Berita Terkini Maluku
Wednesday, July 8, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Palsukan Dokumen, Iskandar Walla Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Admin by Admin
November 4, 2024
in Uncategorized
Diduga Palsukan Dokumen,  Iskandar Walla Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Lensa Maluku,- Mantan Sekda Kabupaten Buru Selatan , Iskandar Walla terancam penjara selama enam tahun , karena dilaporkan terlibat membuat surat dokumen palsu yang merugikan Samdar Burut, pensiunan pejabat eselon II B.

Plt Kasi Intel Kejari Buru, Adrian Wahyu Ramadhan, S.H yang ditemui awak media di Namlea, Senin (4/11/2024) menjelaskan, Mantan Sekda Bursel, Iskandar Walla, untuk sementara disangkakan dugaan tindak pidana perihal pemalsuan dokumen/surat.

RELATED POSTS

Audiensi dengan Sekjen KKP, Mata Garuda LPDP Siap Kawal Pembangunan 1.369 Kampung Nelayan Merah Putih

Terbitkan Sertifikat di Tanah Milik Masyarakat Adat, Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Buru dan Camat Waeapo Akan Dilaporkan ke Polisi

Penyidik Polres Buru menjerat Iskandar Walla diduga melanggar Pasal 263 ayat (1), berkaitan dengan pemalsuan dokumen/surat.

Pasal ini menjelaskan, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun
Adrian lebih jauh menjelaskan, kalau kasus pemalsuan dokumen/surat ini tidak ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri Buru, melainkan aduannya lewat Polres Buru Selatan di Namrole.

Sementara Kejaksaan Negeri Buru lewat pidana umum (pidun) baru diberitahukan lewat Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Polres Buru Selatan.

“Info dari teman-teman di pidun, baru SPDP yang masuk saja. Jadi untuk berkas perkara sementara ini masih di teman-teman Polres Buru Selatan,”jelas Adrian.

Kata Adrian, sesuai mekanisme dan aturan, kalau nanti berkas perkara pemalsuan dokumen/surat itu sudah dikirim oleh Polres Buru Selatan, maka nanti Kejaksaan yang meneliti berkas tersebut.

Kalau masih ada yang kurang, maka kejaksaan akan memberi petunjuk agar penyidik di Polres Buru Selatan penuhi.
“Tapi kalau berkas sudah lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan,”jelasnya.

Sementara itu satu sumber terpercaya dihubungi terpisah mengungkapkan, kalau dugaan Iskandar Walla terlibat dokumen/surat palsu itu semasa ia masih menjadi Sekda Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Sumber ini mengungkapkan, dugaan pemalsuan dokumen surat itu terkait dengan nasib pejabat Eselon II B , Samdar Borut yang saat itu masih menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Samdar Burot mencurigai Iskandar Walla dan Kepala BKD Bursel bersekongkol melengserkan dirinya dari jabatan dan diganti oleh orang lain sebagaimana
tertulis dalam SK Bupati Bursel Nomor: 889/ 27 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Struktural di lingkup Pemkab Bursel, ditetapkan di Namrole pada 14 Februari 2022.

Pemberhentian dari jabatan Kepala Bapenda didasarkan pertimbangan Baperjakat Nomor: 821/01/11/BPJK/2022 tanggal 12 Februari 2022, tidak menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 79 Tahun 2021.

Karena selama menjadi ASN atau selama menjabat kepala Bapenda, Samdar Borut tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang maupun hukuman disiplin tingkat berat.

Kesalahan fatal pada isi Surat Pernyataan Mulai Pemberhentian Dari Jabatan dengan Nomor: 889/ 15 yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Sekda Bursel, Iskandar Walla, pada 14 Februari 2022.

Samdar Borut mencurigai, dalam isi surat pernyataan tersebut, ditulis bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bursel Nomor: 889/ 14 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 telah diberhentikan dalam jabatan kepala Bapenda dan telah dikukuhkan oleh Bupati Bursel terhitung tanggal 14 Februari 2022.

Sementara SK Bupati tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Struktural di lingkup Pemkab Bursel, itu Nomor SK 889/ 27, bukan Nomor SK 889/ 14.
Kondisi ini diperparah lagi dengan dikabulkan permohonan pensiun Samdar Borut bukan dalam jabatan sebagai kepala Bapenda sebagaimana yang diajukan, melainkan pensiun dalam jabatan sebagai Fungsional Umum pada Setda Kabupaten Bursel, sebagaimana tertera pada SK Bupati Bursel Nomor: 882/ 40 tahun 2022.

Bahkan, untuk memuluskan pensiunan Samdar Borut pada usia 60 tahun, Sekda Iskandar Walla diduga merekayasa dengan mengeluarkan surat pernyataan nomor: 800/142 /VIII/BKPSDM, yang isinya menjelaskan , bahwa Samdar Borut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik tingkat ringan hingga berat.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Audiensi dengan Sekjen KKP, Mata Garuda LPDP Siap Kawal Pembangunan 1.369 Kampung Nelayan Merah Putih

Audiensi dengan Sekjen KKP, Mata Garuda LPDP Siap Kawal Pembangunan 1.369 Kampung Nelayan Merah Putih

by Admin
July 8, 2026
0

Jakarta – Komitmen memperkuat pembangunan desa pesisir melalui kolaborasi berbasis ilmu pengetahuan terus diperkuat. Badan Pengurus Pusat (BPP) Mata Garuda...

Terbitkan Sertifikat di Tanah Milik Masyarakat Adat, Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Buru dan Camat Waeapo Akan Dilaporkan ke Polisi

Terbitkan Sertifikat di Tanah Milik Masyarakat Adat, Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Buru dan Camat Waeapo Akan Dilaporkan ke Polisi

by Admin
July 8, 2026
0

Lensa Maluku, -Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Magdalena Margaretha Maturbongs, S.ST dan Mantan Pj Kades Wanareja, yang kini menjagat...

23 Karya Bersaing, 103 Peserta Ikuti Workshop, EKRAFDIG PDI Perjuangan Maluku Cetak Kreator Konten Muda Berjiwa Nasionalis

23 Karya Bersaing, 103 Peserta Ikuti Workshop, EKRAFDIG PDI Perjuangan Maluku Cetak Kreator Konten Muda Berjiwa Nasionalis

by Admin
July 8, 2026
0

Lensa Maluku, – Antusiasme generasi muda Maluku terhadap industri kreatif digital kembali terlihat dalam Workshop dan Awarding Lomba Content Creator...

PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen di Tengah Ketidakpastian Global

PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen di Tengah Ketidakpastian Global

by Admin
July 8, 2026
0

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa mencapai Rp2,815 triliun pada semester I...

Agen Klasis Pulau Ambon Dorong Registrasi Perlindungan Sosial Digital di Farmasi bagi Warga Kudamati dan Negeri Urimesing

Agen Klasis Pulau Ambon Dorong Registrasi Perlindungan Sosial Digital di Farmasi bagi Warga Kudamati dan Negeri Urimesing

by Admin
July 8, 2026
0

Lensa Maluku, – Klasis Pulau Ambon terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Ambon dalam mendukung percepatan registrasi perlindungan sosial berbasis...

Next Post
Masyarakat Desa Sawah Siap Menangkan Pasangan Ikram, Sudarmo

Masyarakat Desa Sawah Siap Menangkan Pasangan Ikram, Sudarmo

Pengabdian Masyarakat Untuk Kelestarian Laut Pulau di Negeri Mamala

Pengabdian Masyarakat Untuk Kelestarian Laut Pulau di Negeri Mamala

Discussion about this post

RECOMMENDED

Audiensi dengan Sekjen KKP, Mata Garuda LPDP Siap Kawal Pembangunan 1.369 Kampung Nelayan Merah Putih

Audiensi dengan Sekjen KKP, Mata Garuda LPDP Siap Kawal Pembangunan 1.369 Kampung Nelayan Merah Putih

July 8, 2026
Terbitkan Sertifikat di Tanah Milik Masyarakat Adat, Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Buru dan Camat Waeapo Akan Dilaporkan ke Polisi

Terbitkan Sertifikat di Tanah Milik Masyarakat Adat, Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Buru dan Camat Waeapo Akan Dilaporkan ke Polisi

July 8, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In