Berita Terkini Maluku
Saturday, June 28, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Rusaki Destinasi Wisata Internasional Pemkab Bursel Dan DPRD Tolak PT Nusapadma

Admin by Admin
June 28, 2025
in Berita, Daerah, Uncategorized
Rusaki Destinasi Wisata Internasional Pemkab Bursel Dan DPRD Tolak PT Nusapadma

Lensa Maluku,- Destinasi Wisata internasional Air Jin, Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dirusaki Perusahan loging yakni PT Nusapadma tanpa melihat dampak lingkungan di sekitarnya.

Alhasil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel menolak perusahaan loging PT Nusapadma corporation, untuk tidak lagi beroperasi di lokasi Air Jin.

RELATED POSTS

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Sambut Kedatangan 390 Jemaah Haji Asal Maluku

Gubernur Maluku Berdialog Dengan OKP Cipayung Plus

Penolakan keras tersebut diputuskan Pemkab Bursel bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel, dalam rapat bersama pengusuran lahan Desa Nanali Jumat, 27 Juni 2025, di ruang rapat Bupati Bursel.

Keberatan ini bukan tanpa sebab, melainkan karena dinilai telah menyalahi aturan tata ruang, merusak lingkungan ekosistem pesisir, hutan mangrove dan merusak pariwisata daerah.

Tak hanya itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Majid Latuconsina yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan membeberkan fakta, bahwa perusahaan logging ini selama beroperasi di Kabupaten Bursel, tak pernah membayar kewajiban pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak galian C, pajak reklame perusahaan, maupun pajak perkebunan, perhutanan dan pertambangan dengan dalih dibayarkan ke pusat.

Perbuatan PT. Nusapadma corporation ini telah menabrak sejumlah aturan, termasuk aturan terkait larangan merusak situs pariwisata yang merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur sanksi bagi pelaku yang sengaja merusak daya tarik wisata. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan kewajiban untuk mengganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan.

Saat rapat, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD melontarkan kritik tajam terhadap PT. Nusapadma corporation.

Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bursel Samsul Sampulawa, menyebut lokasi pendaratan kayu telah melanggar Rencana Detail Ttaa Ruang (RDTR) tentang pemanfaatan tata ruang dan kawasan budidaya perikanan serta pariwisata.

Kemudian PT Nusapadma corporation ditekan lagi oleh Ketua Komisi III DPRD, Yakob Dominggus Lesnussa yang mengkritik keras penggusuran mangrove dan menyebut perusahaan telah merusak lingkungan dengan hanya mengandalkan izin dari Kepala Desa (Kades) Nanali.

“PT Nusapadma sudah lama beroperasi di Bursel dan sudah lama juga telah melakukan pengrusakan lingkungan ditempatnya beroperasi, maka perusahaan harus bertanggungjawab terhadap kerusakan yang dilakukan, ” tutur Lesnussa.

Menurut Yakob, PT Nusapadma Corporation ini sudah kerap melanggar aturan, baik itu aturan dari pemkab Bursel maupun dari Kementrian Kehutanan. Dan berbagai upaya yang dilakukan sebelumnya untuk pihak perusahaan memperbaiki kerusakan mangrove pun tidak ada hasilnya. Bahkan kami pertanyakan Corporate Sosial Responsibility (CSR) tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Adalah anggota Komisi III, Abdul Gani Rahawarin turut menyuarakan. Ia meminta agar perusahaan tidak lagi diberi ruang untuk beroperasi di lokasi tersebut karena telah menyebabkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat lokal.

Anggota Komisi III, Sadam Hasan, menekankan pentingnya verifikasi lokasi langsung dan meninjau kembali izin penebangan yang diberikan kepada perusahaan Nusapadma corporation.

Semantara itu, anggota Komisi III, Ibrahim Solissa, menimpali dengan pernyataan singkat namun pedas bahwa perusahaan wajib melakukan reboisasi mangrove sebagai bentuk tanggung jawab ekologis.

Dengan demikian, Pemkab Bursel secara tegas menyatakan penolakan terhadap pendaratan kayu di kawasan Desa Nanali. Meski demikian, sebagai alternatifnya, Pemkab Bursel menawarkan dua lokasi lain yakni Desa Air Ternate dan Desa Biloro untuk lokasi pendaratan kayu.

Pernyataan Tegas Pemda

Bupati Kabupaten Bursel, La Hamidi menegaskan, kawasan Air Jin adalah bagian dari strategi promosi wisata internasional Bursel.

“Kami tidak bisa menerima aktivitas yang merusak kawasan yang sedang kami dorong menjadi unggulan pariwisata,” kata Bupati.

Senada dengan itu, Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily menambahkan bahwa kawasan Air Jin menyimpan potensi wisata unik yang sudah dikenal secara global.

“Jika ekosistemnya rusak, apa lagi yang bisa kita jual kepada dunia?” ucap Gerson.

“Kalau kondisi ini dibiarkan viral, kami takutkan nanti kapal manca negara yang setiap tahun datang di Kecamatan Kepala Madan itu tidak mau singgah lagi,” ujar Selsily.

Menyikapi hal ini, Pemkab Bursel berencana menyurati Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku, dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk komplain resmi. Jika tidak ada langkah korektif dari PT. Nusapadma, Pemkab Bursel mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Apalagi hingga saat ini, perusahan tersebut belum menyampaikan Amdal mereka ke Pemkab Bursel.

Sementara Kepala Perwakilan PT Nusapadma Riki Albert P yang dikonfirmasi media ini, usai rapat tersebut mengaku akan mengikuti saran dari Pemkab setempat. Bagaimana tidak ikut, Riki Albert yang datang sendiri terlihat tidak tahan dengan “semprotan” dari Pemkab dan DPRD.

“Mau bagaimana lagi kita akan ikut saran dari Pemkab saja,” tutur Riki singkat sambil bergegas pulang.

Setelah di sodor berbagai pertanyaan, termasuk peta blok wilayah penebangan kayu di hutan Bursel, dirinya mengambil jurus menghindar dan enggan memberikan keterangan kepada awak media. Riki segera berlalu pergi setelah beberapa saat bercerita lepas dengan peserta rapat.(LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Sambut Kedatangan 390 Jemaah Haji Asal Maluku

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Sambut Kedatangan 390 Jemaah Haji Asal Maluku

by Admin
June 27, 2025
0

Lensa Maluku, – Dalam momentum 1 Muharram 1447 H, dengan penuh kebahagiaan dan sukacita 390 Jemaah Haji Provinsi Maluku tiba...

Gubernur Maluku Berdialog Dengan OKP Cipayung Plus

Gubernur Maluku Berdialog Dengan OKP Cipayung Plus

by Admin
June 27, 2025
0

Lensa Maluku,– OKP Cipayung Plus menyampaikan Poin-Poin Aspirasinya kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, di Ruang Rapat Gubernur Maluku, pada Kamis...

Gubernur Hendrik Lewerissa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Unar Alhabsyi Jadi Ahli Gubernur

Gubernur Hendrik Lewerissa Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Unar Alhabsyi Jadi Ahli Gubernur

by Admin
June 26, 2025
0

Lensa Maluku, – Berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku nomor 1174 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi...

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi  Pidana Alternatif

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

by Admin
June 26, 2025
0

Lensa Maluku, – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan....

Ubah Status, Gubernur Maluku Resmikan Klinik Utama Lawamena Bhakti Kesehatan

Ubah Status, Gubernur Maluku Resmikan Klinik Utama Lawamena Bhakti Kesehatan

by Admin
June 26, 2025
0

Lensa Maluku, – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meresmikan Klinik Utama Lawamena Bhakti Kesehatan Provinsi Maluku dan Launching bersama Aksi Perubahan...

Discussion about this post

RECOMMENDED

Rusaki Destinasi Wisata Internasional Pemkab Bursel Dan DPRD Tolak PT Nusapadma

Rusaki Destinasi Wisata Internasional Pemkab Bursel Dan DPRD Tolak PT Nusapadma

June 28, 2025
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Sambut Kedatangan 390 Jemaah Haji Asal Maluku

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Sambut Kedatangan 390 Jemaah Haji Asal Maluku

June 27, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In