Berita Terkini Maluku
Thursday, August 13, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Palsukan Dokumen, Iskandar Walla Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Admin by Admin
November 4, 2024
in Uncategorized
Diduga Palsukan Dokumen,  Iskandar Walla Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Lensa Maluku,- Mantan Sekda Kabupaten Buru Selatan , Iskandar Walla terancam penjara selama enam tahun , karena dilaporkan terlibat membuat surat dokumen palsu yang merugikan Samdar Burut, pensiunan pejabat eselon II B.

Plt Kasi Intel Kejari Buru, Adrian Wahyu Ramadhan, S.H yang ditemui awak media di Namlea, Senin (4/11/2024) menjelaskan, Mantan Sekda Bursel, Iskandar Walla, untuk sementara disangkakan dugaan tindak pidana perihal pemalsuan dokumen/surat.

RELATED POSTS

Ketua KMHDI Maluku Minta Polemik Proyek Way Kaka Dikawal dengan Data, Bukan Spekulasi

Praktisi Hukum Maluku Sami Latbual Apresiasi Bupati La Hamidi, Dorong ASN Lebih Disiplin dan Dekat dengan Rakyat

Penyidik Polres Buru menjerat Iskandar Walla diduga melanggar Pasal 263 ayat (1), berkaitan dengan pemalsuan dokumen/surat.

Pasal ini menjelaskan, barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun
Adrian lebih jauh menjelaskan, kalau kasus pemalsuan dokumen/surat ini tidak ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri Buru, melainkan aduannya lewat Polres Buru Selatan di Namrole.

Sementara Kejaksaan Negeri Buru lewat pidana umum (pidun) baru diberitahukan lewat Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) oleh Polres Buru Selatan.

“Info dari teman-teman di pidun, baru SPDP yang masuk saja. Jadi untuk berkas perkara sementara ini masih di teman-teman Polres Buru Selatan,”jelas Adrian.

Kata Adrian, sesuai mekanisme dan aturan, kalau nanti berkas perkara pemalsuan dokumen/surat itu sudah dikirim oleh Polres Buru Selatan, maka nanti Kejaksaan yang meneliti berkas tersebut.

Kalau masih ada yang kurang, maka kejaksaan akan memberi petunjuk agar penyidik di Polres Buru Selatan penuhi.
“Tapi kalau berkas sudah lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan,”jelasnya.

Sementara itu satu sumber terpercaya dihubungi terpisah mengungkapkan, kalau dugaan Iskandar Walla terlibat dokumen/surat palsu itu semasa ia masih menjadi Sekda Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Sumber ini mengungkapkan, dugaan pemalsuan dokumen surat itu terkait dengan nasib pejabat Eselon II B , Samdar Borut yang saat itu masih menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Samdar Burot mencurigai Iskandar Walla dan Kepala BKD Bursel bersekongkol melengserkan dirinya dari jabatan dan diganti oleh orang lain sebagaimana
tertulis dalam SK Bupati Bursel Nomor: 889/ 27 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Struktural di lingkup Pemkab Bursel, ditetapkan di Namrole pada 14 Februari 2022.

Pemberhentian dari jabatan Kepala Bapenda didasarkan pertimbangan Baperjakat Nomor: 821/01/11/BPJK/2022 tanggal 12 Februari 2022, tidak menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 79 Tahun 2021.

Karena selama menjadi ASN atau selama menjabat kepala Bapenda, Samdar Borut tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat ringan, sedang maupun hukuman disiplin tingkat berat.

Kesalahan fatal pada isi Surat Pernyataan Mulai Pemberhentian Dari Jabatan dengan Nomor: 889/ 15 yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Sekda Bursel, Iskandar Walla, pada 14 Februari 2022.

Samdar Borut mencurigai, dalam isi surat pernyataan tersebut, ditulis bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Bursel Nomor: 889/ 14 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 telah diberhentikan dalam jabatan kepala Bapenda dan telah dikukuhkan oleh Bupati Bursel terhitung tanggal 14 Februari 2022.

Sementara SK Bupati tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Struktural di lingkup Pemkab Bursel, itu Nomor SK 889/ 27, bukan Nomor SK 889/ 14.
Kondisi ini diperparah lagi dengan dikabulkan permohonan pensiun Samdar Borut bukan dalam jabatan sebagai kepala Bapenda sebagaimana yang diajukan, melainkan pensiun dalam jabatan sebagai Fungsional Umum pada Setda Kabupaten Bursel, sebagaimana tertera pada SK Bupati Bursel Nomor: 882/ 40 tahun 2022.

Bahkan, untuk memuluskan pensiunan Samdar Borut pada usia 60 tahun, Sekda Iskandar Walla diduga merekayasa dengan mengeluarkan surat pernyataan nomor: 800/142 /VIII/BKPSDM, yang isinya menjelaskan , bahwa Samdar Borut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik tingkat ringan hingga berat.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Ketua KMHDI Maluku Minta Polemik Proyek Way Kaka Dikawal dengan Data, Bukan Spekulasi

Ketua KMHDI Maluku Minta Polemik Proyek Way Kaka Dikawal dengan Data, Bukan Spekulasi

by Admin
August 13, 2026
0

Lensa Maluku, - Hitinesi turut menyoroti wacana evaluasi terhadap pejabat maupun satuan kerja yang berkaitan dengan proyek tersebut. Ia menegaskan...

Praktisi Hukum Maluku Sami Latbual Apresiasi Bupati La Hamidi, Dorong ASN Lebih Disiplin dan Dekat dengan Rakyat

Praktisi Hukum Maluku Sami Latbual Apresiasi Bupati La Hamidi, Dorong ASN Lebih Disiplin dan Dekat dengan Rakyat

by Admin
August 13, 2026
0

Lensa Maluku, — Praktisi dan kuasa hukum asal Maluku Sami Latbual mengapresiasi langkah Bupati Buru Selatan La Hamidi dalam mendorong...

Pansus Pasar DPRD Bursel Gelar Pendalaman, Sejumlah Pihak Dimintai Keterangan Terkait Pasar Kai Wait

Pansus Pasar DPRD Bursel Gelar Pendalaman, Sejumlah Pihak Dimintai Keterangan Terkait Pasar Kai Wait

by Admin
August 12, 2026
0

Lensa Maluku, — Panitia Khusus (Pansus) Pasar DPRD Kabupaten Buru Selatan kembali melakukan pendalaman terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan...

Bupati La Hamidi Kunjungi Perkemahan Pramuka di Alun-Alun Kota Namrole

Bupati La Hamidi Kunjungi Perkemahan Pramuka di Alun-Alun Kota Namrole

by Admin
August 12, 2026
0

Lensa Maluku, — Bupati Buru Selatan, La Hamidi, S.H., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan, Prof. Dr. Ali Awan, mengunjungi...

HUT LVRI 2026 dan PPAD ke-23, Merawat Nilai Juang, Menjaga Api Pengabdian di Maluku

HUT LVRI 2026 dan PPAD ke-23, Merawat Nilai Juang, Menjaga Api Pengabdian di Maluku

by Admin
August 12, 2026
0

Lensa Maluku - Peringatan Hari Veteran Nasional Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)...

Next Post
Masyarakat Desa Sawah Siap Menangkan Pasangan Ikram, Sudarmo

Masyarakat Desa Sawah Siap Menangkan Pasangan Ikram, Sudarmo

Pengabdian Masyarakat Untuk Kelestarian Laut Pulau di Negeri Mamala

Pengabdian Masyarakat Untuk Kelestarian Laut Pulau di Negeri Mamala

Discussion about this post

RECOMMENDED

Ketua KMHDI Maluku Minta Polemik Proyek Way Kaka Dikawal dengan Data, Bukan Spekulasi

Ketua KMHDI Maluku Minta Polemik Proyek Way Kaka Dikawal dengan Data, Bukan Spekulasi

August 13, 2026
Praktisi Hukum Maluku Sami Latbual Apresiasi Bupati La Hamidi, Dorong ASN Lebih Disiplin dan Dekat dengan Rakyat

Praktisi Hukum Maluku Sami Latbual Apresiasi Bupati La Hamidi, Dorong ASN Lebih Disiplin dan Dekat dengan Rakyat

August 13, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In