Berita Terkini Maluku
Saturday, September 26, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

391 Pelamar Ikut Seleksi Pengawas TPS

Admin by Admin
October 16, 2024
in Berita, Daerah, Maluku, Uncategorized
391 Pelamar Ikut Seleksi Pengawas  TPS

Lensa Maluku,– Sebanyak 391 pelamar ikut seleksi Pengawas Tempat Temungutan Suara untuk mengisi kuota sebanyak 250 orang.

Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Maluku dan Kabupaten Buru kini sedang berlangsung.

RELATED POSTS

Lakukan Pengawasan Rutin, Lapas Namlea Fasilitasi Wasmat Ketiga PN Namlea

Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

“Saat ini telah masuk pada tahapan tes wawancara bagi pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kabupaten Buru, Taufik Fanolong di Namlea, Rabu (26/10/2024).

Perekrutan PTPS telah diumumkan hasil seleksi administrasi pada 11 Oktober lalu.Selanjutnya tahapan proses wawancara yang dilaksanakan tanggal 12 – 22 Oktober 2024.

Beberapa kecamatan dalam waktu dekat telah melaksanakan tes wawancara diantaranya, Kecamatan Air Buaya, Waplau dan Lilialy pada hari ini , Rabu, tanggal 16 Oktober 2024
Kemudian Kecamatan Lolongquba 17 Oktober, Kecamatan Waeapo dan Fenaleisela 18 Oktober, Kecamatan Batabual 19 Oktober, dan Kecamatan Namlea 20 Oktober.

Taufan juga menjelaskan, penjaringan PTPS di beberapa kecamatan sempat dibuka sampai dua kali namun kebutuhan tidak terpenuhi. Tetapi ada kecamatan lain yang hanya dibuka penjaringan hanya satu kali.

“Kalau di Kecamatan Teluk Kayeli akibat ada beberapa pendaftar namanya terdapat dalam Sipol sebagai anggota partai politik. Sedangkan di Kecamatan Waelata, masyarakat kurang berminat, mereka lebih memilih bekerja jadi penambang karena menurut mereka pekerjaan PTPS itu tidak lama,” tutur Taufan.

Untuk alasan umum lainnya yaitu, banyak orang memilih mendaftar menjadi KPPS yang menurut mereka kuotanya lebih banyak.

“1 TPS membutuhkan 7 Anggota KPPS. Sementara kalau PTPS hanya dibutuhkan 1 orang saja di setiap TPS. Jadi, total anggota PTPS hanya sebanyak 250 orang,” demikian Taufan.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Lakukan Pengawasan Rutin, Lapas Namlea Fasilitasi Wasmat Ketiga PN Namlea

Lakukan Pengawasan Rutin, Lapas Namlea Fasilitasi Wasmat Ketiga PN Namlea

by Admin
September 25, 2026
0

Lensa Maluku, - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kembali memfasilitasi pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) dari Pengadilan Negeri (PN)...

Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

by Admin
September 25, 2026
0

Lensa Maluku, - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Djalil Mukaddar menegaskan, Bupati Ikram Umasugi boleh dan sah secara hukum...

Dankodaeral IX dan Uskup Amboina Resmikan Gereja Katolik Santo Aloysius Gonzaga di Kesatrian TNl AL Tawiri

Dankodaeral IX dan Uskup Amboina Resmikan Gereja Katolik Santo Aloysius Gonzaga di Kesatrian TNl AL Tawiri

by Admin
September 25, 2026
0

Lensa Maluku - Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H., bersama...

Ahli Waris Lawan Eksekusi PN Ambon, MA Didesak Evaluasi-Objek 2011 dan 2026 Dipertanyakan, Hak Harus Di Kembalikan

Ahli Waris Lawan Eksekusi PN Ambon, MA Didesak Evaluasi-Objek 2011 dan 2026 Dipertanyakan, Hak Harus Di Kembalikan

by Admin
September 25, 2026
0

Lensa Maluku – Sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah dan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali...

Penasihat Hukum Meyzen Sahurilla Minta JPU Hormati Putusan Bebas

Penasihat Hukum Meyzen Sahurilla Minta JPU Hormati Putusan Bebas

by Admin
September 25, 2026
0

Lensa Maluku - Penasihat Hukum terdakwa Meyzen Sahurilla alias Eceng meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ambon menghormati...

Next Post

Laporan Mentok di Bawaslu Buru, Ahmad Belasa Mencari Keadilan  ke Bawaslu RI

Laporan Mentok di Bawaslu Buru, Ahmad Belasa Mencari Keadilan ke Bawaslu RI

Discussion about this post

RECOMMENDED

Lakukan Pengawasan Rutin, Lapas Namlea Fasilitasi Wasmat Ketiga PN Namlea

Lakukan Pengawasan Rutin, Lapas Namlea Fasilitasi Wasmat Ketiga PN Namlea

September 25, 2026
Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

Ketua Fraksi PKB : Bupati Boleh Delegasikan Kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Buru

September 25, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In