Lensa Maluku, — Wakil Gubernur Maluku, H. Abdullah Vanath resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, yang digelar secara resmi di ruang sidang utama, Sabtu (15/11/2025).
Dalam sambutannya, Vanath mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya rapat tersebut.
“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan rahmat dan penyertaan-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna ini dalam keadaan sehat wal’afiat,” ujarnya.
Rancangan KUA-PPAS ini disusun sebagai bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan penyusunan APBD, dengan memuat beberapa poin strategis seperti kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi makro ekonomi dalam periode satu tahun.
“Penyusunan rancangan ini merupakan bagian dari tahapan dan jadwal pengelolaan keuangan daerah yang menegaskan bahwa Rancangan KUA merupakan dokumen yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja dan kebijakan pembiayaan,” tegasnya
Dalam paparan tersebut, disebutkan bahwa Pendapatan Daerah Provinsi Maluku pada tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp2,41 triliun. Komposisinya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp627,23 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,78 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp325,66 juta. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3,77 triliun, dengan alokasi terbesar pada belanja operasi sebesar Rp2 triliun. Selain itu, terdapat rencana penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp1,50 triliun.
“Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp136,67 miliar yang merupakan pembayaran cicilan pokok utang PT. SMI,” jelasnya.
Lebih jauh, dalam pidato tersebut juga ditekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam menyikapi tantangan pembiayaan di masa mendatang.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 1 PP 38 Tahun 2025 tentang pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat, berapa besar pinjaman yang akan diajukan perlu adanya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai langkah antisipatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap pembahasan KUA-PPAS 2026 ini dapat dilakukan secara efektif.
“Berbagai masukan dan pertimbangan dari dewan yang terhormat demi penajaman dan penyempurnaan dokumen ini sangat kami harapkan, Kami juga berharap agar pembahasan KUA dan PPAS ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama guna ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya.
Sebagai penutup, dirinya menyampaikan harapan agar Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan tuntunan bagi pembangunan di Maluku.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberkati dan menyertai kita semua, untuk terus berkarya dan mengabdi par Maluku pung bae,”tutupnya.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku atau yang mewakili, para Staf Ahli dan Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) beserta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, serta rekan-rekan media cetak dan elektronik. (LM-05)











Discussion about this post