangkaikan dengan diskusi terbatas bertema “Proyeksi...

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluiu, – Gubernur Maluku menerima kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun...

Gubernur Maluku Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

Gubernur Maluku Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku, – Gubernur Maluku menghadiri acara pisah sambut Panglima Kodam XV/Pattimura dari Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo kepada...

LPJ Ketua DPC PKB Kota Ambon, Bahadin Karepesina, Resmi Diterima; Tegaskan Arah Perjuangan dan Capaian Kader

LPJ Ketua DPC PKB Kota Ambon, Bahadin Karepesina, Resmi Diterima; Tegaskan Arah Perjuangan dan Capaian Kader

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kota Ambon, Bahadin Karepesina, resmi diterima...

Menuju Kursi Sekot Ambon, Robby Sapulette Resmi Ambil Langkah Strategis

Menuju Kursi Sekot Ambon, Robby Sapulette Resmi Ambil Langkah Strategis

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku – Dinamika perebutan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon kian menghangat. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Ambon, Roberd...

Next Post
Polres Bursel Release Tiga Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan, Ini Kronologisnya

Polres Bursel Release Tiga Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan, Ini Kronologisnya

Wagub Hadiri Pelantikan DPW LAsqi Nusantara Jaya Fromal 2025 -2030

Wagub Hadiri Pelantikan DPW LAsqi Nusantara Jaya Fromal 2025 -2030

Discussion about this post

RECOMMENDED

Sisa Dana Puluhan Miliar Mengendap, Kinerja BPKAD Ambon Disorot PKTM

Sisa Dana Puluhan Miliar Mengendap, Kinerja BPKAD Ambon Disorot PKTM

April 29, 2026
Musda Ilegal Dan pemilihan Ketua Pemuda Muhamadiyah Buru Cacat Demi Hukum Dan Tidak Sesuai Prosedur ADRT Organisasi

Musda Ilegal Dan pemilihan Ketua Pemuda Muhamadiyah Buru Cacat Demi Hukum Dan Tidak Sesuai Prosedur ADRT Organisasi

April 29, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In