Lensa Maluku, – Setelah resmi beroperasi dan diberi izin operasional klinik dari Dinas Kesehatan pada Desember 2024 lalu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea tengah mengupayakan akreditasi klinik sebagai salah satu standar wajib bagi setiap Fasyankes sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 34 Tahun 2022.
Upaya itu dilakukan Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy dengan mengadakan pembahasan bersama Dokter Puskesmas Sawa, dr. Ninik Marini Prawira yang juga bertindak sebagai penanggung jawab Klinik Pratama Lapas Namlea, Selasa (2/9).
“Klinik sudah mendapatkan izin dan sudah seharusnya ke tahap akreditasi yang wajib dilaksanakan setiap fasilitas pelayanan kesehatan termasuk di Lapas. Oleh karena itu, kami ingin membahas hal-hal ini lebih lanjut dengan pihak Dokter Puskesmas Sawa terkait apa saja syarat-syarat yang harus kami penuhi,” ucap Marasabessy.
Ia menjelaskan pada Maret lalu, Lapas Namlea telah disurvei Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI). Hasilnya, masih terdapat beberapa aspek yang harus dilengkapi, di antaranya SDM, sarana prasarana, pelayanan klinis, manajemen mutu, dan keselamatan pasien.
“Masih banyak yang harus dibenahi, seperti tenaga medis minimal sembilan orang sesuai bidang masing-masing, rekam medis, SOP tindakan, serta sarpras lainnya,” tambahnya.
Dokter Puskesmas Sawa, dr. Ninik Marini Prawira, menyampaikan ia akan membantu Lapas Namlea dalam proses akreditasi klinik Lapas Namlea dengan menggandeng beberapa instansi terkait, salah satunya Dinas Kesehatan.
“Untuk kebutuhan seperti obat-obatan dan alat penunjang medis akan kami bantu dengan memfollow up ke Dinas, nanti akan dicatat apa saja jenis-jenis obat-obatan yang dibutuhkan klinik Lapas Namlea. Untuk tenaganya, kita akan upayakan bersama karena yang dibutuhkan itu harus Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Kesehatan Lingkungan, Petugas Laboratorium Medik, Nutrisionis (Tenaga Gizi), dan Tenaga Kefarmasian,” tuturnya.(LM-04)
Discussion about this post