Lensa Maluku, – Koperasi Parusa Tanila Baru (PTN) yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tambang emas Gunung Botak (GB) seluas 9,5 hektar, akan memenuhi tanggung jawab menyelesaikan hak pemilik lahan.
Hal itu ditegaskan Ketua Koperasi PTB, Rusman Arif Soamole pada acara Syukuran dan Ritual Adat yang berlangsung di Dusun Waehata, Desa Waetina, Kecamatan Waelata, Senin sore (15/6/2026).
Kewajiban Koperasi PTB kepada ahli waris pemilik lahan itu dibarengi pula dengan kewajiban kepada hak adat.
“Apa yang menjadi tanggung jawab koperasi akan dipenuhi semua. Mana hak waris dan mana hak adat harus terpenuhi,”tandas Rusman.
Menurut lelaki yang akrab disapa dengan Ucok ini, koperasinya mengantongi IPR dari Kementrian ESDM.
RAKB, RKPH, dan pembuatan tapal batas oleh ESDM juga sdh selesai seluas 9,5 hektar.
Setelah itu ada langkah terakhir, yaitu bertemu lagi dengan tokoh adat beserta Jou Kaiely dan ahli waris pemilik lahan untuk menyelesailan apa yang menjadi tanggung jawab koperasi.
“Sekali lagi katong akan menyelesaikan apa yang menjadi tanggungjawab koperasi. Jadi tidak semena-mena katong naik (ke GB, red) untuk bekerja” tandas Ucok.
Dalam bagian lain penjelasannya, Ucok juga mengatakan kalau Koperasi PTB adalah Koperasi adat yang berada dalam wilayah Soar Pito Soar Pa.
Sebelum memulai puncak ritual adat, Ucok menyampaikan rasa terima kasih kepada tokoh adat di Waelata, Titi Nurlatu dan masyarakat srrempat.
“Sebelum kita melakukan aktifitas penambangan secara tegal yang izinnya telah diberikan oleh pemerintah dalam bentuk Izin Pertanbangan Rakyat (IPR) marilah kita menghormati para leluhur, ” ucap Ucok.
Akhinya, kalau potensi sumber daya alam yang ada di kaku Leabumi Petuanan Kaiely adalah peninggalan para leluhur yang diwariskan kepada generasi saat ini.
Maka itu, harus terlebih dahulu minta permisi melakukan ritual adat mempertahankan tradisi yang baik yang telah diwariskan para leluhur secara turun temurun.
Ucok juga sampaikan bahwa Koperasi PTB tidak memiliki kepentingan politik maupun kepentingan perseorangan, melainkan kepentingan masyarakat adat. Bagaimana mensejahterakan masyarakat lewat payung hukum koperasi.
“Maka itu mari katong sama-sama bekerja menghidupi katong punya keluarga, ” gugah Ucok.
Lanjut Ucok, tahapan administrasi, penyisiran demi penyisiran, sekarang sudah ada izin yang dimiliki. Marilah semua menjaganya demi masa depan, sehingga hasil keringat dari GB ini juga mampu menyekolahkan anak cucu mereka ke jenjang yang lebih tinggi lagi. “Lewat koperasi masyarakat terwadah karena mempunyai legalitas hukum, ” demikian Ucok.
Syukuran dan ritual adat itu adalah bagian dari bentuk menghargai leluhur, diawali dengan penyerahan tampa sirih pinang dan lima lembar lestari (ikat kepala) dari ketua koperasi dan diterima tokoh adat Titi Nurlatu.
Selanjutnya dua tokoh adat Waehata, Titi Nurlatu dan Snelot Nurlatu memimpin ritual adat smaket yang berlangsung sakral hingga selesai. (LM-04)










Discussion about this post