Lensa Maluku, – Enam tokoh adat bersama tiga Kepala Soa dan Kepala Adat Desa Widit, Kabupaten Buru, secara resmi menegaskan kembali status lahan adat milik masyarakat setempat, Kamis (12/2).
Penegasan tersebut disampaikan di hadapan masyarakat adat sebagai bentuk komitmen menjaga hak ulayat dan kedaulatan hukum adat yang berlaku di Desa Widit.
Dalam pernyataan bersama, disebutkan bahwa Desa Widit memiliki tiga soa (marga) utama, yakni Soa Widik, Soa Waedurat, dan Soa Fumae. Ketiga soa tersebut bersama para kepala adat menjadi pilar dalam menjaga serta mengatur tanah dan kebun adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Perwakilan tokoh adat menegaskan bahwa pendirian tanda dan saksi adat di setiap soa merupakan bagian dari penguatan hukum adat atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat.
“Lahan ini adalah lahan adat. Siapa pun yang ingin masuk atau melakukan aktivitas di kebun adat wajib terlebih dahulu melapor melalui pintu adat, yakni kepada tiga Kepala Soa dan Kepala Adat. Tidak boleh masuk secara langsung tanpa izin,” ujarnya.
Menurut para tokoh adat, setiap individu maupun kelompok dari luar desa yang hendak memasuki atau memanfaatkan lahan adat wajib berkoordinasi secara resmi melalui struktur adat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai hukum adat yang berlaku.
Kepala Soa dari keluarga Waedurat, Abdul Kadir Waedurat, berharap pemerintah dan aparat keamanan dapat menghormati serta menghargai keberadaan hukum adat di wilayah tersebut.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik guna menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Kami semua menjunjung tinggi saling menghargai. Karena itu kami berharap pemerintah maupun TNI dapat berkoordinasi dengan pihak adat jika ada kepentingan di wilayah kebun adat masyarakat,” katanya.
Masyarakat adat Widit berharap penegasan tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati hak ulayat serta menjaga kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.(LM-04)









Discussion about this post