Berita Terkini Maluku
Sunday, May 3, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Admin by Admin
August 1, 2024
in Uncategorized

Dua Tahun, Polda Maluku Ungkap 39 Kasus Korupsi

Selama kurung waktu dua tahun ini, Polda Maluku berhasil mengungkap 39 kasus korupsi dengan kerugian negara sebanyak Rp33 miliar dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,4 miliar.

RELATED POSTS

Hotel M Diduga Nunggak Pajak Milyaran Sejak 2018, Pamali Desak Pemkot Ambon Cabut Ijin Hotel Jika Tidak Membayar

Menteri PU Lantik Mayjen TNI Purn Arnold Jadi Dirjen SDA

Pernyatan Polda ini disikapi menyikapi adanya tanggapan orang atau kelompok yang mengangkat masalah penanganan korupsi di Maluku.

Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP. Aries Aminnullah mengungkapkan, dari 39 kasus yang terungkap, 7 diantaranya terjadi pada tahun 2024.

“Untuk tahun ini ada tujuh (7) kasus yang ditangani. Dua (2) diantaranya sudah P21 (lengkap) dengan jumlah tersangka sebanyak dua (2) orang pria,” kata AKBP Aries Aminnullah di Ambon, Jumat (21/6/2024).

Tujuh kasus yang ditangani tersebut memiliki kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.18.061.201.872. Sementara kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp.279.780.900.

“Untuk tahun 2023, kasus yang ditangani sebanyak 32 kasus, dan dinyatakan P21 sebanyak 37 kasus (termasuk lima kasus tahun 2022 yang selesai di tahun 2023),” jelasnya.

Di tahun 2023, lanjut AKBP Aries, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 38 orang, 6 diantaranya adalah perempuan.
Sementara total kerugian negara dari 32 kasus itu sebesar Rp.15.125.718.533, dengan penyelamatan kerugian negara sejumlah Rp.2.138.987.676.

Kapolda Maluku, tandas dia, selalu menyampaikan agar setiap laporan dugaan korupsi dilakukan klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum dan cukup bukti bukan berdasarkan keinginan dari perorangan atau kelompok dengan tujuan tertentu.

AKBP Aries juga menambahkan, penanganan kasus korupsi sejak awal dilaporkan di Polda Maluku untuk penanganannya selalu dilaporkan ke Mabes Polri dan sejak dilaporkan maka kasus tersebut diawasi dan dipantau prosesnya sehingga tidak akan bisa penyidik melakukan tebang pilih atau tidak serius dalam penanganan kasus korupsi.

Tingkat kecepatan pengungkapan kasus juga berbeda beda tergantung dari pemenuhan alat bukti seperti pemeriksaan saksi , saksi ahli , surat-surat dan tersangka serta adanya penghitungan AUDIT PKN kerugian negara oleh instansi BPK atau BPKP, karena penghitungan kerugian negara ini sangat penting dalam penetapan tersangka kasus korupsi.

Ia mencontohkankasus eks walikota Tual yang dilaporkan sejak tahun 2019 dan kasus Korupsi Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru dilaporkan tahun 2021, dimana penghitungan kerugian negaranya memakan waktu cukup lama sehingga penyidik menunggu hasil tersebut , jadi tidak ada kasus tersebut dihentikan bila cukup bukti, ketika sudah turun perhitungan kerugian negara tersebut, penyidik langsung memproses dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Dikatakan pula, Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku aparat penegak hukum selalu bersinergi dan berkoordinasi dalam penanganan kasus korupsi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Polda Maluku tetap komitmen dalam mencegah dan menegakkan hukum kasus korupsi dan mengajak peran serta masyarakat. Saat ini Polda Maluku juga sedang memproses beberapa laporan tentang kasus korupsi dan pasti akan ditindak lanjuti.

“Masyarakat Maluku ini semakin pandai dan cerdas, untuk itu bila menyampaikan pendapat sebaiknya di dukung data yang akurat dan memahami mekanisme dan aturan hukum yang mengatur, kalau tidak jelas datang ke Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dijelaskan data dan perkembangan kasusnya,” imbuhnya Plt Kabud Humas Polda Maluku.

Admin

Admin

Related Posts

Hotel M  Diduga Nunggak Pajak Milyaran Sejak 2018, Pamali Desak Pemkot Ambon Cabut Ijin Hotel Jika Tidak Membayar

Hotel M Diduga Nunggak Pajak Milyaran Sejak 2018, Pamali Desak Pemkot Ambon Cabut Ijin Hotel Jika Tidak Membayar

by Admin
May 3, 2026
0

Lensa Maluku, — Skandal dugaan tunggakan pajak kembali mencuat dan mengguncang Kota Ambon. Hotel dengan Inisial M di Ambon kini...

Menteri PU Lantik Mayjen TNI Purn Arnold Jadi Dirjen SDA

Menteri PU Lantik Mayjen TNI Purn Arnold Jadi Dirjen SDA

by Admin
May 2, 2026
0

Lensa Maluku, - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, resmi melantik Mayjen TNI (Purn) Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw sebagai Direktur...

Keluarga Marga Besan Bantah Klaim Helena Ismail, Desak Klarifikasi Terbuka

Keluarga Marga Besan Bantah Klaim Helena Ismail, Desak Klarifikasi Terbuka

by Admin
May 2, 2026
0

Lensa Maluku, — Keluarga besar ahli waris marga Besan membantah pernyataan Helena Ismail yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP)...

Inovasi Pelayanan Kesehatan di Fena Fafan: Puskesmas Keliling Jadi Solusi Jarak dan Biaya

Inovasi Pelayanan Kesehatan di Fena Fafan: Puskesmas Keliling Jadi Solusi Jarak dan Biaya

by Admin
May 2, 2026
0

Lensa Maluku, - Fena Fafan – Untuk menjangkau seluruh masyarakat di Kecamatan Fena Fafan dengan pelayanan kesehatan yang merata, Kepala...

HEBOH DI DPRD: PERNYATAAN HELENA ISMAIL SOAL GUNUNG BOTAK MEMANASKAN RUANG RAPAT, DUGAAN PEMBAYARAN BERGANDA MENGEMUKA

HEBOH DI DPRD: PERNYATAAN HELENA ISMAIL SOAL GUNUNG BOTAK MEMANASKAN RUANG RAPAT, DUGAAN PEMBAYARAN BERGANDA MENGEMUKA

by Admin
May 2, 2026
0

Lensa Maluku, - Suasana rapat dengar pendapat di DPRD pada Rabu, 28 April 2026 mendadak panas setelah Helena Ismail melontarkan...

Next Post

Discussion about this post

RECOMMENDED

Hotel M  Diduga Nunggak Pajak Milyaran Sejak 2018, Pamali Desak Pemkot Ambon Cabut Ijin Hotel Jika Tidak Membayar

Hotel M Diduga Nunggak Pajak Milyaran Sejak 2018, Pamali Desak Pemkot Ambon Cabut Ijin Hotel Jika Tidak Membayar

May 3, 2026
Menteri PU Lantik Mayjen TNI Purn Arnold Jadi Dirjen SDA

Menteri PU Lantik Mayjen TNI Purn Arnold Jadi Dirjen SDA

May 2, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In