Berita Terkini Maluku
Monday, August 25, 2025
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Komisioner KPU dan Bawaslu Buru Diadukan ke DKPP

Admin by Admin
December 20, 2024
in Berita, Daerah, Hukum
Komisioner KPU dan Bawaslu  Buru Diadukan ke DKPP

Lensa Maluku,- Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Press release yang diterima Rabu malam, (18/12/2024) dari kuasa hukum calon Bupati Muhamad Daniel Rigan dan calon Wakil Bupati dr. Danto (Mandat), yakni H. Adam Hadiba, SH, MH, Dr. Abdul Latif Lestaluhu, S.Hut, SH, MH, dan Marhendra S.Hi, yang tergabung dalam kantor Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum, H. Adam Hadiba, SH, MH dan Partner, menyebutkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Buru telah diadukan ke DKPP di Jakarta pada hari Rabu, (18/12/2024).

RELATED POSTS

Perkuat Kolaborasi, Lapas Wahai Perpanjang PKS dengan Polsek Wahai

Ruas Jalan SBB Masih Jauh Dari Harapan, Ismail Marasabessy; Minta Keseriusan Kepala Balai Jalan dan Jembatan Maluku

Disebutkan, yang diadukan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan oleh KPU dan Bawaslu adalah;
1. Walid Aziz, SE, (ketua KPU),
2. Faisal Amin Mamulati, SH, (anggota KPU),
3. Masri Kaimudin (anggota KPU),
4. M. Gozali At Thabrani (anggota KPU),
5. Saiful Kabau (anggota KPU).
Bukti pengaduan di DKPP No. 752/07-18/Set-02/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.

1. Fatih Haris Thalib (ketua Bawaslu)
2. Epsus Kliong Tomhisa (anggota Bawaslu)
3. Taufik Fanolong (anggota Bawaslu)
Bukti pengaduan ke DKPP No. 753/07-18/Set-02/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.

Alasan pengaduan KPU sebagaimana termuat dalam press release, bahwa;
1. ada pembiaran oleh KPU (para teradu) dan penyelenggara pemilihan di lapangan terhadap pemilih yang menggunakan surat keterangan dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 10 Tahun 2016.

2. Ketua KPU Walid Aziz telah melakukan pencoblosan pada dua TPS yang berbeda pada hari yang sama yakni di TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Hal tersebut bertentangan dengan azas penyelenggara pemilihan umum sebagaimana pasal 2 UU No 1 tahun 2015, yaitu demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

3. Tidak dilaksanakannya rekomendasi Kecamatan Wailata untuk melakukan PSU di TPS 02 desa Debowae Kecamatan Wailata, KPU Buru juga tidak melanjutkan rekomendasi Panwaslu di TPS 08 dan 20. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 hurup g UU nomor 10 tahun 2016, dan ketentuan pasal 10 hurup b1 UU nomor 10 tahun 2010, yang mengatur bahwa KPU berkewajiban untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu.

4. Ketua KPU Buru melakukan pelantikan petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) sebgaimana SK ketua KPU Buru nomor 41/SDM.12.1/8104/2024, padahal ketentuan pasal 1 angka 10 PKPU nomor 8 tahun 2022, Pantarlih dibentuk oleh PPS.

Alasan pengaduan pelanggaran oleh Bawaslu adalah;
1. Adanya pembiaran oleh KPU Kabupaten Buru dan penyelenggara pemilihan di lapangan terhadap pemilih yang hanya menggunakan surat keterangan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016.

2. Bawaslu Buru tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan tim Mandat terkait adanya pencoblosan pada dua TPS yakni TPS 19 dan TPS 21 di desa Namlea, Kecamatan Namlea oleh ketua KPU Buru Walid Aziz, hal ini disebabkan karena Bawaslu Buru terlambat menindaklanjuti laporan tersebut dan hal itu dianggap pelanggaran kode etik. Hal tersebut melanggar ketentuan pasal 9 ayat (1), pasal 12 ayat (2), pasal 33 ayat (1), pasal 14 ayat (1), dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024.

3. Bawaslu Buru tidak pernah melakukan tindakan apapun terhadap KPU Buru karena tidak melaksanakan rekomendasi oleh Panwas Kecamatan Waelata. Tindakan Bawaslu bertentangan dengan ketentuan pasal 30 hurup d UU nomor 10 tahun 2024.

4. Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sebagaimana SK KPU Buru nomor 41/SDM.12.1/8104/2024, padahal berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 10 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, Pantarlih dibentuk oleh PPS. Hal ini merupakan tindakan melampaui wewenang, dan tidak ada tindakan apapun dari Bawaslu, maka tindakan Bawaslu bertentangan dengan ketentuan pasal 30 hurup a angka 1 UU nomor 10 tahun 2016.

Adam berharap DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan yang disampaikan dapat memberikan putusan sesuai dengan pelanggaran yang dibuat oleh komisioner KPU Buru dan komisioner Bawaslu Buru dengan mengedepankan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum yang dibuat.

Selain itu ada efek jera bagi komisioner KPU dan Bawaslu Buru untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilihan, namun sebaliknya harus bertindak dengan mentaati azas dan ketentuan hukum yang berlaku.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

Perkuat Kolaborasi, Lapas Wahai Perpanjang PKS dengan Polsek Wahai

Perkuat Kolaborasi, Lapas Wahai Perpanjang PKS dengan Polsek Wahai

by Admin
August 25, 2025
0

Lensa Maluku, - Sinergi yang telah terjalin baik antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Wahai...

Ruas Jalan SBB Masih Jauh Dari Harapan, Ismail Marasabessy; Minta Keseriusan Kepala Balai Jalan dan Jembatan Maluku

Ruas Jalan SBB Masih Jauh Dari Harapan, Ismail Marasabessy; Minta Keseriusan Kepala Balai Jalan dan Jembatan Maluku

by Admin
August 24, 2025
0

Lensa Maluku, - Infrastruktur pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), hingga kini masih jauh dari harapan...

Sapa Warga Binaan, Lapas Namlea Gaungkan Anti-HALINAR

Sapa Warga Binaan, Lapas Namlea Gaungkan Anti-HALINAR

by Admin
August 22, 2025
0

Lensa Maluku, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dalam menyatakan komitmennya memberantas Handphone, Pungli, Narkoba (HALINAR) tidak hanya menggunakan...

Bupati Ikram Umasugi Hadiri Pelantikan Baznas, Ini Harapannya

Bupati Ikram Umasugi Hadiri Pelantikan Baznas, Ini Harapannya

by Admin
August 22, 2025
0

Lensa Maluku, - Buru, 22 Agustus 2025 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Buru kini memiliki pimpinan baru yang akan...

Satgas TMMD ke-125 Sukses Tuntaskan Program Fisik dan Nonfisik di Bursel

Satgas TMMD ke-125 Sukses Tuntaskan Program Fisik dan Nonfisik di Bursel

by Admin
August 22, 2025
0

Lensa Maluku, - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XV/Pattimura, Mayjen TNI Gatot Sry Handoyo, memimpin upacara penutupan TNI Manunggal Membangun...

Next Post
Akibat Berbohong, Ketua KPU Buru Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Karena Melanggar Pasal 178 UU Nomor 10 Tahun 2016

Akibat Berbohong, Ketua KPU Buru Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Karena Melanggar Pasal 178 UU Nomor 10 Tahun 2016

Ketua KPU Kabupaten Buru Langgar PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Ketua KPU Kabupaten Buru Langgar PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Discussion about this post

RECOMMENDED

Perkuat Kolaborasi, Lapas Wahai Perpanjang PKS dengan Polsek Wahai

Perkuat Kolaborasi, Lapas Wahai Perpanjang PKS dengan Polsek Wahai

August 25, 2025
Swiss-Belhotel Ambon (SBAM) Fun Run 2025 berlangsung meriah

Swiss-Belhotel Ambon (SBAM) Fun Run 2025 berlangsung meriah

August 24, 2025

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Safitri Terus Perjuangkan Nasib PTT Untuk Tidak Dihapus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DARMAPALA UNIDAR Ambon akan melaksanakan Jambore Pencinta Alam Maluku, Aliasa Samal; Progres Panitia Sudah 67%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In