Lensa Maluku,- Penjabat Bupati Buru DR. Jalaludin Salampessy terus mendorong potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Buru.
Menurut Salampessy salah satu langkah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru adalah dengan cara melegalkan tambang emas gunung botak.
Pernyataan ini disampaikan Salampessy saat ditemui di Ambon, Minggu, (24/9/2023).
Menurut Salampessy dalam kaitannya dengan kondisi daerah yang kemudian mengharuskan berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan PAD. Maka salah satu langkah adalah melegalkan berbagai potensi yang ada diantaranya ialah tambang emas gunung botak.
Kata Salampessy , upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Buru dalam rangka mempercepat legalnya pengelolaan sumber daya alam kawasan gunung botak adalah untuk kemakmuran rakyat.
Lanjut Salampessy upaya-upaya yang dilakukan pemerintah sesuai dengan regulasi yang ada yang nantinya akan memberikan kemanfaatan dan upaya yang telah disetujui oleh DPRD Buru .
Dalam rancangan peraturan daerah yang diusulkan dan sudah diparipurnakan adalah merupakan upaya yang secara keseluruhan akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah khusunya di Kabupaten Buru dan pada kawasan sekitarnya.
” Hal-hal atau langkah-langkah yang kemudian harus dilakukan adalah koordinasi dengan institusi-institusi atau kementerian yang memiliki tanggungjawab untuk itu, termasuk di dalamnya kementerian ESDM yang mendorong beberapa ketentuan untuk disesuaikan dengan kondisi masyarakat , ” kata Salampessy.
Lebih jauh Salampessy menjelaskan , langkah – langkah untuk memperhatikan masyarakat dari aspek kepemilikan sudah merupakan tanggungjawab pemerintah.
Tentunya disesuaikan dengan aturan-aturan dan komitmen-komitmen yang sudah disepakati bersama sehingga seluruh masyarakat bisa menikmati hasil dari sumber daya alam dimaksud.
Tidak membedakan dari unsur mana , tapi dari regulasi yang sudah disetujui akan menjadi bagian dari porsi yang disepakati sesuai peraturan perundang – undangan.
Sehingga semua masyarakat tidak perlu khawatir , yang memiliki kawasan secara turun temurun di situ juga tidak perlu khawatir semuanya akan terakomodir dalam langkah-langkah yang disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada.(LM-04)
Discussion about this post