Lensa Maluku – Dinamika hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pencalonan Wakil Presiden terus menjadi perhatian publik.
Menanggapi polemik tersebut, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku meminta publik tidak mencampuradukkan kewenangan MK dalam sengketa konstitusional dengan proses pembuktian dalam perkara pidana.
Kepala BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Ali M. Basri Salampessy, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui mekanisme dan lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk membuktikannya.
Menurut Ali, perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan merupakan persoalan serius. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan pidana terhadap pihak tertentu.
“Temuan atau perdebatan di MK terkait keabsahan dokumen pendidikan adalah persoalan hukum yang serius, namun MK tidak sedang menjatuhkan vonis pidana.
Apabila seluruh dokumen diterbitkan secara sah oleh pejabat atau lembaga berwenang, maka itu adalah proses administrasi yang harus kita hormati bersama,” ujar Ali.
Pasal 520 Tak Bisa Dipakai Sembarangan
Ali menjelaskan, apabila kemudian ditemukan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah untuk memenuhi persyaratan pencalonan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, menurutnya, penerapan ketentuan pidana tidak cukup hanya berdasarkan adanya tuduhan atau perdebatan di ruang publik.
Ada unsur-unsur yang harus dibuktikan secara material, termasuk mengenai siapa yang membuat dokumen, siapa yang menggunakan, serta apakah terdapat kesengajaan dalam perbuatan tersebut.
“Penerapan Pasal 520 UU Pemilu mensyaratkan pembuktian siapa yang membuat dan siapa yang dengan sadar menggunakan dokumen tersebut. Pembuktian ini berada pada ranah aparat penegak hukum dan peradilan umum, bukan merupakan kewenangan MK yang menangani sengketa hasil pemilu,” tegasnya.
Jangan Campur Sengketa Administrasi dengan Pidana
BBHAR PDI Perjuangan Maluku juga menyoroti pentingnya ketepatan dalam membaca substansi perkara yang diajukan ke MK.
Menurut Ali, perkara yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan dan konsekuensi diskualifikasi harus dibedakan dengan mekanisme pemberhentian seseorang dari jabatan melalui proses politik dan ketatanegaraan.
Ia menyebut, permohonan PHPU yang diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah tokoh nasional pada pokoknya berkaitan dengan persoalan syarat pencalonan dan konsekuensi hukumnya.
Karena itu, menurut BBHAR, publik perlu memahami batas antara disqualification dan removal from office, termasuk mekanisme hukum yang mengaturnya.
“Jangan sampai seluruh persoalan hukum dicampur menjadi satu seolah-olah setiap persoalan administrasi otomatis merupakan tindak pidana. Setiap tuduhan harus memiliki dasar dan setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum,” kata Ali.
BBHAR: Jabatan Bukan Tameng, Tuduhan Juga Bukan Bukti
Ali menegaskan, prinsip equality before the law dan asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi fondasi dalam melihat persoalan tersebut.
Menurutnya, seseorang yang memegang jabatan publik tidak boleh kebal terhadap proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran. Namun di sisi lain, kedudukan seseorang juga tidak boleh dijadikan alasan untuk langsung menyimpulkan bahwa dirinya bersalah sebelum adanya pembuktian yang sah.
“Jabatan Wakil Presiden bukan tameng hukum, tetapi sebaliknya, tuduhan juga bukanlah bukti kesalahan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti murni, what is the evidence, bukan didorong oleh perang opini publik atau latar belakang politik seseorang,” tegas Ali.
Ia mendorong aparat penegak hukum agar tetap profesional, objektif dan transparan apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai bukti permulaan yang cukup.
Bagi BBHAR PDI Perjuangan Maluku, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada perang narasi dan opini politik. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka bukti harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila belum terdapat pembuktian yang memenuhi unsur hukum, publik juga diminta tidak terburu-buru menjatuhkan vonis melalui ruang opini.
“Hukum harus memastikan siapa yang benar berdasarkan pembuktian, bukan siapa yang paling keras dalam membangun opini,” pungkas Ali.(LM-10).











Discussion about this post