Lensa Maluku, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas sejumlah agenda strategis kelembagaan, termasuk perkembangan kerja Panitia Khusus (Pansus) serta tindak lanjut pembahasan dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Buru Selatan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ahmadan Loilatu, SH, dan dihadiri hampir seluruh Anggota DPRD.
Dalam arahannya, Ahmadan Loilatu menyampaikan bahwa rapat internal tersebut menjadi bagian penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan berbagai agenda DPRD dapat berjalan sesuai tugas dan fungsi kelembagaan Kamis, 13 Agustus 2026
Menurutnya, perhatian juga perlu diberikan terhadap kerja dua Pansus DPRD yang dalam beberapa hari terakhir melakukan pendalaman secara intensif untuk memperoleh data, dokumen, dan informasi sebagai bahan penyelesaian persoalan yang sedang ditangani masing-masing Pansus.
“Rapat ini merupakan bagian penting untuk membahas agenda-agenda DPRD. Kita memberikan perhatian terhadap kerja Pansus yang beberapa hari ini cukup ekstra dalam memperoleh data, dokumen maupun informasi,” demikian pokok arahan yang disampaikan Ahmadan.
Diskusi kemudian berkembang dengan sejumlah masukan dari Anggota DPRD. Muhajir Bahta memberikan perhatian terhadap sejumlah agenda penting yang perlu segera ditindaklanjuti, termasuk dokumen KUA-PPAS Perubahan 2026. Ia juga menekankan pentingnya dukungan langsung terhadap kerja Pansus, khususnya Pansus Aset yang saat ini tengah mendalami persoalan aset milik daerah.
Menurutnya, persoalan aset daerah merupakan hal serius yang membutuhkan dukungan bersama agar proses pendalaman dapat menghasilkan data dan informasi yang komprehensif.
Sementara itu, Said Ahmad Ode menaruh perhatian terhadap hak-hak desa yang dinilai masih perlu diselesaikan. Ia juga mengingatkan kembali komitmen dalam rapat sebelumnya terkait penyampaian rincian dokumen KUA-PPAS Perubahan agar dapat diterima DPRD untuk dipelajari sebelum memasuki tahapan pembahasan.
Selanjutnya, Vence Titawael, SH, meminta pimpinan dan seluruh Anggota DPRD untuk bersama-sama menjaga fokus terhadap agenda-agenda penting yang masih harus diselesaikan. Menurutnya, kerja Pansus dan pembahasan dokumen KUA-PPAS Perubahan merupakan bagian dari agenda strategis yang membutuhkan perhatian bersama.
Atensi lainnya disampaikan La Musni, S.Pd, yang menyoroti sejumlah program yang belum terealisasi. Ia meminta agar terdapat kejelasan mengenai alasan maupun kendala yang menyebabkan program-program tersebut belum dapat direalisasikan.
Sementara Basir Soulisa, S.Pd, menekankan pentingnya batas waktu atau deadline penyelesaian pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026. Ia menilai ketepatan waktu penting agar fungsi anggaran DPRD dapat dijalankan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
Dorongan agar pimpinan DPRD kembali meminta dokumen KUA-PPAS Perubahan secara tegas juga disampaikan Abdul Gani Rahwarin. Ia menilai, berdasarkan siklus pengelolaan APBD, DPRD semestinya sudah berada pada tahapan pembahasan, sehingga ketersediaan dokumen menjadi hal yang mendesak.
“Jangan sampai kita masih berada pada tahap meminta dokumen, sementara sesuai siklus APBD kita semestinya sudah masuk pada tahapan pembahasan,” menjadi salah satu pokok perhatian yang disampaikan dalam rapat.
Senada dengan itu, Bernadus Waemese menyampaikan bahwa berdasarkan tahapan dan regulasi pengelolaan APBD, pembahasan KUA-PPAS Perubahan semestinya telah mulai dilakukan sejak awal bulan. Karena itu, ia berharap pimpinan DPRD dapat menyampaikan kembali secara tegas kepada Pemerintah Daerah mengenai pentingnya percepatan penyampaian dokumen tersebut.
Rapat internal ini pada akhirnya menegaskan pentingnya sinergi antara pimpinan dan seluruh Anggota DPRD dalam mengawal agenda kelembagaan. Selain memastikan kerja Pansus berjalan optimal, DPRD juga menaruh perhatian terhadap ketepatan waktu penyampaian dan pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 agar seluruh tahapan penganggaran dapat dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat menjadi bahan bagi pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti sejumlah agenda strategis, termasuk kembali mengingatkan Pemerintah Daerah mengenai dokumen KUA-PPAS Perubahan 2026, dengan tetap mengedepankan koordinasi, komunikasi kelembagaan, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai aturan.(LM-03)









Discussion about this post