Lensa – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku terus menunjukan kontribusi dalam ketahanan pangan yang merupakan program Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kontribusi itu kembali disumbangkan Lapas Namlea lewat panen 200 ikat sayuran Sawi yang dilakukan Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy, Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin, dan kelompok tani Lapas di Lahan Sarana Asimilasi Edukasi (SAE), Sabtu (9/8).
Menurut Kalapas Namlea, panen sawi yang merupakan hasil dari budidaya handmade warga binaan itu telah menjadi bagian dari perwujudan ketahanan pangan di Lapas Namlea. Lewat pengembangan Sarana Asimilasi Edukasi (SAE), warga binaan dibina, diberdayakan, dan ikut andil dalam menyukseskan program pemerintah.
“Panen yang kami lakukan ini adalah bentuk kontribusi yang kita lakukan terhadap ketahanan pangan nasional. Lewat hasil panen yang dihasilkan dari pembinaan kemandirian bagi warga binaan tersebut diharapkan bisa ikut menyukseskan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan cita-cita Bapak Presiden,” tuturnya.
Ditambahkan olehnya, Sarana Asimilasi Edukasi (SAE) yang dikembangkan Lapas Namlea dengan memanfaatkan potensi luas lahan merupakan penunjang dalam program pembinaan kemandirian warga binaan.
“Lapas Namlea memiliki kelebihan dalam hal luas lahan dan itulah anugerah yang kita manfaatkan selama ini dengan budidaya pertanian dan juga menjadi sarana pembinaan bagi warga binaan. Buktinya, pertanian sawi yang berjalan di lahan dalam tembok sebesar 984 m2 ini terus produktif dan melaksanakan panen secara kontinu,” ujarnya.
Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin menjelaskan hasil dari panen sawi ini tidak hanya memberikan pengalaman bertani bagi warga binaan, tetapi lewat kegiatan tersebut, warga binaan juga memperoleh premi sebagai salah satu hak dan apresiasi atas kerja keras warga binaan.
“Setiap warga binaan berhak mendapatkan premi atas pekerjaan yang dilakukan sebagaimana yang tertera dalam UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Oleh karena itu, setiap hasil panen yang kami dapat kami bagikan 70 % untuk Lapas dan 30% untuk premi bagi mereka,” ungkap Mustafa.(LM-04)
Discussion about this post