Lensa Maluku,- Destinasi Wisata internasional Air Jin, Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dirusaki Perusahan loging yakni PT Nusapadma tanpa melihat dampak lingkungan di sekitarnya.
Alhasil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel menolak perusahaan loging PT Nusapadma corporation, untuk tidak lagi beroperasi di lokasi Air Jin.
Penolakan keras tersebut diputuskan Pemkab Bursel bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bursel, dalam rapat bersama pengusuran lahan Desa Nanali Jumat, 27 Juni 2025, di ruang rapat Bupati Bursel.
Keberatan ini bukan tanpa sebab, melainkan karena dinilai telah menyalahi aturan tata ruang, merusak lingkungan ekosistem pesisir, hutan mangrove dan merusak pariwisata daerah.
Tak hanya itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Majid Latuconsina yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan membeberkan fakta, bahwa perusahaan logging ini selama beroperasi di Kabupaten Bursel, tak pernah membayar kewajiban pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak galian C, pajak reklame perusahaan, maupun pajak perkebunan, perhutanan dan pertambangan dengan dalih dibayarkan ke pusat.
Perbuatan PT. Nusapadma corporation ini telah menabrak sejumlah aturan, termasuk aturan terkait larangan merusak situs pariwisata yang merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur sanksi bagi pelaku yang sengaja merusak daya tarik wisata. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan kewajiban untuk mengganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan.
Saat rapat, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD melontarkan kritik tajam terhadap PT. Nusapadma corporation.
Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bursel Samsul Sampulawa, menyebut lokasi pendaratan kayu telah melanggar Rencana Detail Ttaa Ruang (RDTR) tentang pemanfaatan tata ruang dan kawasan budidaya perikanan serta pariwisata.
Kemudian PT Nusapadma corporation ditekan lagi oleh Ketua Komisi III DPRD, Yakob Dominggus Lesnussa yang mengkritik keras penggusuran mangrove dan menyebut perusahaan telah merusak lingkungan dengan hanya mengandalkan izin dari Kepala Desa (Kades) Nanali.
“PT Nusapadma sudah lama beroperasi di Bursel dan sudah lama juga telah melakukan pengrusakan lingkungan ditempatnya beroperasi, maka perusahaan harus bertanggungjawab terhadap kerusakan yang dilakukan, ” tutur Lesnussa.
Menurut Yakob, PT Nusapadma Corporation ini sudah kerap melanggar aturan, baik itu aturan dari pemkab Bursel maupun dari Kementrian Kehutanan. Dan berbagai upaya yang dilakukan sebelumnya untuk pihak perusahaan memperbaiki kerusakan mangrove pun tidak ada hasilnya. Bahkan kami pertanyakan Corporate Sosial Responsibility (CSR) tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Adalah anggota Komisi III, Abdul Gani Rahawarin turut menyuarakan. Ia meminta agar perusahaan tidak lagi diberi ruang untuk beroperasi di lokasi tersebut karena telah menyebabkan kerugian besar bagi lingkungan dan masyarakat lokal.
Anggota Komisi III, Sadam Hasan, menekankan pentingnya verifikasi lokasi langsung dan meninjau kembali izin penebangan yang diberikan kepada perusahaan Nusapadma corporation.
Semantara itu, anggota Komisi III, Ibrahim Solissa, menimpali dengan pernyataan singkat namun pedas bahwa perusahaan wajib melakukan reboisasi mangrove sebagai bentuk tanggung jawab ekologis.
Dengan demikian, Pemkab Bursel secara tegas menyatakan penolakan terhadap pendaratan kayu di kawasan Desa Nanali. Meski demikian, sebagai alternatifnya, Pemkab Bursel menawarkan dua lokasi lain yakni Desa Air Ternate dan Desa Biloro untuk lokasi pendaratan kayu.
Pernyataan Tegas Pemda
Bupati Kabupaten Bursel, La Hamidi menegaskan, kawasan Air Jin adalah bagian dari strategi promosi wisata internasional Bursel.
“Kami tidak bisa menerima aktivitas yang merusak kawasan yang sedang kami dorong menjadi unggulan pariwisata,” kata Bupati.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily menambahkan bahwa kawasan Air Jin menyimpan potensi wisata unik yang sudah dikenal secara global.
“Jika ekosistemnya rusak, apa lagi yang bisa kita jual kepada dunia?” ucap Gerson.
“Kalau kondisi ini dibiarkan viral, kami takutkan nanti kapal manca negara yang setiap tahun datang di Kecamatan Kepala Madan itu tidak mau singgah lagi,” ujar Selsily.
Menyikapi hal ini, Pemkab Bursel berencana menyurati Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku, dan pihak terkait lainnya sebagai bentuk komplain resmi. Jika tidak ada langkah korektif dari PT. Nusapadma, Pemkab Bursel mengancam akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut. Apalagi hingga saat ini, perusahan tersebut belum menyampaikan Amdal mereka ke Pemkab Bursel.
Sementara Kepala Perwakilan PT Nusapadma Riki Albert P yang dikonfirmasi media ini, usai rapat tersebut mengaku akan mengikuti saran dari Pemkab setempat. Bagaimana tidak ikut, Riki Albert yang datang sendiri terlihat tidak tahan dengan “semprotan” dari Pemkab dan DPRD.
“Mau bagaimana lagi kita akan ikut saran dari Pemkab saja,” tutur Riki singkat sambil bergegas pulang.
Setelah di sodor berbagai pertanyaan, termasuk peta blok wilayah penebangan kayu di hutan Bursel, dirinya mengambil jurus menghindar dan enggan memberikan keterangan kepada awak media. Riki segera berlalu pergi setelah beberapa saat bercerita lepas dengan peserta rapat.(LM-03)
Discussion about this post