Berita Terkini Maluku
Saturday, September 13, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Sebanyak 276 Penumpang Dari Ambon Diisolasi Mandiri Selama14 Hari

Admin by Admin
April 2, 2020
in Berita, Daerah, Uncategorized
Sebanyak 276 Penumpang Dari Ambon Diisolasi Mandiri Selama14 Hari

Lensa Maluku,- Pengawasan pelabuhan Namrole diperketat seiring dengan wabah virus Corona

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ibrahim Banda mengatakan, setiap penumpang kapal yang baru tiba dari Ambon telah membuat pernyataan bahwa selama 14 hari tetap berada di rumah, diisolasi atau dikarantina.

RELATED POSTS

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

Gubernur Resmikan Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda

Diketahui, Rabu (1/4) sebanyak 276 orang penumpang dari Ambon dengan kapal laut Intim Permai masuk di pelabuhan Namrole. Dari 276 penumpang itu, sebanyak 209 orang penumpang warga Namrole dan sekitarnya, dan 67 orang adala warga Leksula dan sekitarnya.

“Untuk penumpang yang datang ini sudah termasuk datang dari wilayah terpapar. Jangankan dari Jakarta atau Surabaya atau dan daerah lain, tetapi dari Ambon juga termasuk daerah terpaar,” jelas Banda.

Dikatakan oleh Banda, status mereka (penumpang) itu sebagai pelaku perjalan, jika ditemukan tanda-tanda mengarah pada gejala Virus Corona maka saat itu juga akan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

“Tetapi sebanyak itu tidak ada, tidak ada satupun yang menandakan ODP,” sebut Banda.

lanjut Banda, petugas telah mencatat nama dan alamat serta nomor telepon masing-masing penumpang karena berasal dari daerah terpapar (Ambon).

“Nanti setiap hari dicek jika ada gejala-gejala maka kita akan naikan status menjadi orang dalam pemantauan,” sebut Banda.

Jelas Banda, bagi para penumpang yang datang tadi dianjurkan berdasarkan penyataan yang ditandatangani oleh mereka, dan sesuai dengan UU nomor 6 tahun pasal 93 tahun 2020, mereka harus dikarantina di rumah selama 14 hari.

“Dalam 14 hari itu selama tidak tidak ada gejala sama sekali, baru kita kategorikan sudah bebas. Tetapi kalau tidak, dan ada sesuatu yang terjadi misalnya keluar dari rumah tanpa keperluan apapun, kita jerat dengan UU itu, dengan denda sampai seratus juta dan penjara,” jelas Banda.

Tambah Banda, untuk Buru Selatan Status ODP masih 5 orang dan tidak ada penambahan.Semoga tidak ada lagi penambahan. Dan sesuai perkembangan Lima orang itu sudah berangsur membaik. (LM-01)

Admin

Admin

Related Posts

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

by Admin
September 13, 2025
0

Jakarta,– Sebagai upaya dalam membuka peluang bagi anak-anak generasi muda di ‎daerah, khususnya Provinsi Maluku, dan untuk dapat mengenyam pendidikan...

Gubernur Resmikan Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda

Gubernur Resmikan Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku,- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri dan meresmikan secara langsung “Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda”, bertempat di Belakang Kediaman...

Inovasi Layanan ‘Perling’, Cara Lapas Wahai Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan

Inovasi Layanan ‘Perling’, Cara Lapas Wahai Penuhi Hak Kesehatan Warga Binaan

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku, – Komitmen untuk pemenuhan hak atas kesehatan bagi Warga Binaan terus dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai....

Maulid Nabi di Lapas Wahai, Ruang Kebersamaan dan Toleransi Antarumat Beragama

Maulid Nabi di Lapas Wahai, Ruang Kebersamaan dan Toleransi Antarumat Beragama

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis (11/9) dengan tema...

Terdaftar di Kemenag RI, Majelis Taklim Lapas Wahai Pelopor Lapas Pertama di Maluku

Terdaftar di Kemenag RI, Majelis Taklim Lapas Wahai Pelopor Lapas Pertama di Maluku

by Admin
September 12, 2025
0

Lensa Maluku, - Majelis Taklim At-taubah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai kini resmi terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam...

Next Post
Cegah Covid-19, DPRD Bursel Usulkan Bentuk Satgas Desa

Cegah Covid-19, DPRD Bursel Usulkan Bentuk Satgas Desa

Kipan D 731 Kabaresi Bagi Selebaran Tentang Bahaya Virus Corona

Kipan D 731 Kabaresi Bagi Selebaran Tentang Bahaya Virus Corona

Discussion about this post

RECOMMENDED

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

INPEX Dorong Peningkatan SDM Maluku Lewat Program Beasiswa di Unpatti

September 13, 2025
Gubernur Resmikan Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda

Gubernur Resmikan Lapangan Indoor Tenis Tapal Kuda

September 12, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In