Lensa Maluku,- Pengawasan pelabuhan Namrole diperketat seiring dengan wabah virus Corona
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ibrahim Banda mengatakan, setiap penumpang kapal yang baru tiba dari Ambon telah membuat pernyataan bahwa selama 14 hari tetap berada di rumah, diisolasi atau dikarantina.
Diketahui, Rabu (1/4) sebanyak 276 orang penumpang dari Ambon dengan kapal laut Intim Permai masuk di pelabuhan Namrole. Dari 276 penumpang itu, sebanyak 209 orang penumpang warga Namrole dan sekitarnya, dan 67 orang adala warga Leksula dan sekitarnya.
“Untuk penumpang yang datang ini sudah termasuk datang dari wilayah terpapar. Jangankan dari Jakarta atau Surabaya atau dan daerah lain, tetapi dari Ambon juga termasuk daerah terpaar,” jelas Banda.
Dikatakan oleh Banda, status mereka (penumpang) itu sebagai pelaku perjalan, jika ditemukan tanda-tanda mengarah pada gejala Virus Corona maka saat itu juga akan ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
“Tetapi sebanyak itu tidak ada, tidak ada satupun yang menandakan ODP,” sebut Banda.
lanjut Banda, petugas telah mencatat nama dan alamat serta nomor telepon masing-masing penumpang karena berasal dari daerah terpapar (Ambon).
“Nanti setiap hari dicek jika ada gejala-gejala maka kita akan naikan status menjadi orang dalam pemantauan,” sebut Banda.
Jelas Banda, bagi para penumpang yang datang tadi dianjurkan berdasarkan penyataan yang ditandatangani oleh mereka, dan sesuai dengan UU nomor 6 tahun pasal 93 tahun 2020, mereka harus dikarantina di rumah selama 14 hari.
“Dalam 14 hari itu selama tidak tidak ada gejala sama sekali, baru kita kategorikan sudah bebas. Tetapi kalau tidak, dan ada sesuatu yang terjadi misalnya keluar dari rumah tanpa keperluan apapun, kita jerat dengan UU itu, dengan denda sampai seratus juta dan penjara,” jelas Banda.
Tambah Banda, untuk Buru Selatan Status ODP masih 5 orang dan tidak ada penambahan.Semoga tidak ada lagi penambahan. Dan sesuai perkembangan Lima orang itu sudah berangsur membaik. (LM-01)
Discussion about this post