Lensa Maluku,– PT PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025) dari Anshari Betekeneng, S.H. (PIHAK PERTAMA), yang bertindak sebagai ahli waris pemilik lahan dan pohon di Desa Waewali, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Surat somasi ini disampaikan karena dugaan tindakan merugikan berupa penebangan pohon, termasuk pohon kelapa, yang dilakukan oleh petugas atau kontraktor pelaksana PLN di atas lahan milik PIHAK PERTAMA. Penebangan ini dituduh dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemilik lahan dan tanpa adanya pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman produktif tersebut.
PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa tindakan penebangan sepihak tanpa ganti rugi ini telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil. Tindakan PIHAK KEDUA (PLN) dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil.
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 47 ayat (3), yang mengatur kewajiban memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah atas penggunaan lahan untuk instalasi ketenagalistrikan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, yang menyebutkan bahwa Pengadaan Tanah dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
• Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yang menekankan bahwa pemberian ganti rugi atas tanaman wajib dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
• Ancaman pidana dalam KUHP terkait perusakan barang milik orang lain (termasuk tanaman/pohon).
Berdasarkan dasar permasalahan tersebut, PIHAK PERTAMA mengajukan tuntutan kepada PT PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara untuk:
• Mengakui dan bertanggung jawab atas penebangan pohon di lahan PIHAK PERTAMA.
• Melakukan pembayaran ganti rugi atas nilai lahan (jika ada pemanfaatan), pohon kelapa dan tanaman lainnya, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
• Melakukan pertemuan klarifikasi resmi dan menyelesaikan masalah ini dalam waktu 4 x 24 jam sejak surat somasi diterima.
Apabila PIHAK KEDUA tidak memberikan tanggapan atau tidak memenuhi kewajiban dalam jangka waktu yang ditentukan, PIHAK PERTAMA menyatakan akan Menempuh jalur hukum Pidana/Perdata atas dasar perbuatan melawan hokum DAN Melaporkan tindakan ini kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman RI, dan instansi terkait lainnya.
Surat somasi ini dibuat oleh Anshari Betekeneng yang juga menjabat sebagai Direktur Badan Pengawasan Hukum Indonesia. Dokumentasi penebangan pohon kelapa dan pemasangan tiang listrik juga dilampirkan dalam somasi tersebut.(LM-10)









Discussion about this post