
Lensa Maluku, – Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Wailata, dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS), di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, maka Kapolres Sulasti Sukidjang, SH,S.I.K, MM mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Rakor dilaksanakan di Aula Endra Dharmalaksana, Polres Buru, Sabtu, (22/3/2025)
Hadir dalam kegiatan, antara lain
Pj. Bupati Buru yang diwakili Asisten I bidang pemerintahan dan Kesra Nawawi Tinggapi, S.Sos., M.M;
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M;
Dandim 1506/Namlea Letkol Inf. M. Tamami, S.Sos;
Ketua KPU Buru Walid Aziz, S.E;
Ketua Bawaslu Buru Fatih Haris Thalib, S.Sos., M.P.A;
Waka Polres Buru Kompol H. Akmil Djapa, S.Ag;
Para PJU Polres Buru dan Para Kapolsek Jajaran; Danki Brimob Yon A. Kompi 3 Pelopor yang diwakili Wadanki Ipda Benny Dawi;
9.Danramil Namlea Kapten Inf. Thamrin Batuatas; Danramil Waeapo Kapten Inf.u Husain Malagapy;
11.Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Buru Masri Kaimudin;
Kordiv Sosialisasi dan SDM Saiful Kabau S.H; Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Buru Faisal Amin Mamulaty,
Kakesbangpol Buru Abdul Basir Toisuta S.Sos; Camat Wailata Suparno;
Kepala Desa Debowae Abdulla Umaternate.
Dalam Rakor dijelaskan kesiapan Polres antara lain;
A. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 pukul 09.00 WIT, akan dilakukan pengawalan logistik dari gudang logistik KPUD Buru menuju Kantor KUPD Buru dan akan dilaksanakan Perhitungan Ulang s
Surat Suara (PUSS) kemudian setelah dilakukan (PUSS) Logistik akan dikawal kembali menuju gudang logistik KPUD Kabupaten Buru.
Pada tanggal 26-27 Maret 2025 pada pukul 10.00 WIT, akan dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara PSU TPS 02 Desa Debowae Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru.
Pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 Pukul 10.00 WIT, akan dilakukan pengawalan logistik menuju Balai Desa Debowae.
Pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 pukul 07.00 WIT sampai selesai akan dilakukan pengamanan pada saat Pemungutan Ulang Suara (PSU).
B. Rencana Pelibatan personil
1. PUSS TPS 19 Desa Namlea.
-Sebelum pelaksanaan, Pers pengamanan yang akan dilibatkan sebanyak 96 Pers.
-Pada saat pelaksanaan Kegiatan Pers pengamanan yang akan dilibatkan sebanyak 147 Personil.
-Setelah pelaksanaan kegiatan Pers pengamanan yang akan dilibatkan sebanyak 96 Pers.
2. PSU TPS 2 Desa Debowae.
-Sebelum pelaksanaan Pers pengamanan yang akan dilibatkan sebanyak 148 Pers.
-Pada saat pelaksanaan Kegiatan Pers pengamanan yang akan dilibatkan sebanyak 212 Pers.
-Setelah pelaksanaan kegiatan Pers pengamanan yang akan dilibatkan sebanyak 148 Pers.
C. Ploting Pers Pam Perhitungan Surat Suara TPS 19 Desa Namlea yang akan dilaksanakan di kantor KPUD Kab. Buru. (Kantor Baru) sebanyak 147 Pers dan di sebar di 9 titik yang sudah di tentukan.
D. Ploting Pers Pam PSU TPS 2 Desa Debowae yang akan dilaksanakan di kantor Desa Debowae Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru sebanyak 212 pers yang disebar pada 12 titik.
4. Penyampaian Kesiapan oleh Dandim 1506/ Namlea Letkol Inf. M. Tamami, S.Sos.
A. Bahwa dari pihak TNI khususnya Kodim 1506/Namlea akan mendukung penuh Polres Buru dalam pelaksanaan pengamanan PSU dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea dan TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru dengan melibatkan Pers Kodim 1506 Namlea.
B. Kodim akan berupaya untuk menciptakan situasi Kamtibmas menjelang PSU dan PUSS serta menyikapi pemberitaan miring di media sosial.
C. Kodim berharap pelaksanaan PSU dan PUSS dapat berjalan aman dan lancar
5. Penyampaian Kesiapan oleh KPU Kabupaten Buru;
A. Bahwa KPU akan melaksanakan sosialisasi kepada pemilih di Desa Debowae Kecamatan Waelata yang akan dilaksanakan pada hari Senin 24 Maret 2025.
B. Bahwa pada tanggal 10 April 2025 KPU sudah bisa mengumumkan hasil dari PSU dan PUSS apabila tidak ada gugatan dari masing- masing paslon.
6. Penyampaian Kesiapan Bawaslu Kabupaten Buru; agar pada saat Pemungutan Surat Suara (PSU) tidak terdapat antrian sehingga pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar.
7. Penyampaian saran masukan Danki Brimob diwakili Wadanki Ipda Benny Dawi.
A. Bahwa pada saat pelaksanaan PSU dilakukan agar dilakukan pengamanan serta melakukan pengecekan terhadap para pemilih dan memastikan kembali apakah pemilih tersebut merupakan DPT pada TPS 2 Desa Debowae atau tidak.
B. Pada saat pergeseran logistik khususnya logistik TPS 2 Desa Debowae agar dilakukan pengamanan sehingga dapat memastikan keamanan sampai pada tempat pelaksanaan PSU.
8. Penyampaiam saran masukan Waka Polres Buru Kompol H. Akmil Djapa, S.Ag.
A. Pada saat pelaksanaan sosialisasi nantinya diharapkan dapat dilakukan dengan serius dan benar agar dapat
meminimalisir terjadinya kesalahpamahan yang dapat menimbulkan wacana atau pemikiran yang negatif pada saat pelaksanaan PSU nantinya.
B. Menyarankan kepada ketua Bawaslu agar bersama-sama dapat bekerja bersama dan memberikan solusi dalam menanggapi permaslaah yang timbul sehingga psu dan puss ini berjalan dengan kondusif terkendali.
9. Penyampaian saran usul Kapolsek Namlea
A. Laporan situasi seputaran Wilkum Sek Namlea serta kesiapan personil Sek Namlea dalam mengamankan pelaksanaan PUSS.
10. Penyampaian PJ Bupati Buru yang diwakili Asisten I bidang pemerintahan dan Kesra Nawawi Tinggapi, S.Sos., M.M.
A.Pemda Buru berharap kepada pihak KPU untuk teliti serta responsif terhadap segala bentuk kendala pada saat proses PSU maupun PUSS sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar hingga selesai.
b. Pemberian apresiasi kepada penyelenggara serta pihak-pihak yang terlibat pada kesiapan pelaksanaan PSU dan PUSS.
C. Pemda berpesan agar jalannya PSU dan PUSS ini dapat jalan lancar.
11.Pembulatan/Kesimpulan hasil Rapat oleh Kapolres Buru.
A. Semua setuju dan sepakat punya rasa tanggungjawab dengan situasi Kamtibmas pada saat pelaksanaan PSU dan PUSS Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Buru.
B. Sepakat bahwa pelaksanaan PSU dan PUSS dilakukan pada hari yang sama dan waktu yang sama Sabtu tanggal 5 April pukul 07.00 WIT pada Desa Debowae dan Desa Namlea pada pukul 09. 00 WIT.
C. Setiap orang yang masuk pada lokasi PSU wajib diperiksa oleh personil pengamanan dan anggota KPU juga dapat menempati titik pos – pos pengamanan agar dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang akan melaksanakan PSU pada TPS 02 Desa Debowae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
D. Agar Kasatpolairud dapat menyiapkan kapal yang disiagakan pada lokasi pontong sebagai jalur alternatif mengantisipasi terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan pada saat pergeseran kotak suara setelah pelaksanaan PSU Di Desa Debowae.
E. Menempatkan personil Intelijen pada beberapa titik yang akan dilewati saat pergeseran kotak suara guna mengantisipasi terjadinya sabotase yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(DS)
Discussion about this post