Lensa Maluku — Desakan penegakan hukum menguat di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Keluarga seorang siswi SMA berusia 17 tahun meminta Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Parningotan Lorena, Kapolda Maluku, Irjen Suwondo Nainggolan, hingga Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto turun tangan menyikapi laporan dugaan penganiayaan dan tindak pidana seksual yang diduga melibatkan Bripda M.J.S., anggota Polsek Ambalau, Polres Buru Selatan.
Tak hanya menuntut pengusutan dugaan perbuatan terhadap korban, keluarga juga mempersoalkan proses pencatatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru Selatan.
Mereka meminta kejelasan apakah seluruh pengaduan yang disampaikan sejak awal telah dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban masih berusia 17 tahun, sementara pihak yang dilaporkan disebut merupakan anggota kepolisian yang seharusnya menjalankan tugas sesuai hukum dan kode etik profesi. Keluarga meminta agar yang bersangkutan tidak dilindungi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Korban Mengaku Dipukul, Keluarga Sebut Ada Bukti Medis
Samsul Mamulati, paman korban, didampingi beberapa anggota keluarga lainnya, mengatakan bahwa keluarga menginginkan perkara tersebut diusut secara menyeluruh dan transparan.
Menurut keterangan korban kepada media ini di Namrole pada Jumat (16/10/2026), dugaan peristiwa itu terjadi pada 15 Oktober 2026 di sebuah rumah kos yang disebut milik pihak yang dilaporkan, di sekitar Kilometer 3 Namrole, berdekatan dengan Masjid Raya Namrole.
Korban berinisial S.R.A, (17), siswi kelas XII, mengaku mengalami pemukulan pada bagian wajah, terutama di sekitar mulut, serta tangan hingga mengalami pembengkakan dan memar sekaligus ganguan fisikis.
Keluarga menyebut korban telah menjalani pemeriksaan medis dan memiliki dokumen visum.
Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mengalami perbuatan seksual setelah mendapat ajakan dan desakan dari pihak yang dilaporkan.
Nomor Laporan Ada, Keluarga Pertanyakan Kejelasan Penanganan
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang disebut diperlihatkan kepada redaksi, terdapat laporan bernomor LP/B/98/X/2026/SPKT/Polres Buru Selatan/Polda Maluku, tertanggal 15 Oktober 2026.
Laporan tersebut disebut diterima oleh Kepala SPKT Polres Buru Selatan, Ipda Denny Kweniawan.
Namun, Samsul menyatakan keluarga masih mempertanyakan pencatatan dan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana seksual yang mereka sampaikan bersamaan dengan dugaan penganiayaan.
Keluarga mengaku memperoleh penjelasan bahwa dugaan tindak pidana seksual dapat dimasukkan dalam proses penanganan perkara lebih lanjut. Penjelasan tersebut, menurut keluarga, belum memberikan kepastian yang mereka harapkan dan menimbulkan kekecewaan.
“Kami mempertanyakan mengapa laporan kekerasan dimasukkan, sedangkan laporan asusila kepada anak kami tidak dicantumkan. Padahal, kami menyampaikan kedua dugaan tindak pidana tersebut,” demikian inti keberatan yang disampaikan keluarga.
Keluarga Sesalkan Sikap KA SPKT yang Dinilai Tidak Mengakomodasi Laporan Dugaan Persetubuhan Anak
Keluarga korban juga menyayangkan sikap Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) yang dinilai tidak mengakomodasi laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurut keterangan keluarga, mereka menemukan anak korban tinggal bersama Bripda M.J.S. di sebuah kamar kos selama kurang lebih satu bulan. Keluarga juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penuturan anak korban, dugaan hubungan badan tersebut disebut telah terjadi berulang kali.
Atas temuan dan keterangan tersebut, pihak keluarga bermaksud melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, keluarga mengaku kecewa karena KA SPKT disebut menyampaikan bahwa dalam satu laporan polisi tidak boleh terdapat dua peristiwa tindak pidana. Keluarga kemudian meminta agar dibuatkan laporan polisi tersendiri terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Akan tetapi, menurut keluarga, permintaan tersebut kembali tidak diakomodasi dengan alasan bahwa dua laporan polisi tidak dapat dibuat terhadap terlapor yang sama.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya bagi keluarga korban. Mereka menilai, dugaan tindak pidana yang disampaikan seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme pelayanan dan penanganan laporan yang sesuai dengan ketentuan hukum, bukan justru membuat keluarga merasa kesulitan mencari keadilan.
Sementara itu, Saman Talaohu, seorang praktisi hukum dan advokat di Jakarta melalui telp selulernya menyampaikan pandangannya terkait persoalan tersebut.
Dasar hukum utama yang disebutnya membolehkan penggabungan beberapa tindak pidana dalam satu laporan polisi (LP) dan satu berkas perkara adalah Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai penggabungan perkara atau kumulasi tindak pidana.
Ia mengungkapkan bahwa proses penggabungan ini dimulai sejak tahap awal, yaitu saat pembuatan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polisi, menurut penjelasannya, dapat menerbitkan satu nomor LP yang mencantumkan pasal berlapis atau kombinasi secara kumulatif.
Talaohu menuturkan bahwa secara hukum materiil, tindakan pelaku yang melakukan penganiayaan sekaligus perbuatan asusila berkaitan dengan ketentuan Pasal 65 sampai Pasal 71 KUHP, baik KUHP lama maupun KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang concursus realis atau perbarengan perbuatan.
Keluarga berharap Kapolres Buru Selatan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, memastikan pengaduan mereka ditangani secara profesional, serta melakukan klarifikasi atas dugaan penolakan atau tidak diakomodasinya laporan tersebut.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar menyangkut penerimaan laporan, melainkan juga upaya memperoleh perlindungan hukum bagi anak yang diduga menjadi korban tindak pidana seksual.
Keluarga juga menyebut Bripda Lukman Aji sebagai petugas yang mengetik laporan dan Bripka Sahlan Lampung sebagai petugas yang melakukan koreksi.
Karena itu, keluarga meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka status laporan, pencatatan seluruh dugaan yang disampaikan, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.
Kapolres, Kapolda, hingga Kapolri Diminta Tidak Tutup Mata
Keluarga mendesak pimpinan Polri memastikan perkara ini ditangani tanpa pandang bulu. Mereka meminta agar dugaan tindak pidana terhadap korban diperiksa secara menyeluruh dan dugaan pelanggaran prosedur pelayanan SPKT turut dievaluasi.
Apabila ditemukan pelanggaran pidana maupun kode etik, keluarga meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Desakan tersebut juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian di Buru Selatan. Penerimaan laporan dan tindak lanjut pengaduan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan Etik Juga Diminta
Di luar proses pidana, keluarga meminta pimpinan kepolisian menilai apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik profesi yang perlu ditangani melalui mekanisme internal Polri.
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi Polri dan mekanisme Komisi Kode Etik Polri. Apabila terdapat dasar yang cukup, dugaan pelanggaran dapat diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Keluarga berharap Kapolres Buru Selatan, Kapolda Maluku, dan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, memastikan seluruh pengaduan ditindaklanjuti, serta menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. (LM-03)







Discussion about this post