Berita Terkini Maluku
Monday, April 27, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Kapolsek Namlea Sosialisasi Bahaya Miras di Marloso, Warga Serahkan 290 Liter Sopi

Admin by Admin
March 12, 2026
in Berita, Daerah
Kapolsek Namlea Sosialisasi Bahaya Miras di Marloso, Warga Serahkan 290 Liter Sopi

Lensa Maluku, – Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan SH MH melakukan kegiatan sosialisasi jamtibmas terhadap bahaya minuman keras miras (miras). Dalam kegiatan itu ada warga dengan sukarela menyerahkan miras tradisional jenis sopi sebanyak 290 liter.

Kegiatan Sosialisasi bertempat di Aula Kantor Desa Persiapan Marloso, Rabu (11/3/2026).diikuti masyarakat dari tiga desa, yakni dari Marloso, Sanleko dan Jamilu.

RELATED POSTS

KPID Maluku Bahas Startegi Penguatan Penyiaran Lokal Di Era Digital

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Jamilu Haris Buton, S.E, Kepala Desa Sanleko Aksa Buton, Kepala Desa Persiapan Marloso La Mane Buton, Ketua BPD Sanleko Ramli Rumbia, Kasi Pemerintahan Desa Jamilu M. Yasin Laitupa beserta perangkat desa setempat.

Sementara Kapolsek Iptu Charles Langitan SH MH didampingi, Kanit Provos Aipda Handry de Fretes,
Kanit Samapta Polsek Namlea Aipda Harahmat Olleng, S.H
• Bhabinkamtibmas Desa Sanleko Aipda Husain Kaimudin,
Bhabinkamtibmas Desa Jamilu Aipda Asmuni Tan, dan Babinsa Desa Sanleko Sertu M. Alkatiri.

iptu Charles memaparkan tentang
Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian Undang – undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dijelaskan soal Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah itu Iptu Charles lanjut menjelaskan artian miras, jenis miras, dan dampak buruk miras.

Menyoroti khusus soal tindak pidana, disebutkan beberapa pasal terkait diantaranya, Pasal 316 Ayat (1) adan ayat (2):KUHP. Kemudian
Pasal 424 Ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) KUHP.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, warga Desa Jamilu dan Marloso dengan suka rela menyerahkan miras tradisional sopi untuk dimusnahkan.

Kepada media ini Rabu malam, Iptu Charles menjelaskan, sosialisasi kamtibmas terhadap bahaya miras bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif miras terhadap kesehatan, keamanan, dan keharmonisan sosial serta mengetahui dasar hukum penetapan terkait miras.

Setelah dilakukan sosialisasi Iptu Charles meminta agar masyarakat para penjual miras tradisional (sopi) yang berada di Desa Jamilu dan Desa Persiapan Marloso dengan iklas untuk menyerahkan minuman keras jenis sopi tersebut kepada pihak Polsek Namlea secara sukarela untuk nnti dimusnahkan.

“Masyarakat dengan sukarela dan ilklas menyerahkan sopi milik mereka kepada pihak Polsek Namlea untuk dimusnahkan,”ujar Iptu Charles.

Miras sopi yang diserahkan sebanyak 270 liter dikemas di gen 35 liter, dan 20 liter di gen 5 liter.

Iptu Charles menambahkan, kalau para peyuling/penjual miras tradisional jenis sopi menyambut baik kegiatan sosialisasi .

Hal itu terlihat dari kesedian mereka megikuti kegiatan sosialisasi dan dengan sadar dan iklas menyerahkan hasil penyulingan miras tradisional kepada pihak Polsek serta mendukung menciptakan situasi kamtibmas yg aman, nyaman dan kondusif selama bulan puasa serta induk fitri. (LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

KPID Maluku Bahas Startegi Penguatan Penyiaran Lokal Di Era Digital

KPID Maluku Bahas Startegi Penguatan Penyiaran Lokal Di Era Digital

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku, — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menggelar peresmian kantor baru yang dirangkaikan dengan diskusi terbatas bertema “Proyeksi...

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

Gubernur Maluku Apresiasi Kunker Komite II DPD RI, Perkuat Pengawasan Energi dan Dorong Proyek Strategis Blok Masela

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluiu, – Gubernur Maluku menerima kunjungan kerja Komite II DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun...

Gubernur Maluku Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

Gubernur Maluku Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi untuk Keamanan Daerah

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku, – Gubernur Maluku menghadiri acara pisah sambut Panglima Kodam XV/Pattimura dari Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo kepada...

LPJ Ketua DPC PKB Kota Ambon, Bahadin Karepesina, Resmi Diterima; Tegaskan Arah Perjuangan dan Capaian Kader

LPJ Ketua DPC PKB Kota Ambon, Bahadin Karepesina, Resmi Diterima; Tegaskan Arah Perjuangan dan Capaian Kader

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kota Ambon, Bahadin Karepesina, resmi diterima...

Menuju Kursi Sekot Ambon, Robby Sapulette Resmi Ambil Langkah Strategis

Menuju Kursi Sekot Ambon, Robby Sapulette Resmi Ambil Langkah Strategis

by Admin
April 14, 2026
0

Lensa Maluku – Dinamika perebutan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon kian menghangat. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Ambon, Roberd...

Next Post
Jelang Idul Fitri, Lapas Namlea Gelar Razia dan Gelar Tes Urin Dadakan

Jelang Idul Fitri, Lapas Namlea Gelar Razia dan Gelar Tes Urin Dadakan

Hangatkan Suasana Ramadhan, Lapas Namlea Bukber Dengan Warga Binaan

Hangatkan Suasana Ramadhan, Lapas Namlea Bukber Dengan Warga Binaan

Discussion about this post

RECOMMENDED

Logika, Bukti, dan Narasi: Menguji Klaim “APH Jadi Tameng PETI Gunung Botak”

Logika, Bukti, dan Narasi: Menguji Klaim “APH Jadi Tameng PETI Gunung Botak”

April 25, 2026
Kejahatan Terstruktur: Baharudin Asal Huamual Belakang Terseret Kasus Penipuan dan Dokumen Palsu

Kejahatan Terstruktur: Baharudin Asal Huamual Belakang Terseret Kasus Penipuan dan Dokumen Palsu

April 24, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In