Berita Terkini Maluku
Friday, January 2, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

DPMU UNPATI tawarkan Judisial Reviuw Jadi Solusi Polimik Undang-Undang KPK.

Admin by Admin
October 14, 2019
in Berita
DPMU UNPATI  tawarkan Judisial Reviuw Jadi Solusi Polimik Undang-Undang KPK.

Lensa Maluku – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon (DPMU) menyelenggarakan kegiatan Dialog Publik yang bertemakan “Polimik Undang-undang KPK.

Dimana solusinya apakah Judisial Reviuw atau Perppu”. Kegiatan ini menghadirkan Pembicara : Dr. J. D. Passalbessy, SH. M.Hum (Ahli Hukum Pidana) dan Dr. J. J. Pieterz, SH. MH (Ahli Hukum Administrasi Negara) kegiatan itu dipusatksn di ruang Aula FISIP Unpatti Ambon, Senin (14/10).

RELATED POSTS

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208: Upacara dan Tabur Bunga Berlangsung Khidmat

Lapas Wahai Siaga Bencana, Ribuan Tanaman Jagung Dilindungi dari Ancaman Angin Kencang

Alasan diselenggarakan kegiatan ini yaitu untuk bersama-sama seluruh element mahasiswa baik dari BEM dan OKP Cipayung agar dapat mencari solusi terhadap kontroversi UU KPK yang katanya melemahkan Lembaga KPK.

Sebab, belakangan ini begitu marak gelombang demonstrasi yang dilakukan oleh kawan-kawan mahasiswa baik di Jakarta maupun di daerah-daerah untuk memprotes DPR dan Pemerintah terkait dengan Pengesahan Revisi UU KPK.

Dimana, terhadap gerakan demontrasi tersebut bagi DPMU Pattimura memilih untuk tidak melakukan Gerakan Demontrasi tersebut, mereka justru memilih melakukan diskusi-diskusi guna mendapatkan solusi terhadap Polimik tersebut.

Sesuai dengan hasil diskusi yang telah diselenggarakan menurut Dr. Jemmy Pieterz, SH. MH menyampaikan bahwa kedua langkah baik Perppu maupun Judisial Reviuw dapat dilakukan hanya saja masing-masing langkah tersebut memiliki konsekuensi dan tentunya ada prosedur hukum administratifnya, andaikan pilihannya adalah dikeluarkan Perppu maka harus bisa dipastikan telah terpenuhi kondisi Hal Ihwal Kegentingan sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Sedangkan Judisial Reviuw merupakan langkah kontitusional yang bisa ditempuh, intinya Mahkamah Konstitusi dapat menguji Undang-undang yang bertentangan dengan UUD 45 sesuai dengan Pasal 24 c UUD 45.

“Jadi baiknya dilakukan uji materil terhadap Revisi UU KPK, namun dengan catatan harus dicari titik uji berdasarkan UUD 45,” katanya.

Sedangkan, Narasumber lainnya Dr. J. D. Passalbessy, SH. M.Hum, menegaskan tentang kedudukan dari kelembagaan KPK tersebut yang posisinya dilemahkan dengan adanya Revisi UU KPK, dengan dimasukannya Dewan Pengawas maka secara otomatis akan mengganggu sistem kerja Lembaga KPK baik dalam proses Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.

“Namun terhadap pasal tersebut dan beberapa pasal lainnya harus dilakukan pengujian melalui Mahkamah Konstitusi dan untuk melakukan uji materil harus menunggu sampai dengan UU tersebut Sah menjadi UU,” katanya.

Sedangkan, menurut Sri Rizky Keya selaku Sekretaris Umum DPMU Pattimura, langkah baiknya untuk menyelesaikan polimik tersebut adalah dengan cara melakukan Judisial Reviuw terhadap Pasal-pasal yang dianggap melemahkan Lembaga KPK, karena Judisial Reviuw adalah jalan Konstitusional dalam kepentingan menjawab adanya kegaduhan terhadap dugaan pelemahan KPK melalui revisi UU a-quo.

Jika ada yang menganggap Revisi UU a-quo melemahkan KPK maka silahkan dalilkan secara hukum dalam bentuk Gugatan / Permohonan kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi RI untuk mengujinya, bagi Kami langkah ini adalah Langkah Konstitusional yang Putusannya bersifat Final dan Mengikat, ketimbang harus menuntut agar Presiden mengeluarkan Perppu,” ucapnya.

Tuntutan mengeluarkan Perpu bagi kami, tambahnya, adalah suatu tuntutan yang memiliki tujuan untuk menyandra Presiden secara Politis dan kemudian membenturkan Lembaga Negara.

“Secara Konstitusional Perppu dapat dikeluarkan dalam keadaan hal ihwal kegentingan, dengan 3 alasan mendasar yaitu 1) Adanya kekosongan hukum, 2) Dalam keadaan yang memaksa, 3) Proses legislasi dilakukan dalam jangka waktu yang panjang, terhadap hal ihwal kegentingan tersebut maka menurut kami kondisi saat ini tidak memenuhi 3 alasan mendasar tersebut, oleh karenanya tidak sepatutnya meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan Perppu terhadap Revisi UU KPK,” katanya.

Hal ini jika dilihat dari sisi yang lain, andaikan jika Presiden menetapkan Perppu maka Perppu tersebut harus diajukan lagi ke DPR RI untuk dibahas menjadi suatu Rancangan Undang-undang, pertanyaan kritisnya jika setelah Perppu diajukan dan dibahas oleh DPR RI, kemudian DPR RI menolak Perppu tersebut maka “Apa yang menjadi langkah tuntutan selanjutnya ?”_ tidak mungkin melakukan Demontrasi lagi untuk meminta Presiden mengeluarkan Perppu yang kedua kalinya dengan satu subtansi yang sama,” ujarnya.

Olehnya itu, berdasarkan hal tersebut, tambahnya, menurut Kami solusi terhadap Polimik Revisi Undang-undang KPK adalah dengan melakukannya Judisial Reviuw ke Mahkamah Konstitusi RI (*)

Admin

Admin

Related Posts

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208: Upacara dan Tabur Bunga Berlangsung Khidmat

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208: Upacara dan Tabur Bunga Berlangsung Khidmat

by Admin
January 2, 2026
0

Lensa Maluku,– Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, memimpin langsung Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208 yang berlangsung khidmat...

Lapas Wahai Siaga Bencana, Ribuan Tanaman Jagung Dilindungi dari Ancaman Angin Kencang

Lapas Wahai Siaga Bencana, Ribuan Tanaman Jagung Dilindungi dari Ancaman Angin Kencang

by Admin
January 2, 2026
0

Lensa Maluku,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai tunjukkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem di lahan pertanian Lapas. Di...

Lapas Wahai Gelar Doa dan Muhasabah, Sambut Tahun 2026 dengan Semangat Perubahan Diri

Lapas Wahai Gelar Doa dan Muhasabah, Sambut Tahun 2026 dengan Semangat Perubahan Diri

by Admin
January 2, 2026
0

Lensa Maluku,– Awali tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai gelar doa bersama dan muhasabah bersama Warga Binaan yang...

Asis Tomia Dilantik sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Buru, Ini Harapan Bupati Ikram Umasugi

Asis Tomia Dilantik sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Buru, Ini Harapan Bupati Ikram Umasugi

by Admin
January 1, 2026
0

Lensa Maluku, – Bupati Buru, Ikram Umasaugi secara resmi melantik dan mengambil sumpah Asis Tomia, S.STP sebagai Penjabat Sekretaris Daerah...

BNNK Buru Selatan Gelar Tes Urine Narkoba untuk Awak Kapal KM. Cantika Lestari 7A

BNNK Buru Selatan Gelar Tes Urine Narkoba untuk Awak Kapal KM. Cantika Lestari 7A

by Admin
January 1, 2026
0

Lensa Maluku,- Dalam upaya mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Badan Narkotika Nasional...

Next Post
Rekomendasi PKB jadi Incaran Calkada Bursel.

Rekomendasi PKB jadi Incaran Calkada Bursel.

Pemkab Bursel Kucurkaan 200 Juta bagi Gempa Maluku.

Pemkab Bursel Kucurkaan 200 Juta bagi Gempa Maluku.

Discussion about this post

RECOMMENDED

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208: Upacara dan Tabur Bunga Berlangsung Khidmat

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Martha Christina Tiahahu ke-208: Upacara dan Tabur Bunga Berlangsung Khidmat

January 2, 2026
Lapas Wahai Siaga Bencana, Ribuan Tanaman Jagung Dilindungi dari Ancaman Angin Kencang

Lapas Wahai Siaga Bencana, Ribuan Tanaman Jagung Dilindungi dari Ancaman Angin Kencang

January 2, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In