Berita Terkini Maluku
Wednesday, December 17, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

DPMU UNPATI tawarkan Judisial Reviuw Jadi Solusi Polimik Undang-Undang KPK.

Admin by Admin
October 14, 2019
in Berita
DPMU UNPATI  tawarkan Judisial Reviuw Jadi Solusi Polimik Undang-Undang KPK.

Lensa Maluku – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon (DPMU) menyelenggarakan kegiatan Dialog Publik yang bertemakan “Polimik Undang-undang KPK.

Dimana solusinya apakah Judisial Reviuw atau Perppu”. Kegiatan ini menghadirkan Pembicara : Dr. J. D. Passalbessy, SH. M.Hum (Ahli Hukum Pidana) dan Dr. J. J. Pieterz, SH. MH (Ahli Hukum Administrasi Negara) kegiatan itu dipusatksn di ruang Aula FISIP Unpatti Ambon, Senin (14/10).

RELATED POSTS

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Alasan diselenggarakan kegiatan ini yaitu untuk bersama-sama seluruh element mahasiswa baik dari BEM dan OKP Cipayung agar dapat mencari solusi terhadap kontroversi UU KPK yang katanya melemahkan Lembaga KPK.

Sebab, belakangan ini begitu marak gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh kawan-kawan mahasiswa baik di Jakarta maupun di daerah-daerah untuk memprotes DPR dan Pemerintah terkait dengan Pengesahan Revisi UU KPK.

Dimana, terhadap gerakan demontrasi tersebut bagi DPMU Pattimura memilih untuk tidak melakukan Gerakan Demontrasi tersebut, mereka justru memilih melakukan diskusi-diskusi guna mendapatkan solusi terhadap Polimik tersebut.

Sesuai dengan hasil diskusi yang telah diselenggarakan menurut Dr. Jemmy Pieterz, SH. MH menyampaikan bahwa kedua langkah baik Perppu maupun Judisial Reviuw dapat dilakukan hanya saja masing-masing langkah tersebut memiliki konsekuensi dan tentunya ada prosedur hukum administratifnya, andaikan pilihannya adalah dikeluarkan Perppu maka harus bisa dipastikan telah terpenuhi kondisi Hal Ihwal Kegentingan sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Sedangkan Judisial Reviuw merupakan langkah kontitusional yang bisa ditempuh, intinya Mahkamah Konstitusi dapat menguji Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45 sesuai dengan Pasal 24 c UUD 45.

“Jadi baiknya dilakukan uji materil terhadap Revisi UU KPK, namun dengan catatan harus dicari titik uji berdasarkan UUD 45,” katanya.

Sedangkan, Narasumber lainnya Dr. J. D. Passalbessy, SH. M.Hum, menegaskan tentang kedudukan dari kelembagaan KPK tersebut yang posisinya dilemahkan dengan adanya Revisi UU KPK, dengan dimasukannya Dewan Pengawas maka secara otomatis akan mengganggu sistem kerja Lembaga KPK baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

“Namun terhadap pasal tersebut dan beberapa pasal lainnya harus dilakukan pengujian melalui Mahkamah Konstitusi dan untuk melakukan uji materil harus menunggu sampai dengan UU tersebut Sah menjadi UU,” katanya.

Sedangkan, menurut Sri Rizky Keya selaku Sekretaris Umum DPMU Pattimura, langkah baiknya untuk menyelesaikan polimik tersebut adalah dengan cara melakukan Judisial Reviuw terhadap Pasal-pasal yang dianggap melemahkan Lembaga KPK, karena Judisial Reviuw adalah jalan Konstitusional dalam kepentingan menjawab adanya kegaduhan terhadap dugaan pelemahan KPK melalui revisi UU a-quo.

Jika ada yang menganggap Revisi UU a-quo melemahkan KPK maka silahkan dalilkan secara hukum dalam bentuk Gugatan / Permohonan kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI untuk mengujinya, bagi Kami langkah ini adalah Langkah Konstitusional yang Putusannya bersifat Final dan Mengikat, ketimbang harus menuntut agar Presiden mengeluarkan Perppu,” ucapnya.

Tuntutan mengeluarkan Perpu bagi kami, tambahnya, adalah suatu tuntutan yang memiliki tujuan untuk menyandra Presiden secara Politis dan kemudian membenturkan Lembaga Negara.

“Secara Konstitusional Perppu dapat dikeluarkan dalam keadaan hal ihwal kegentingan, dengan 3 alasan mendasar yaitu 1) Adanya kekosongan hukum, 2) Dalam keadaan yang memaksa, 3) Proses legislasi dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, terhadap hal ihwal kegentingan tersebut maka menurut kami kondisi saat ini tidak memenuhi 3 alasan mendasar tersebut, oleh karenanya tidak sepatutnya meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu terhadap Revisi UU KPK,” katanya.

Hal ini jika dilihat dari sisi yang lain, andaikan jika Presiden menetapkan Perppu maka Perppu tersebut harus diajukan lagi ke DPR RI untuk dibahas menjadi suatu Rancangan Undang-undang, pertanyaan kritisnya jika setelah Perppu diajukan dan dibahas oleh DPR RI, kemudian DPR RI menolak Perppu tersebut maka “Apa yang menjadi langkah tuntutan selanjutnya ?”_ tidak mungkin melakukan Demontrasi lagi untuk meminta Presiden mengeluarkan Perppu yang kedua kalinya dengan satu subtansi yang sama,” ujarnya.

Olehnya itu, berdasarkan hal tersebut, tambahnya, menurut Kami solusi terhadap Polimik Revisi Undang-undang KPK adalah dengan melakukannya Judisial Reviuw ke Mahkamah Konstitusi RI (*)

Admin

Admin

Related Posts

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

by Admin
December 17, 2025
0

Lensa Maluku, - Pemda bersama DPRD Kabupaten Buru menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)...

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

by Admin
December 17, 2025
0

Lensa Maluku,– PT PLN (Persero) Wilayah Maluku - Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025)...

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

Komitmen Transparansi Berbuah Hasil : Pemerintah Provinsi Maluku Kembali Raih Predikat Informatif Badan Publik

by Admin
December 16, 2025
0

Jakarta, — Pemerintah Provinsi Maluku kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 sebagai Badan...

Komitmen Pelayanan Pemerintah: Maluku Lepas 630 Peserta Mudik Gratis Nataru 2025/2026

Komitmen Pelayanan Pemerintah: Maluku Lepas 630 Peserta Mudik Gratis Nataru 2025/2026

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi melepas peserta program Mudik Gratis dalam rangka perayaan Natal 2025 dan Tahun...

Gubernur Maluku Tekankan Keluarga Sebagai Pilar Pembangunan Daerah, Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon

Gubernur Maluku Tekankan Keluarga Sebagai Pilar Pembangunan Daerah, Tutup Resmi Seminar Natal Nasional 2025 di Ambon

by Admin
December 16, 2025
0

Lensa Maluku, – Gubernur Maluku secara resmi menutup rangkaian Seminar Natal Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan di Universitas Kristen Indonesia...

Next Post
Rekomendasi PKB jadi Incaran Calkada Bursel.

Rekomendasi PKB jadi Incaran Calkada Bursel.

Pemkab Bursel Kucurkaan 200 Juta bagi Gempa Maluku.

Pemkab Bursel Kucurkaan 200 Juta bagi Gempa Maluku.

Discussion about this post

RECOMMENDED

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

Pemkab Buru dan DPRD Sepakati Rancangan Anggaran KUA – PPAS Tahun Anggaran 2026

December 17, 2025
Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

Somasi Hukum Dilayangkan ke PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara Terkait Penebangan Pohon Tanpa Ganti Rugi

December 17, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In