Berita Terkini Maluku
Tuesday, March 3, 2026
  • Login
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata
No Result
View All Result
Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
Home Berita

Komisioner KPU dan Bawaslu Buru Diadukan ke DKPP

Admin by Admin
December 20, 2024
in Berita, Daerah, Hukum
Komisioner KPU dan Bawaslu  Buru Diadukan ke DKPP

Lensa Maluku,- Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Press release yang diterima Rabu malam, (18/12/2024) dari kuasa hukum calon Bupati Muhamad Daniel Rigan dan calon Wakil Bupati dr. Danto (Mandat), yakni H. Adam Hadiba, SH, MH, Dr. Abdul Latif Lestaluhu, S.Hut, SH, MH, dan Marhendra S.Hi, yang tergabung dalam kantor Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum, H. Adam Hadiba, SH, MH dan Partner, menyebutkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Buru telah diadukan ke DKPP di Jakarta pada hari Rabu, (18/12/2024).

RELATED POSTS

LKI Maluku Nilai Rudy Irmawan Tak Serius Tangani Korupsi, Termasuk Dana Covid-19; Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto Segera Dikirim

POLRES BURU SELATAN BESERTA BHAYANGKARI MEMBERIKAN PESAN KAMTIBMAS SEKALIGUS BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

Disebutkan, yang diadukan melanggar kode etik penyelenggara pemilihan oleh KPU dan Bawaslu adalah;
1. Walid Aziz, SE, (ketua KPU),
2. Faisal Amin Mamulati, SH, (anggota KPU),
3. Masri Kaimudin (anggota KPU),
4. M. Gozali At Thabrani (anggota KPU),
5. Saiful Kabau (anggota KPU).
Bukti pengaduan di DKPP No. 752/07-18/Set-02/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.

1. Fatih Haris Thalib (ketua Bawaslu)
2. Epsus Kliong Tomhisa (anggota Bawaslu)
3. Taufik Fanolong (anggota Bawaslu)
Bukti pengaduan ke DKPP No. 753/07-18/Set-02/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.

Alasan pengaduan KPU sebagaimana termuat dalam press release, bahwa;
1. ada pembiaran oleh KPU (para teradu) dan penyelenggara pemilihan di lapangan terhadap pemilih yang menggunakan surat keterangan dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 10 Tahun 2016.

2. Ketua KPU Walid Aziz telah melakukan pencoblosan pada dua TPS yang berbeda pada hari yang sama yakni di TPS 19 dan TPS 21 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Hal tersebut bertentangan dengan azas penyelenggara pemilihan umum sebagaimana pasal 2 UU No 1 tahun 2015, yaitu demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

3. Tidak dilaksanakannya rekomendasi Kecamatan Wailata untuk melakukan PSU di TPS 02 desa Debowae Kecamatan Wailata, KPU Buru juga tidak melanjutkan rekomendasi Panwaslu di TPS 08 dan 20. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 33 hurup g UU nomor 10 tahun 2016, dan ketentuan pasal 10 hurup b1 UU nomor 10 tahun 2010, yang mengatur bahwa KPU berkewajiban untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu.

4. Ketua KPU Buru melakukan pelantikan petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) sebgaimana SK ketua KPU Buru nomor 41/SDM.12.1/8104/2024, padahal ketentuan pasal 1 angka 10 PKPU nomor 8 tahun 2022, Pantarlih dibentuk oleh PPS.

Alasan pengaduan pelanggaran oleh Bawaslu adalah;
1. Adanya pembiaran oleh KPU Kabupaten Buru dan penyelenggara pemilihan di lapangan terhadap pemilih yang hanya menggunakan surat keterangan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016.

2. Bawaslu Buru tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan tim Mandat terkait adanya pencoblosan pada dua TPS yakni TPS 19 dan TPS 21 di desa Namlea, Kecamatan Namlea oleh ketua KPU Buru Walid Aziz, hal ini disebabkan karena Bawaslu Buru terlambat menindaklanjuti laporan tersebut dan hal itu dianggap pelanggaran kode etik. Hal tersebut melanggar ketentuan pasal 9 ayat (1), pasal 12 ayat (2), pasal 33 ayat (1), pasal 14 ayat (1), dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024.

3. Bawaslu Buru tidak pernah melakukan tindakan apapun terhadap KPU Buru karena tidak melaksanakan rekomendasi oleh Panwas Kecamatan Waelata. Tindakan Bawaslu bertentangan dengan ketentuan pasal 30 hurup d UU nomor 10 tahun 2024.

4. Pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sebagaimana SK KPU Buru nomor 41/SDM.12.1/8104/2024, padahal berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 10 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022, Pantarlih dibentuk oleh PPS. Hal ini merupakan tindakan melampaui wewenang, dan tidak ada tindakan apapun dari Bawaslu, maka tindakan Bawaslu bertentangan dengan ketentuan pasal 30 hurup a angka 1 UU nomor 10 tahun 2016.

Adam berharap DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan yang disampaikan dapat memberikan putusan sesuai dengan pelanggaran yang dibuat oleh komisioner KPU Buru dan komisioner Bawaslu Buru dengan mengedepankan azas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum yang dibuat.

Selain itu ada efek jera bagi komisioner KPU dan Bawaslu Buru untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara pemilihan, namun sebaliknya harus bertindak dengan mentaati azas dan ketentuan hukum yang berlaku.(LM-04)

Admin

Admin

Related Posts

LKI Maluku Nilai Rudy Irmawan Tak Serius Tangani Korupsi, Termasuk Dana Covid-19; Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto Segera Dikirim

LKI Maluku Nilai Rudy Irmawan Tak Serius Tangani Korupsi, Termasuk Dana Covid-19; Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto Segera Dikirim

by Admin
March 2, 2026
0

Lensa Maluku - Lembaga Kajian Independen (LKI) Maluku menyampaikan kritik terbuka terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan,...

POLRES BURU SELATAN BESERTA BHAYANGKARI MEMBERIKAN PESAN KAMTIBMAS SEKALIGUS BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

POLRES BURU SELATAN BESERTA BHAYANGKARI MEMBERIKAN PESAN KAMTIBMAS SEKALIGUS BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

by Admin
March 1, 2026
0

Lensa Maluku, – Dalam rangka meningkatkan kepedulian dan mempererat hubungan dengan masyarakat di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Polres...

‎Alumni 06 Bursel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Namrole

‎Alumni 06 Bursel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Namrole

by Admin
March 1, 2026
0

‎ ‎Namrole (ANTARA) - Alumni Angkatan 2006 di Kabupaten Buru Selatan menggelar buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan pembagian santunan...

Isu Temuan Keuangan Dijawab Transparan, Rp4,6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Maluku Telah Diverifikasi dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Prosedur

Isu Temuan Keuangan Dijawab Transparan, Rp4,6 Miliar Pada Dinas Pendidikan Maluku Telah Diverifikasi dan Dipertanggungjawabkan Sesuai Prosedur

by Admin
March 1, 2026
0

Lensa Maluku - Isu temuan keuangan terkait pengelolaan anggaran sebesar Rp4,6 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dijawab secara terbuka...

KNPI – Polsek Namlea Berbagi Takjil Lanjut Berbuka Puasa Bersama

KNPI – Polsek Namlea Berbagi Takjil Lanjut Berbuka Puasa Bersama

by Admin
February 28, 2026
0

Lensa Maluku, - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Buru bersama Polsek Namlea dan Bhayangkari menggelar aksi berbagi takjil serta...

Next Post
Akibat Berbohong, Ketua KPU Buru Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Karena Melanggar Pasal 178 UU Nomor 10 Tahun 2016

Akibat Berbohong, Ketua KPU Buru Kembali Dilaporkan ke Bawaslu Karena Melanggar Pasal 178 UU Nomor 10 Tahun 2016

Ketua KPU Kabupaten Buru Langgar PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Ketua KPU Kabupaten Buru Langgar PKPU Nomor 8 Tahun 2022

Discussion about this post

RECOMMENDED

LKI Maluku Nilai Rudy Irmawan Tak Serius Tangani Korupsi, Termasuk Dana Covid-19; Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto Segera Dikirim

LKI Maluku Nilai Rudy Irmawan Tak Serius Tangani Korupsi, Termasuk Dana Covid-19; Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto Segera Dikirim

March 2, 2026
POLRES BURU SELATAN BESERTA BHAYANGKARI MEMBERIKAN PESAN KAMTIBMAS SEKALIGUS BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

POLRES BURU SELATAN BESERTA BHAYANGKARI MEMBERIKAN PESAN KAMTIBMAS SEKALIGUS BERBAGI TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

March 1, 2026

Berita Populer

  • BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    BNRN Laksanakan Deklarasi Pembentukan Pengurus Program Makan Bergizi Di Namlea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Golkar Bursel Mengecam Keras Tindakan Pemukulan oleh ZT Kepada Korbid Kepartain Golkar Bursel, Polres di Minta Percepat Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Quick Count Pilkada Bursel Safitri – Hempri Unggul 36 Persen mengalahkan Dua Pesaingnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Viral Temuan Belatung di MBG, Ketua BRNR Bursel Sudirman Buton Tegaskan Prosedur Keamanan dan Kebersihan MBG Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Tim Kampanye MANDAT Ketangkap Main Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Contact

© 2022 Lensamaluku.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Maluku
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Wisata

© 2022 Lensamaluku.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In