Lensa Maluku,- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro kembali bertemu dengan Gubernur Maluku,
Hendrik Lewerissa. Bertempat di ruang kerja Gubernur Maluku Kakanwil melaporkan progres persiapan pemberian Remisi Umum dan Penguranagan Masa Pidana Umum tahun 2025 kepada orang nomor satu di Maluku tersebut, Rabu (13/8)
Kepada Gubernur, Kakanwil menyampaikan bahwa Kanwil Ditjenpas Maluku telah mengusulkan sebanyak 996 warga binaan untuk peroleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 terdiri dari 982 Narapidana dan 14 Anak Binaan. Dari jumlah tersebut sebanyak 5 orang diusulkan peroleh Remisi Umum II (RU II) atau remisi langsung bebas.
Kakanwil yang didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono dan Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliadi mengungkapkan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam mendukung kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta program pembinaan yang berfokus pada pemberian remisi sebagai apresiasi atas perilaku baik bagi warga binaan serta upaya reintegrasi sosial.
Ricky menegaskan bahwa sinergi ini penting untuk memastikan seluruh program pemasyarakatan berjalan optimal dan Koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Maluku terkait memastikan keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan program penyerahan SK remisi tersebut.
“Tujuan kami guna memperkuat koordinasi dan meningkatkan sinergitas pelaksanaan sistem pemasyarakatan di tingkat Kanwil Ditjenpas Maluku dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) bersama Gubernur Maluku selaku Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku,”ungkap Kakanwil
Sementara itu Gubernur Maluku, memberikan dukungan penuh terhadap program pemberian remisi dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pengayoman di lembaga pemasyarakatan.
“Kegiatan pemberian remisi umum dan program dasawarsa diharapkan tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen bersama lintas sektor Kementerian dan lembaga tingkat Daerah dalam mendukung program pembinaan warga binaan yang berintegritas dan berdaya guna pada saat kembali ke lingkungan Masyarakat,”ujar Lewerissa
Ia menambahkan akan berkomitmen untuk menghadiri dan menyapa warga binaan yang sementara menjalani proses pidana di lembaga pemasyarakatan dalam kegiatan penyerahan SK remisi nanti di Lapas Ambon.
Untuk diketahui, selain pemberian Remisi Umum, tahun ini juga akan diberikan Remisi Tambahan dan Remisi Dasawarsa Narapidana dan Anak Binaan.
Remisi Tambahan diberikan kepada kepada 23 Narapidana yang telah membantu program pembinaan di Lapas dan Rutan sebagai Pemuka kegiatan pembinaan sementara Remisi Dasawarsa diberikan setiap 10 tahun peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia. Total sebanyak 1042 narapidana dan 14 Anak Binaan diusulkan untuk peroleh Remisi Dasawarsa tahun 2025.(LM-05)
Discussion about this post