Berita Terkini Maluku
Friday, May 9, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Tomia: Semua Wajib Tunduk Pada Putusan Mahkamah Partai Golkar

Admin by Admin
March 26, 2022
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Tomia: Semua Wajib Tunduk Pada Putusan Mahkamah Partai Golkar

Lensa Maluku,-Semua kader Partai Golkar dihimbau untuk taat dan tunduk terhadap putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG), Kamis (17/3) lalu yang telah memutuskan sengketa gugatan yang tercatat pada perkara MPG Nomor: 35/PI-GOLKAR/IV/2021.

Putusan Mahkamah Partai Golkar itu memutuskan menolak gugatan dengan pemohon Jamatia Booy, sementara termohon I Pimpinan Musda Golkar Bursel tahun 2020 dan termohon dua Asriady Tomia serta termohon tiga DPD Golkar Maluku.

RELATED POSTS

Bupati Bursel Audensi Dengan Universitas Indonesia Bahas Program Pendidikan, Beasiswa dan Riset

Ikram Umasugi – Sudarmo Ditetapkan Sebagai Bupati – Wakil Bupati Buru 2025-2030

“Alhamdulillah syukur, Mahkamah Partai Golkar telah menyelesaikan sengketa atau perselisihan di Bursel ini, maka dengan putusan Mahkamah Partai Golkar ini saya mendesak kepada seluruh kader Partai Golkar di Kabupaten Bursel ini untuk tunduk dan patuh terhadap pada putusan Mahkamah Partai Golkar,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel, Asriadi Tomia kepada wartawan di Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Bursel, Sabtu (26/03) sore.

Anggota DPRD Dapil Leksula-Kepala Madan ini berharap tidak ada lagi kader Partai Golkar yang mbalelo atas keputusan Mahkamah Partai itu, sebab jika masih ada yang mbalelo, maka akan dievaluasi.

“Kalau masih ada yang tidak terima dengan keputusan ini, maka kami akan dengan prosedur menegur dan melaporkan kepada pimpinan setingkat di atas, yakni DPD I Provinsi Maluku untuk dapat mengevaluasi para anggota dan simpatisan yang tidak tunduk dan taat terhadap keputusan Mahkamah Partai,” paparnya.

Ia pun menghimbau agar seluruh kader Partai Golkar di Kabupaten Bursel bersatu dan bergandengan tangan untuk semakin membesarkan Partai Golkar yang kini memiliki tiga wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bursel itu.

“Semua elemen Partai Golkar, semua kader Partai Golkar di daerah ini, saya berharap untuk tetap semangat membesarkan Partai Golkar dan semangat memenangkan pemilu 2024, mulai dari Pileg, Pilgub hingga Pilpres,” harapnya.

Apalagi, lanjutnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan dicalonkan oleh Partai Golkar sebagai Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Ramly Umasugi akan dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Maluku berpasangan dengan mantan Pandam XVI Pattimura dan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letnan Jenderal TNI Jeffry Apoly Rahawarin.

“Agenda-agenda Partai Golkar yang telah ditetapkan dari pusat hingga daerah ini wajib hukumnya seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar untuk mulai hari ini bekerja dan tunduk terhadap peraturan yang berlaku di internal Partai Golkar,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Elly Toisuta dan Jamatia Boy harus gigit jari, perjuangan mereka di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta kandas.

Pasalnya gugatan yang tercatat pada perkara MPG Nomor: 35/PI-GOLKAR/IV/2021 Kabupaten Buru Selatan dengan pemohon Jamatia Booy, sementara termohon I Pimpinan Musda Golkar Bursel tahun 2020 dan termohon dua Asriady Tomia serta termohon tiga DPD Golkar Maluku ditolak oleh dalam sidang di Mahkama Partai yang dipimpin Ketua MPG Adies Kadier didampingi anggota masing-masing Supriansah, Moh Satu Pally dan Christina Ariany.

Sidang yang berlangsung di Mahkamah Partai Golkar (MPG) Jakarta, Kamis (17/3) itu dalam amar putusan MPG, pertama menyatakan, ekspepsi para termohon tentang tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan hukum

Kedua, menyatakan permohonan pemohon telah melampaui tenggang waktu pengajuannya dam ketiga menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Untuk Perkara MPG Nomor: 36/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon dengan pomohon Elly Toisuta dan termohon I sterring comitte (Panitia Pengarah) Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020, dan termohon dua DPD Golkar Kota Ambon 2015-2020 serta termohon tiga pimpinan sidang Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020 dan turut termohon : Marcus M Siahay juga tak diterima alias ditolak,” jelas Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Maluku Theodoron M Soulisa saat dikonfirmasi media ini, Jumat (18/3).

Dalam perkara dengan pemohon Elly Toisuta Majelis Partai Golkar dalam ama putusannya menyatakan, pertama, ekspepsi para termohon tentang kedudukan hukum (legal standing) pemohon beralasan hukum.

Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dan ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara itu, untuk perkara di MPG yang tercatat dengan Nomor: 37/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon dengan pemohon Frederika Latupapua/Noya dan termohon I sterring comitte (Panitia Pengarah) Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020, termohon dua Pimpinan Sidang Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020 dan termohon III DPD Partai Golkar Provinsi Maluku juga tidak diterima.

Dimana dalam amar putusan MPG menyatakan pertama, ekspepsi para termohon tentang Kedudukan Hukum Pemohon Beralasan Hukum

Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon dan ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara itu, untuk perkara di MPG yang tercatat dengan Nomor: 37/PI-GOLKAR/V/2021 Kota Ambon dengan pemohon Frederika Latupapua/Noya dan termohon I sterring comitte (Panitia Pengarah) Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020, termohon dua Pimpinan Sidang Musda Partai Golkar Kota Ambon 2020 dan termohon III DPD Partai Golkar Provinsi Maluku juga tidak diterima.

Dimana dalam amar putusan MPG menyatakan pertama, ekspepsi para termohon tentang Kedudukan Hukum Pemohon Beralasan Hukum

Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pemohon dan ketiga, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Sidang yang berlangsung di MPG Jakarta itu berlangsung dari pukul 16:00 WIB dan berakhir pukul 21:00 WIB. Sidang itu juga diikuti secara daring,” tuturnya. (LM-03)

Admin

Admin

Related Posts

Bupati Bursel Audensi Dengan Universitas Indonesia Bahas Program Pendidikan, Beasiswa dan Riset

Bupati Bursel Audensi Dengan Universitas Indonesia Bahas Program Pendidikan, Beasiswa dan Riset

by Admin
May 9, 2025
0

Lensa Maluku,-Bupati Buru Selatan, La Hamidi bersama Bupati lainnya dari daerah 3T di Indonesia melakukan pertemuan dengan jajaran Universitas Indonesia...

Ikram Umasugi – Sudarmo Ditetapkan Sebagai Bupati – Wakil Bupati Buru 2025-2030

Ikram Umasugi – Sudarmo Ditetapkan Sebagai Bupati – Wakil Bupati Buru 2025-2030

by Admin
May 8, 2025
0

Lensa Maluku, - Ikram Umasugi dan Sudarmo akhirnya ditetapkan sebagai Bupati - Wakil. Bupati Buru periode 2025-2030. Penetapan Ikram Umasugi...

Audensi dengan GM PLN Maluku, Bupati Bursel Dorong Pelayanan Listrik 24 Jam Secara Optimal pada 81 Desa di Bursel

Audensi dengan GM PLN Maluku, Bupati Bursel Dorong Pelayanan Listrik 24 Jam Secara Optimal pada 81 Desa di Bursel

by Admin
May 7, 2025
0

Lensa Maluku,-Bupati Buru Selatan, La Hamidi melakukan pertemuan dengan Kepala PLN wilayah Maluku/ General Manager (GM) PLN Unit Induk Wilayah...

Bupati La Hamidi Kunjungi BPJN Maluku Untuk Tingkatkan Infrastruktur

Bupati La Hamidi Kunjungi BPJN Maluku Untuk Tingkatkan Infrastruktur

by Admin
May 6, 2025
0

Lensa Maluku,- Bupati Buru Selatan (Bursel), La Hamidi didampingi Kepala Dinas PUPR, Samsul Bahri Sampulawa, Kajari Buru, Adrianus Notanubun dan...

Duit Rp 2,6 Miliar tak Dikembalikan, BPBD Bursel Terancam Tak Terima Dana Hibah Pusat

Duit Rp 2,6 Miliar tak Dikembalikan, BPBD Bursel Terancam Tak Terima Dana Hibah Pusat

by Admin
May 7, 2025
0

Lensa Maluku,- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buru Selatan terancam tidak lagi menerima dana hibah dari pemerintah pusat melalui...

Next Post
Uniqbu Manfaatkan Fasilitas dan Jasa Pelayanan BNI

Uniqbu Manfaatkan Fasilitas dan Jasa Pelayanan BNI

DPRD Akan Gelar Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati – Wakil Bupati Buru

DPRD Akan Gelar Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati - Wakil Bupati Buru

Discussion about this post

RECOMMENDED

Bupati Bursel Audensi Dengan Universitas Indonesia Bahas Program Pendidikan, Beasiswa dan Riset

Bupati Bursel Audensi Dengan Universitas Indonesia Bahas Program Pendidikan, Beasiswa dan Riset

May 9, 2025
Ikram Umasugi – Sudarmo Ditetapkan Sebagai Bupati – Wakil Bupati Buru 2025-2030

Ikram Umasugi – Sudarmo Ditetapkan Sebagai Bupati – Wakil Bupati Buru 2025-2030

May 8, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbongkar, Ketua KPU Buru Coblos Dua Kali di TPS Kota Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In