Lensa Maluku, – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M Polres Buru Selatan Bersama Pemerintah Kabupaten Buru Selatan beserta unsur terkait terus melakukan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Pada hari Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di ruang rapat Setda Kabupaten Buru Selatan telah dilaksanakan rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Buru Selatan guna membahas perkembangan harga serta ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Rapat dipimpin oleh Asisten I Setda Kabupaten Buru Selatan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten II dan Asisten III Setda Kabupaten Buru Selatan, Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, Inspektur Kabupaten Buru Selatan, Kadis Infokom, Kasatpol PP, Sekdis Pertanian, Sekdis Perdagangan, Kabid Perdagangan, Kabid Ketahanan Pangan, serta Sekretaris Bappeda.
Dalam rapat tersebut, Kabid Perdagangan memaparkan kondisi ketersediaan stok serta perkembangan harga sejumlah bahan pokok di pasaran.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan menyampaikan neraca pangan daerah serta ketersediaan beberapa bahan pokok penting, termasuk stok beras yang diperkirakan masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat sekitar 38 hari ke depan.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Buru Selatan turut memberikan tanggapan terkait adanya lonjakan harga beberapa komoditas, di antaranya harga cabai merah yang mengalami kenaikan hingga mencapai Rp150.000 per kilogram serta adanya kelangkaan yang berdampak pada kenaikan harga minyak tanah hingga Rp 9.000 per liter di sejumlah tempat.
Menanggapi kondisi tersebut, rapat TPID memutuskan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan minyak tanah serta melakukan pemantauan langsung ke Pasar Kai Wait guna memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Usai rapat, Tim TPID langsung bergerak melakukan sidak ke pangkalan penjualan minyak tanah guna memastikan proses penjualan berjalan sesuai ketentuan serta harga yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp6.000 per liter.
Selain itu, TPID Kabupaten Buru Selatan juga merencanakan kegiatan sidak lanjutan yang akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026 untuk memastikan ketersediaan serta keterjangkauan harga bahan pokok bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Polres Buru Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas harga, mengawasi distribusi bahan pokok, serta mencegah adanya praktik penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M di Kabupaten Buru Selatan.(LM-04)










Discussion about this post