Lensa Maluku,-Dianggap mencemarkan nama baik, Wahyudin Ingratubun, SH, kuasa hukum Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat, akan melapor Noni Safitriani dan Ahmad Belasa di Polres Buru.
“Kami telah memiliki bukti awal sehingga sudah pasti akan melaporkan kedua terduga ke Polres karena telah menyebarkan berita bohong dan informasi hoax tentang Pj. Bupati Buru dan ibu Marhamah Bahressa”, ujar Wahyudin di Namlea, Selasa, (17/22/2024).
Kata Wahyudin, terhadap kedua terlapor akan dikenai ancaman pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo pasal 310 KUHP.
Wahyudin berjanji untuk mengawal sampai tuntas dan menyeret orang-orang yang menyebarkan berita bohong, berita yang tidak benar, dan fitnah-fitnah kepada Pj. Bupati.
Dalam laporan di Bawaslu sebagaimana yang disampaikan oleh Ahmad Belasa, yang dimuat salah satu media online, seharusnya Pj. Bupati dan istrinya hanya diperbolehkan mencoblos surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur karena keduanya penduduk
Kota Ambon.
Ahmad Belasa mengungkapkan, Syarif Hidayat dan istrinya Marhamah Baharessa adalah pemegang KTP Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. “Sesuai bukti, nama keduanya sudah terdaftar dalam DPT Kota Ambon dan berhak memilih di TPS 31 Galunggung, desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon”, ujarnya.
Kata Belasa, Syarif Hidayat dan istrinya mencoblos di TPS 30 SD Bina Umat, Namlea tidak menggunakan formolir pindah pemilih.
Atas laporan yang disampaikan di Bawaslu, Wahyudin mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pj. Bupati dan ibu Marhamah sudah benar.
“Pak Syarif Hidayat dan Ibu Marhamah mencoblos dengan dua surat suara di TPS 30 SD Bina Umat, Namlea itu sudah benar, karena pak Syarif dan ibu sudah ber KTP alamat Namlea bukan Ambon jadi keduanya berhak mencoblos surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta surat suara Bupati dan Wakil Bupati”, ungkap Wahyudin.
Wahyudin menambahkan, sesuai PKPU nomor 1774 tahun 2024, tentang Pedoman Teknis Pelaksnaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasal 44 hirup q berbunyi; apabila terdapat pemilih yang telah pindah domisili dan telah mendapatkan KTP el pada domisili di tempat baru sehingga tercatat sebagai penduduk daerah tersebut dan sudah tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal, maka pemilih tersebut diberikan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur, serta surat suara Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota.
“Sesuai PKPU di atas maka apa yang dilakukan oleh pak Sarif Hidayat dan Ibu Marhamah sudah benar”, tutup Wahyudin.(LM-04)
Discussion about this post