Berita Terkini Maluku
Tuesday, June 2, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Palsukan Dokumen, Iskandar Walla Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Admin by Admin
November 4, 2024
in Uncategorized
Diduga Palsukan Dokumen,  Iskandar Walla Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Lensa Maluku,- Mantan Sekda Kabupaten Buru Selatan , Iskandar Walla terancam penjara selama enam tahun , karena dilaporkan terlibat membuat surat dokumen palsu yang merugikan Samdar Burut, pensiunan pejabat eselon II B.

Plt Kasi Intel Kejari Buru, Adrian Wahyu Ramadhan, S.H yang ditemui awak media di Namlea, Senin (4/11/2024) menjelaskan, Mantan Sekda Bursel, Iskandar Walla, untuk sementara disangkakan dugaan tindak pidana perihal pemalsuan dokumen/surat.

RELATED POSTS

BBHAR PDI Perjuangan Gelar Lomba Esai Bulan Bung Karno, Ali Basri Salampessy: Saatnya Generasi Muda Hidupkan Semangat Indonesia Menggugat

TOP NEWS NASIONAL: Putra Maluku Tengah, Auzan Noh Karepesina, Jadi Pemeran Utama Film Kolaborasi Indonesia–Korea

Penyidik Polres Buru menjerat Iskandar Walla diduga melanggar Pasal 263 ayat (1), berkaitan dengan pemalsuan dokumen/surat.

Pasal ini menjelaskan, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun
Adrian lebih jauh menjelaskan, kalau kasus pemalsuan dokumen/surat ini tidak ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri Buru, melainkan aduannya lewat Polres Buru Selatan di Namrole.

Sementara Kejaksaan Negeri Buru lewat pidana umum (pidun) baru diberitahukan lewat Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Polres Buru Selatan.

“Info dari teman-teman di pidun, baru SPDP yang masuk saja. Jadi untuk berkas perkara sementara ini masih di teman-teman Polres Buru Selatan,”jelas Adrian.

Kata Adrian, sesuai mekanisme dan aturan, kalau nanti berkas perkara pemalsuan dokumen/surat itu sudah dikirim oleh Polres Buru Selatan, maka nanti Kejaksaan yang meneliti berkas tersebut.

Kalau masih ada yang kurang, maka kejaksaan akan memberi petunjuk agar penyidik di Polres Buru Selatan penuhi.
“Tapi kalau berkas sudah lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan,”jelasnya.

Sementara itu satu sumber terpercaya dihubungi terpisah mengungkapkan, kalau dugaan Iskandar Walla terlibat dokumen/surat palsu itu semasa ia masih menjadi Sekda Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Sumber ini mengungkapkan, dugaan pemalsuan dokumen surat itu terkait dengan nasib pejabat Eselon II B , Samdar Borut yang saat itu masih menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Samdar Burot mencurigai Iskandar Walla dan Kepala BKD Bursel bersekongkol melengserkan dirinya dari jabatan dan diganti oleh orang lain sebagaimana
tertulis dalam SK Bupati Bursel Nomor: 889/ 27 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Struktural di lingkup Pemkab Bursel, ditetapkan di Namrole pada 14 Februari 2022.

Pemberhentian dari jabatan Kepala Bapenda didasarkan pertimbangan Baperjakat Nomor: 821/01/11/BPJK/2022 tanggal 12 Februari 2022, tidak menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 79 Tahun 2021.

Karena selama menjadi ASN atau selama menjabat kepala Bapenda, Samdar Borut tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang maupun hukuman disiplin tingkat berat.

Kesalahan fatal pada isi Surat Pernyataan Mulai Pemberhentian Dari Jabatan dengan Nomor: 889/ 15 yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Sekda Bursel, Iskandar Walla, pada 14 Februari 2022.

Samdar Borut mencurigai, dalam isi surat pernyataan tersebut, ditulis bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bursel Nomor: 889/ 14 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 telah diberhentikan dalam jabatan kepala Bapenda dan telah dikukuhkan oleh Bupati Bursel terhitung tanggal 14 Februari 2022.

Sementara SK Bupati tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Struktural di lingkup Pemkab Bursel, itu Nomor SK 889/ 27, bukan Nomor SK 889/ 14.
Kondisi ini diperparah lagi dengan dikabulkan permohonan pensiun Samdar Borut bukan dalam jabatan sebagai kepala Bapenda sebagaimana yang diajukan, melainkan pensiun dalam jabatan sebagai Fungsional Umum pada Setda Kabupaten Bursel, sebagaimana tertera pada SK Bupati Bursel Nomor: 882/ 40 tahun 2022.

Bahkan, untuk memuluskan pensiunan Samdar Borut pada usia 60 tahun, Sekda Iskandar Walla diduga merekayasa dengan mengeluarkan surat pernyataan nomor: 800/142 /VIII/BKPSDM, yang isinya menjelaskan , bahwa Samdar Borut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik tingkat ringan hingga berat.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

BBHAR PDI Perjuangan Gelar Lomba Esai Bulan Bung Karno, Ali Basri Salampessy: Saatnya Generasi Muda Hidupkan Semangat Indonesia Menggugat

BBHAR PDI Perjuangan Gelar Lomba Esai Bulan Bung Karno, Ali Basri Salampessy: Saatnya Generasi Muda Hidupkan Semangat Indonesia Menggugat

by Admin
June 2, 2026
0

Lensa Maluku - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan menggelar Lomba Esai Bulan Bung Karno Tahun...

TOP NEWS NASIONAL: Putra Maluku Tengah, Auzan Noh Karepesina, Jadi Pemeran Utama Film Kolaborasi Indonesia–Korea

TOP NEWS NASIONAL: Putra Maluku Tengah, Auzan Noh Karepesina, Jadi Pemeran Utama Film Kolaborasi Indonesia–Korea

by Admin
June 1, 2026
0

Lensa Maluku, – Dunia perfilman Indonesia kembali menghadirkan kabar membanggakan. Auzan Noh Karepesina, putra asal Negeri Kabauw–Samasuru, Kabupaten Maluku Tengah,...

Dari Teras Aktivis hingga Panggung Komisaris Utama, Spirit Perjuangan Saiful Chaniago Tak Pernah Padam

Dari Teras Aktivis hingga Panggung Komisaris Utama, Spirit Perjuangan Saiful Chaniago Tak Pernah Padam

by Admin
June 1, 2026
0

Lensa Maluku - Perjalanan hidup Saiful Chaniago adalah potret tentang ketekunan, kerja keras, dan semangat perjuangan yang tidak pernah padam....

Zulfandi Solissa : Hari Lahir Pancasila, Momentum Merawat Persaudaraan Orang Basudara di Maluku

Zulfandi Solissa : Hari Lahir Pancasila, Momentum Merawat Persaudaraan Orang Basudara di Maluku

by Admin
June 1, 2026
0

Lensa Maluku, – Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Juni, Zulfandi Solissa, S.H. mengajak seluruh masyarakat Maluku...

Aktivis Muda Maluku Tegaskan Plt Kadis Dukcapil Malteng Benahi Pelayanan, Minta Bupati Lakukan Evaluasi

Aktivis Muda Maluku Tegaskan Plt Kadis Dukcapil Malteng Benahi Pelayanan, Minta Bupati Lakukan Evaluasi

by Admin
June 1, 2026
0

Lensa Maluku - Aktivis muda Maluku, Mat Tuhepaly, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten...

Next Post
Masyarakat Desa Sawah Siap Menangkan Pasangan Ikram, Sudarmo

Masyarakat Desa Sawah Siap Menangkan Pasangan Ikram, Sudarmo

Pengabdian Masyarakat Untuk Kelestarian Laut Pulau di Negeri Mamala

Pengabdian Masyarakat Untuk Kelestarian Laut Pulau di Negeri Mamala

Discussion about this post

RECOMMENDED

BBHAR PDI Perjuangan Gelar Lomba Esai Bulan Bung Karno, Ali Basri Salampessy: Saatnya Generasi Muda Hidupkan Semangat Indonesia Menggugat

BBHAR PDI Perjuangan Gelar Lomba Esai Bulan Bung Karno, Ali Basri Salampessy: Saatnya Generasi Muda Hidupkan Semangat Indonesia Menggugat

June 2, 2026
TOP NEWS NASIONAL: Putra Maluku Tengah, Auzan Noh Karepesina, Jadi Pemeran Utama Film Kolaborasi Indonesia–Korea

TOP NEWS NASIONAL: Putra Maluku Tengah, Auzan Noh Karepesina, Jadi Pemeran Utama Film Kolaborasi Indonesia–Korea

June 1, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In