Lensa Maluku, – Ketua DPC GMPRI Buru Selatan, Akbar latbual meminta Bupati Buru Selatan, La Hamidi dan Ketua DPRD, Ahmad Umasangadji bersama 19 Anggota DPRD Buru Selatan untuk menyusun naskah akademik dan menetapkan perda adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Ketua DPC GMPRI Buru Selatan ini,
tujuan utama dari penyusunan dan penetapan perda adat adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat di Bursel. Sehingga mereka dapat mempertahankan identitas dan budaya mereka di tengah tantangan jaman.
Kepada Media ini Rabu 10/9/2025, Akbar latbual menyatakan Perda adat sangat berfungsi untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Bursel, termasuk tanah, dan sumber daya alam lainnya yang menjadi bagian dari identitas dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Perda ini juga akan menjadi alat untuk memelihara norma, nilai, dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat agar tidak mudah hilang.
olehnya itu di di butuhkan dukungan Bupati dan DPRD untuk segara menyusun, memproses dan menetapkan perda adat, ” Jelas latbual.
“Saya bersama para tokoh ada di Bursel dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Bupati dan DPRD terkait memperjuangkan proses penyusunan perda adat yang sudah ditunggu kepastiannya selama ini oleh Masyarakat adat di Bursel, “tandas Ketua DPC GMPRI Buru Selatan, Akbar latbual. (LM-05)
Discussion about this post