Lensa Maluku,- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buru yang hanya tamatan SMA/SMK atau yang sederajat, berpeluang meraih gelar sarjana di Universitas Iqra Buru (Uniqbu) hanya dalam tempo dua tahun.
Peluang itu sangat terbuka luas setelah di tahun 2024 ini, Uniqbu diberi kepercayaan oleh LLDIKTI 12 untuk melaksanakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) terhadap 4 program studi di Uniqbu.
Rektor Uniqbu, Muhammad Sehol yang ditemui awak media, Minggu menjelaskan, empat program studi yang diijinkan melaksanakan RPL yaitu prodi Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Biologi, Pendidikan Agama Islam, dan prodi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan.
“Keempat prodi tersebut dapat menyelenggarakan program Pendidikan RPL, yaitu program Pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari Pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja,” jelas Muhammad Sehol di Namlea, Minggu malam (3/11/2924).
Dijelaskan, melalui program ini mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dalam rentang waktu satu hingga dua tahun.
Pada hari Rabu lalu, tepatnya tanggal 23 Oktober 2024, Pemkab Buru melalui BKD dan Dinas Dikbud Kab. Buru telah berkordinasi untuk menjajaki kerjasama dalam rangka penyelesaian masalah 305 ASN Kabupaten Buru yang non sarjana.
“Sudah ada pertemuan dengan Kepala BKSDM, pak Efendi Rada dan Kadis Dikbud Buru, pak Dahlah Kabau. Ada komitmen dari mereka untuk di-push agar masuk anggaran APBD tahun 2025 nanti. Mungkin bisa diprogres untuk dibiayai full per ASN atau bisa juga fifty-fifty sesuai kemampuan daerah,”ungkap Sehol.
“Ada potensi juga terhadap total 600-an non ASN yang akan diRPLkan karena sudah bekerja rata-rata 2 tahun ke atas,”jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, kalau Pemkab Buru juga dipusingkan dengan masih adanya ASN yg belum sarjana, padahal sudah ada aturan yang mewajibkan semua PNS guru khususnya diwajibkan harus minimal berijazah S1 atau sarjana.
Bahkan dalam kenyataannya di antara tenaga guru honorer non ASN bukan sarjana ada sekitar 600-an orang.” Masih ada yang hanya berijazah SMA, seperti di sekolah sekolah seputaran Danau Rana sana,”ungkap Sehol mengutip info dari Dinas Dikbud.
Melalui program RPL, lanjut Sehol, para ASN guru non non sarjana ini bisa ikut dan kinerja mereka akan diakui/direkognisi dan dikonversi setara dengan sejumlah SKS tertentu dalam mata kuliah yang relevan dengan jurusan/program studi yg dipilih.
Jika diperoleh rekognisi sebesar 100 SKS, maka tinggal 44 Sisa yang akan dikuliahkan, dan itu bisa dijalani hanya dalam 2 semester atau setahun perkuliahan. Menariknya, adalah siapapun yang telah bekerja di sektor formal, Informal, dan non formal dalam jangka waktu minimal 2 tahun, maka dibolehkan untuk ikut program RPL dimaksud.
Program ini selain menguntungkan dari aspek lama waktu perkuliahan, mahasiswa terjamin juga diluluskan pada program studi yang telah terakreditasi pada prodi yang berpredikat terakreditasi B atau Baik Sekali.
“Karena dalam regulasinya, program RPL ini hanya berlaku pada prodi yang terakreditasi B atau Baik Sekali,”demikian Sehol.(LM-04)
Discussion about this post