Berita Terkini Maluku
Wednesday, December 17, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Terima Surat Pinjam Pakai Lahan, Lapas Wahai Siap Sukseskan Ketahanan Pangan

Admin by Admin
August 27, 2025
in Berita, Daerah, Uncategorized
Terima Surat Pinjam Pakai Lahan, Lapas Wahai Siap Sukseskan Ketahanan Pangan

Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai secara sah menerima surat pinjam pakai lahan seluas 1.221,08 m² dari pemilik tanah, Haidin Maba Sangaji, pada Rabu (27/8).

Keabsahan pemberian surat pinjam pakai lahan tersebut merupakan bukti dukungan masyarakat untuk program pembinaan kemandirian bidang pertanian yang menjadi upaya Lapas Wahai dalam memberdayakan Warga Binaan dalam menyukseskan program ketahanan pangan sesuai Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

RELATED POSTS

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Kepala Lapas Wahai, Tersih Victor Noya, menegaskan surat perjanjian ini makin menambah semangat mereka untuk menyukseskan program pemerintah. Ia mengatakan manfaat dibuatnya surat perjanjian pinjam pakai lahan adalah kepastian hukum bagi kedua belah pihak untuk meminimalisir potensi sengketa atau perselisihan di kemudian hari.

“Perlindungan hukum bagi kami berarti surat perjanjian ini menjadi bukti sah atas penggunaan lahan yang melindungi kami dari klaim atau gangguan dari pihak lain yang tidak berhak. Sementara itu, perlindungan hukum bagi Bapak Haidin, yakni ada penegasan bahwa hak kepemilikan tetap berada pada pemilik dan beliau berhak mengambil kembali lahan tersebut kapan saja” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Haidin Maba Sangaji yang juga Ketua Rukun Tetangga (RT) 05 Desa Wahai mengatakan peminjaman sebidang tanah tersebut atas hubungan harmonis dan kekeluargaan yang telah lama terbangun. “Kami penduduk asli di sini, sejak Lapas ini masih menjadi penjara zaman kolonial Belanda hingga kini, sudah bertetangga baik meski pergantian sejumlah pimpinan,” ungkapnya.

Alasan mendasar pinjam pakai lahan tersebut dikarenakan faktor usia. “Saya sudah tidak bisa bertani lagi karena sudah berusia 71 tahun. Jadi, kami pinjam-pakaikan bagi pihak Lapas Wahai untuk memberdayakan Warga Binaan,” tambah Haidin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, mengapresiasi sinergi yang dilakukan Lapas Wahai dengan Ketua RT sebagai pemilik tanah tersebut. “Lapas Wahai memang sempit dan tidak memiliki lahan untuk produksi pertanian dalam jumlah besar. Pinjam pakai lahan ini membawa semangat baru bagi kami untuk memastikan perwujudan ketahanan pangan sesuai program pemerintah. Kami menyampaikan terima kasih atas budi baik yang diberikan. Semoga beliau dilimpahkan kesehatan dan umur panjang,” harapnya.

Melalui penandatanganan surat perjanjian pinjam pakai lahan tersebut, Lapas Wahai kini dapat menggunakan lahan pertanian dalam waktu tertentu sehingga dapat merencanakan dan melaksanakan program pembinaan kemandirian dengan lebih baik. Lahan yang sebelumnya tidak produktif dapat dimanfaatkan kembali oleh Warga Binaan untuk kegiatan pertanian yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan bagi Warga Binaan dan masyarakat sekitar. (LM-05)

Admin

Admin

Related Posts

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

by Admin
December 17, 2025
0

Lensa Maluku, - Pemda bersama DPRD Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)...

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

by Admin
December 17, 2025
0

Lensa Maluku,– PT PLN (Persero) Wilayah Maluku - Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025)...

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

by Admin
December 16, 2025
0

Jakarta, — Pemerintah Provinsi Maluku kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 sebagai Badan...

Komitmen Pelayanan Pemerintah: Maluku Lepas 630 Peserta Mudik Gratis Nataru 2025/2026

Komitmen Pelayanan Pemerintah: Maluku Lepas 630 Peserta Mudik Gratis Nataru 2025/2026

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi melepas peserta program Mudik Gratis dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun...

Gubernur Maluku Tekankan Keluarga Sebagai Pilar Pembangunan Daerah, Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon

Gubernur Maluku Tekankan Keluarga Sebagai Pilar Pembangunan Daerah, Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – Gubernur Maluku secara resmi menutup rangkaian Seminar Natal Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan di Universitas Kristen Indonesia...

Next Post
Coastal Road Ambon, Ikon Baru Maluku: Perjuangan Gubernur Lewerissa Mulai Terwujud

Coastal Road Ambon, Ikon Baru Maluku: Perjuangan Gubernur Lewerissa Mulai Terwujud

Tingkatkan Pengawasan Kamtib dan Akurasi Data, Lapas Wahai Update Papan Sterek Digital

Tingkatkan Pengawasan Kamtib dan Akurasi Data, Lapas Wahai Update Papan Sterek Digital

Discussion about this post

RECOMMENDED

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

December 17, 2025
Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

December 17, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In