Berita Terkini Maluku
Sunday, March 1, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Pj. Bupati Buru Akan Lapor Polisi

Admin by Admin
December 17, 2024
in Berita, Daerah, Maluku, Nasional
Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Pj. Bupati Buru Akan Lapor Polisi

Lensa Maluku,-Dianggap mencemarkan nama baik, Wahyudin Ingratubun, SH, kuasa hukum Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat, akan melapor Noni Safitriani dan Ahmad Belasa di Polres Buru.

“Kami telah memiliki bukti awal sehingga sudah pasti akan melaporkan kedua terduga ke Polres karena telah menyebarkan berita bohong dan informasi hoax tentang Pj. Bupati Buru dan ibu Marhamah Bahressa”, ujar Wahyudin di Namlea, Selasa, (17/22/2024).

RELATED POSTS

Isu Temuan Keuangan Dijawab Transparan, Rp4,6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Maluku Telah Diverifikasi dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Prosedur

KNPI – Polsek Namlea Berbagi Takjil Lanjut Berbuka Puasa Bersama

Kata Wahyudin, terhadap kedua terlapor akan dikenai ancaman pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo pasal 310 KUHP.

Wahyudin berjanji untuk mengawal sampai tuntas dan menyeret orang-orang yang menyebarkan berita bohong, berita yang tidak benar, dan fitnah-fitnah kepada Pj. Bupati.

Dalam laporan di Bawaslu sebagaimana yang disampaikan oleh Ahmad Belasa, yang dimuat salah satu media online, seharusnya Pj. Bupati dan istrinya hanya diperbolehkan mencoblos surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur karena keduanya penduduk
Kota Ambon.

Ahmad Belasa mengungkapkan, Syarif Hidayat dan istrinya Marhamah Baharessa adalah pemegang KTP Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. “Sesuai bukti, nama keduanya sudah terdaftar dalam DPT Kota Ambon dan berhak memilih di TPS 31 Galunggung, desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon”, ujarnya.

Kata Belasa, Syarif Hidayat dan istrinya mencoblos di TPS 30 SD Bina Umat, Namlea tidak menggunakan formolir pindah pemilih.

Atas laporan yang disampaikan di Bawaslu, Wahyudin mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pj. Bupati dan ibu Marhamah sudah benar.

“Pak Syarif Hidayat dan Ibu Marhamah mencoblos dengan dua surat suara di TPS 30 SD Bina Umat, Namlea itu sudah benar, karena pak Syarif dan ibu sudah ber KTP alamat Namlea bukan Ambon jadi keduanya berhak mencoblos surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta surat suara Bupati dan Wakil Bupati”, ungkap Wahyudin.

Wahyudin menambahkan, sesuai PKPU nomor 1774 tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksnaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 44 hirup q berbunyi; apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP el pada domisili di tempat baru sehingga tercatat sebagai penduduk daerah tersebut dan sudah tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka pemilih tersebut diberikan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur, serta surat suara Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.

“Sesuai PKPU di atas maka apa yang dilakukan oleh pak Sarif Hidayat dan Ibu Marhamah sudah benar”, tutup Wahyudin.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Isu Temuan Keuangan Dijawab Transparan, Rp4,6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Maluku Telah Diverifikasi dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Prosedur

Isu Temuan Keuangan Dijawab Transparan, Rp4,6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Maluku Telah Diverifikasi dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Prosedur

by Admin
March 1, 2026
0

Lensa Maluku - Isu temuan keuangan terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp4,6 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dijawab secara terbuka...

KNPI – Polsek Namlea Berbagi Takjil Lanjut Berbuka Puasa Bersama

KNPI – Polsek Namlea Berbagi Takjil Lanjut Berbuka Puasa Bersama

by Admin
February 28, 2026
0

Lensa Maluku, - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru bersama Polsek Namlea dan Bhayangkari menggelar aksi berbagi takjil serta...

Perkuat Tata Kelola, Koperasi Lapas Namlea Dimonitoring Dinas Koperasi dan UKM Buru

Perkuat Tata Kelola, Koperasi Lapas Namlea Dimonitoring Dinas Koperasi dan UKM Buru

by Admin
February 28, 2026
0

Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea kedatangan perwakilan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten...

Siap Berkarya, Lapas Namlea Bekali Warga Binaan PB Sertifikat Pengelasan

Siap Berkarya, Lapas Namlea Bekali Warga Binaan PB Sertifikat Pengelasan

by Admin
February 28, 2026
0

Lensa Maluku, - Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berinisial SS resmi dibebaskan setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat...

Kajati Maluku Hilang Kepercayaan di Mata Publik, Skandal Korupsi Dana COVID-19, LKI Maluku; Adili dan Penjarakan Sekda Maluku Sadali Le

Kajati Maluku Hilang Kepercayaan di Mata Publik, Skandal Korupsi Dana COVID-19, LKI Maluku; Adili dan Penjarakan Sekda Maluku Sadali Le

by Admin
February 28, 2026
0

Lensa Maluku – Kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati Maluku) kembali menjadi sorotan. Direktur Lembaga Kajian Independen (LKI)...

Next Post
Laporan Pidana Pemilu Gugur, Bawaslu Nyatakan Ketua KPU Tak Terbukti  Mencoblos di TPS 21 Namlea

Laporan Pidana Pemilu Gugur, Bawaslu Nyatakan Ketua KPU Tak Terbukti Mencoblos di TPS 21 Namlea

Pengamat Hukum Kaget, Bawaslu Loloskan Ketua KPU dari Jerat Hukum Pidana Pemilu

Pengamat Hukum Kaget, Bawaslu Loloskan Ketua KPU dari Jerat Hukum Pidana Pemilu

Discussion about this post

RECOMMENDED

Isu Temuan Keuangan Dijawab Transparan, Rp4,6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Maluku Telah Diverifikasi dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Prosedur

Isu Temuan Keuangan Dijawab Transparan, Rp4,6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Maluku Telah Diverifikasi dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Prosedur

March 1, 2026
KNPI – Polsek Namlea Berbagi Takjil Lanjut Berbuka Puasa Bersama

KNPI – Polsek Namlea Berbagi Takjil Lanjut Berbuka Puasa Bersama

February 28, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In